Tak Main-Main! Mentan Ancam Perusahaan Sawit Penekan Harga TBS
- account_circle -
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Tandan buah segar (TBS).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan petani memperoleh harga yang wajar di tengah perubahan kondisi pasar dan nilai tukar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan masih terdapat sekitar 270 hingga 300 pabrik kelapa sawit (PKS) dari total sekitar 1.900 PKS di Indonesia yang belum melakukan penyesuaian harga TBS sesuai perkembangan pasar.
“Ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus ditindaklanjuti,” kata Amran dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Menurut Amran, harga TBS saat ini seharusnya mengalami kenaikan, bukan justru mengalami penurunan. Ia menilai penguatan nilai dolar AS terhadap rupiah yang mencapai sekitar 10% semestinya memberikan ruang bagi kenaikan harga yang diterima petani.
“Kenapa? Nilai dolar dengan rupiah itu selisih kenaikannya 10%. Jadi minimal sama dengan seperti semula. Mulai hari ini harus kembali 100% dan bila perlu tambah 10% dari harga sebelumnya karena nilai dolar,” ujarnya.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila terdapat praktik yang berpotensi merugikan petani sawit. Pasalnya, sektor sawit menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 15 juta petani di berbagai daerah.
Menurut dia, kondisi saat ini menunjukkan adanya anomali karena harga TBS justru mengalami tekanan ketika faktor nilai tukar seharusnya mendukung kenaikan harga.
“Ini ada anomali di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10 persen. Ya harus naik, tidak ada alasan turun,” tegasnya.
Terkait ratusan PKS yang belum melakukan penyesuaian harga, Amran mengatakan pemerintah akan menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab belum naiknya harga pembelian TBS di tingkat pabrik.
Namun demikian, ia menegaskan langkah yang dilakukan pemerintah tetap mengedepankan proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Enggak boleh dong langsung sanksi, harus melalui pemeriksaan dulu. Ini repot nanti Dirkrimsus, langsung diperiksa. Surat hari ini kita berikan bawa pulang diperiksa,” ujarnya.
Pemerintah berharap penyesuaian harga TBS dapat segera dilakukan sehingga petani sawit memperoleh manfaat yang lebih optimal dari kondisi pasar saat ini dan tetap memiliki kepastian pendapatan untuk mendukung keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua

