Barcode Pertalite Bakal Berlaku untuk Kendaraan Pajak Hidup
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

STNK Mati Terancam Tak Bisa Isi Pertalite.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengusulkan aturan baru yang mewajibkan pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor sebelum dapat memperoleh barcode bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Jika usulan ini diterapkan, kendaraan dengan STNK yang mati atau menunggak pajak tidak lagi bisa mengakses BBM subsidi seperti Pertalite maupun Solar.
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman. Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi seharusnya sejalan dengan kepatuhan memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Semestinya pengguna BBM subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak. Kita sudah mendiskusikan hal ini dan yang perlu didorong adalah perubahan regulasinya,” kata Sudirman di Kota Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan, sistem yang berlaku saat ini masih memungkinkan pemilik kendaraan memperoleh barcode BBM subsidi secara daring meskipun status STNK kendaraan sudah tidak aktif akibat pajak yang belum dibayarkan.
Karena itu, Pemprov Jambi mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi regulasi agar sistem penerbitan barcode BBM subsidi dapat terintegrasi dengan data pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Sudirman, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi masih tergolong rendah. Bahkan, jumlah masyarakat yang rutin membayar pajak kendaraan disebut masih berada di bawah 50 persen.
“Kita melihat potensi pendapatan dari kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, masih belum tergali secara maksimal karena tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah,” ujarnya.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, Pemprov Jambi telah menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan itu, seluruh pihak pada prinsipnya mendukung gagasan agar kepemilikan barcode BBM subsidi dikaitkan dengan status pajak kendaraan.
Menurut Sudirman, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi tahun 2025, jumlah kendaraan bermotor di Jambi mencapai lebih dari 2,5 juta unit. Rinciannya terdiri atas 223.009 mobil penumpang, 32.391 bus, 143.077 truk, serta 2.156.933 sepeda motor.
Dengan jumlah kendaraan yang sangat besar tersebut, potensi penerimaan pajak kendaraan dinilai masih dapat ditingkatkan apabila tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak terus meningkat.
“Prinsipnya kita ingin pemegang barcode memiliki STNK yang masih berlaku dan rutin membayar pajak tahunan. Hak memperoleh subsidi BBM semestinya berbanding lurus dengan kepatuhan menjalankan kewajiban membayar pajak,” tegas Sudirman.
Apabila usulan tersebut disetujui pemerintah pusat dan diakomodasi dalam regulasi baru, maka sistem barcode BBM subsidi akan terhubung dengan status pembayaran pajak kendaraan. Artinya, kendaraan yang menunggak pajak berpotensi tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi hingga kewajibannya diselesaikan.
- Penulis: say say

