Selasa, 4 Agu 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam bertambah dalam anjloknya pada perdagangan hari ini. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam naik Rp Rp 4.000 setelah sebelumnya anjlok Rp 77.000.

Mengutip laman logammulia.com, Jumat (6/3/2026), harga emas Antam turun Rp 25.000 menjadi Rp 3.024.000 per gram dari semula Rp3.049.000.

Untuk harga buyback emas Antam juga turun signifikan. Hari ini harga buyback emas Antam amblas Rp 32.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam ditetapkan Rp 2.787.000.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.787.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. ‎

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.562.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.024.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.988.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.957.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.895.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.735.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp74.212.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp148.345.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp296.612.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp741.265.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.482.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.964.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

    OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terpisah untuk memperkuat sinergi dalam menjaga integritas serta keamanan sektor jasa keuangan. PKS antara OJK dan PPATK meliputi penguatan koordinasi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana […]

  • Harga BYD Denza N8L Terbaru Mulai Rp866 Juta, Ini Spesifikasinya

    Harga BYD Denza N8L Terbaru Mulai Rp866 Juta, Ini Spesifikasinya

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – BYD dikabarkan telah memulai pra-penjualan SUV plug-in hybrid Denza N8L dengan baterai 75,26 kWh dan teknologi pengisian cepat (flash charging). Dilaporkan Carnewschina sebagaimana dilansir Antara pada Jumat (10/4/2026), Denza N8L Flash Charge Edition dibanderol dengan harga pra-penjualan 350.000 hingga 400.000 yuan (50.700 – 57.900 USD) atau sekitar Rp866 juta hingga Rp990 juta. Versi […]

  • Dirjen Pajak: Coretax Jadi Fondasi Utama Pendapatan Negara

    Dirjen Pajak: Coretax Jadi Fondasi Utama Pendapatan Negara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax menjadi tulang punggung penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Hal tersebut disampaikan Bimo seiring upaya pemerintah membenahi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut Bimo, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak […]

  • Harga Sembako Kasang: Cabai dan Rawit Merah Naik, Ayam Broiler Turun

    Harga Sembako Kasang: Cabai dan Rawit Merah Naik, Ayam Broiler Turun

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok di Pasar Rakyat Kasang, Kota Jambi, menunjukkan tren bervariasi pada 8 Juni 2026. Kenaikan terjadi pada komoditas cabai, sementara sebagian besar bahan pangan lainnya relatif stabil. Data mencatat, cabai merah besar naik 11,11 persen menjadi Rp45.000 per kilogram. Cabai merah kecil juga meningkat 10 persen ke harga Rp50.000 per kilogram. […]

  • 10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mencari mobil bekas dengan bujet Rp90 jutaan masih sangat memungkinkan untuk mendapatkan unit yang nyaman, irit, dan layak digunakan harian. Dengan pilihan yang cukup beragam, konsumen dapat memilih model hatchback, MPV, hingga SUV sesuai kebutuhan mobilitas. Berikut daftar 10 mobil bekas 90 jutaan yang masih direkomendasikan karena performa, kenyamanan, serta ketersediaannya di pasar. […]

  • Harga Emas Antam Merosot Lagi, Kini Rp2.267.000 per Gram

    Harga Emas Antam Merosot Lagi, Kini Rp2.267.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kian merosot. Perdagangan hari ini, Rabu (29/10/2025), harga emas Antam turun sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.267.000 per gram. Sementara, harga emas kepingan Antam terkecil mencapai Rp1.183.500. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.207.600.000. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga […]

expand_less