Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026
- comment 0 komentar

TERPURUK: Harga emas Antam turun Rp 25.000 hari ini, Jumat (6/3/2026), menjadi Rp 3.024.000 per gram dari semula Rp3.049.000. (F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam bertambah dalam anjloknya pada perdagangan hari ini. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam naik Rp Rp 4.000 setelah sebelumnya anjlok Rp 77.000.
Mengutip laman logammulia.com, Jumat (6/3/2026), harga emas Antam turun Rp 25.000 menjadi Rp 3.024.000 per gram dari semula Rp3.049.000.
Untuk harga buyback emas Antam juga turun signifikan. Hari ini harga buyback emas Antam amblas Rp 32.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam ditetapkan Rp 2.787.000.
Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.787.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.562.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.024.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.988.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.957.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.895.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.735.000.
- Harga emas 25 gram: Rp74.212.000.
- Harga emas 50 gram: Rp148.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp296.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp741.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.482.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.964.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua


Saat ini belum ada komentar