Wamendagri Usul Denda Bagi Warga yang Kehilangan e-KTP
- account_circle say say
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sanksi denda bagi masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI sebagai bagian dari evaluasi sistem administrasi kependudukan nasional.
Menurut Bima, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen identitas resmi. Selama ini, proses penggantian e-KTP yang hilang tidak dikenakan biaya, sehingga dinilai memicu tingginya angka kehilangan.
“Banyak warga kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukan. Karena gratis, jadi mudah hilang dan langsung buat lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, laporan kehilangan e-KTP terjadi dalam jumlah besar setiap harinya, bahkan mencapai puluhan ribu kasus. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga menimbulkan beban biaya bagi negara.
“Ini menjadi cost center karena jumlahnya sangat besar setiap hari,” kata Bima.
Selain usulan denda, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Salah satu poin utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (single identity number) yang terintegrasi di berbagai layanan publik.
Pemerintah juga mendorong pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD), memperkuat dasar hukum Kartu Identitas Anak (KIA), serta mengganti istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam regulasi.
Di sisi lain, layanan administrasi kependudukan ditegaskan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen daerah dalam penganggaran dan pelayanan publik.
Tak kalah penting, pemerintah juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Meski masih berupa usulan, kebijakan denda kehilangan e-KTP ini berpotensi memicu perdebatan publik, terutama terkait keseimbangan antara peningkatan tanggung jawab masyarakat dan beban administratif yang ditimbulkan.
Pantau perkembangan ekonomi, saham, harga emas, dan harga sembako terkini secara cepat dan akurat di Jambisnis.com.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar