Selasa, 21 Apr 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam bertambah dalam anjloknya pada perdagangan hari ini. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam naik Rp Rp 4.000 setelah sebelumnya anjlok Rp 77.000.

Mengutip laman logammulia.com, Jumat (6/3/2026), harga emas Antam turun Rp 25.000 menjadi Rp 3.024.000 per gram dari semula Rp3.049.000.

Untuk harga buyback emas Antam juga turun signifikan. Hari ini harga buyback emas Antam amblas Rp 32.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam ditetapkan Rp 2.787.000.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.787.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. ‎

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.562.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.024.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.988.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.957.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.895.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.735.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp74.212.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp148.345.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp296.612.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp741.265.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.482.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.964.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Play Button

    OJK Jambi: Industri Keuangan Daerah Tumbuh Stabil, Pasar Modal Naik 64 Persen

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi stabil dan tumbuh positif pada Agustus 2025. Kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Jambi didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, kepercayaan konsumen yang membaik, serta inovasi di berbagai segmen industri jasa keuangan. Pertumbuhan positif di sektor perbankan ditopang oleh […]

  • APBN Terancam Jebol, Prabowo Tetap Pertahankan Anggaran MBG

    APBN Terancam Jebol, Prabowo Tetap Pertahankan Anggaran MBG

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan tidak akan mengutak-atik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun risiko pelebaran defisit APBN 2026 kian nyata di tengah tekanan global. Sikap ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut program unggulan Presiden Prabowo Subianto sebagai investasi jangka panjang yang tidak boleh dikorbankan. “Program unggulan tidak ada yang diubah. […]

  • OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta serta menjaga stabilitas sektor keuangan. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang […]

  • PGN Bangun Titik Injeksi Biomethane di Sumatera Selatan, Dukung Transisi Energi Bersih

    PGN Bangun Titik Injeksi Biomethane di Sumatera Selatan, Dukung Transisi Energi Bersih

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus memperluas langkah menuju energi bersih dengan mulai membangun titik injeksi biomethane (injection point) di Pagardewa, Sumatera Selatan. Proyek ini menjadi bagian dari upaya strategis PGN dalam mengembangkan energi terbarukan dan mendukung target dekarbonisasi nasional. Direktur Utama PGN, Arief Kurnia Risdianto, menjelaskan bahwa titik injeksi ini berfungsi […]

  • Deni Moroyati, Founder dari D'moroy Play Button

    D’moroy Raih Penghargaan Best Prize Natural Fibers di INACRAFT 2026

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar membanggakan datang dari sektor UMKM. Brand kriya asal Jambi, D’moroy (PT Dmoroy Kreasi Alam Nusantara), berhasil meraih penghargaan dalam ajang INACRAFT  Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada 4 hingga 8 Februari 2026. D’moroy memenangkan penghargaan Best Prize Natural Fibers (serat alam), yang merupakan salah satu kategori bergengsi dalam […]

  • Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP 2025, Wajib Diketahui Pemberi Kerja

    Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP 2025, Wajib Diketahui Pemberi Kerja

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menghadirkan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan melalui peluncuran fitur Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP (portalnpwp.pajak.go.id). Fitur ini tersedia dalam Portal NPWP Versi 2.1 yang mulai berlaku pada 2025 sebagai bagian dari integrasi penuh NIK–NPWP menuju sistem Coretax. Pembaruan ini sangat penting […]

expand_less