Selasa, 3 Nov 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp25 Ribu, Jadi Rp2,623 Juta per Gram

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp25 Ribu, Jadi Rp2,623 Juta per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali melesat. Kenaikan beruntun membuat logam mulia tersebut semakin mahal pada perdagangan Jumat (18/9/2026).

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp25.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.623.000 per gram.

Padahal, pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.598.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkerek naik.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.458.000 per gram. Angka tersebut naik Rp20.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.361.500.
‎- ⁠1 gram: Rp2.623.000.
‎- ⁠2 gram: Rp5.186.000.
‎- ⁠3 gram: Rp7.754.000.
‎- ⁠5 gram: Rp12.890.000.
‎- ⁠10 gram: Rp25.725.000.
‎- 25 gram: Rp64.187.000.
– ⁠50 gram: Rp128.295.000.
‎- ⁠100 gram: Rp256.512.000.
‎- ⁠250 gram: Rp641.015.000.
‎- ⁠500 gram: Rp1.281.820.000.
– ⁠1.000 gram: Rp2.563.600.000.

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas di Pegadaian  Kompak Naik, Cek Harga UBS dan Galeri24 Disini

    Harga Emas di Pegadaian Kompak Naik, Cek Harga UBS dan Galeri24 Disini

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas dari produk Galeri24 dan UBS di Pegadaian kompak naik pagi ini. Kenaikan ini membuat para kolektor dan investor logam mulia di Jambi harus merogoh kocek sedikit lebih dalam. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (10/2/2026), harga emas UBS kini berada di angka Rp2.993.000 per gram dan Galeri24 di harga Rp2.979.000 […]

  • BTN Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumatra Capai Rp 550 Miliar

    BTN Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumatra Capai Rp 550 Miliar

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat penyaluran restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatra mencapai Rp 530 miliar hingga Rp 550 miliar. Langkah ini menjadi bentuk respons cepat perseroan dalam menjaga kualitas kredit di tengah kondisi darurat akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, […]

  • Wamendagri Usul Denda Bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

    Wamendagri Usul Denda Bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI sebagai bagian dari evaluasi sistem administrasi kependudukan nasional. Menurut Bima, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen identitas resmi. Selama […]

  • Kopdes Merah Putih Incar Bisnis Sawit, CELIOS Peringatkan Risiko Kerugian Besar

    Kopdes Merah Putih Incar Bisnis Sawit, CELIOS Peringatkan Risiko Kerugian Besar

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk merambah bisnis perkebunan kelapa sawit menimbulkan kekhawatiran dari kalangan ekonom. Langkah ekspansi ke industri sawit dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar jika dilakukan tanpa kesiapan yang matang. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa setiap […]

  • Caketum HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Caketum HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI periode 2026–2029, Reynaldo Bryan, menegaskan pentingnya peran pengusaha lokal sebagai motor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Reynaldo, penguatan ekonomi tidak dapat hanya bertumpu pada pusat, melainkan harus dimulai dari daerah melalui lahirnya pengusaha-pengusaha baru yang tangguh dan berdaya saing. “Tidak ada rumus pertumbuhan ekonomi […]

  • Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

    Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa keberadaan dan ekspansi toko ritel modern di daerah tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan di tengah wacana pembatasan ritel modern seiring penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa aktivitas usaha ritel modern telah memiliki […]

expand_less