Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik Lewat Program Power Hero

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik Lewat Program Power Hero

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo menarik bagi pelanggan rumah tangga lewat program Power Hero, yaitu diskon 50 persen untuk layanan tambah daya listrik. Program ini berlaku hingga 23 November 2025 dan ditujukan untuk mempermudah pelanggan dalam meningkatkan kapasitas daya secara lebih terjangkau.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa promo ini diberikan kepada pelanggan tegangan rendah satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin melakukan penambahan daya hingga 7.700 VA. Namun, program hanya berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 November 2025.

“Power Hero adalah bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau melalui transformasi digital. Program ini dirancang secara inovatif untuk memenuhi kebutuhan pelanggan,” ujar Adi dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025).

Cara Mendapatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • Akses promo Power Hero dapat dilakukan sepenuhnya melalui PLN Mobile.
  • Untuk pelanggan prabayar, cukup melakukan pembelian token listrik.
  • Untuk pelanggan pascabayar, cukup membayar tagihan listrik melalui aplikasi.

Setelah transaksi selesai, pelanggan otomatis menerima e-voucher tambah daya pada fitur Reward. Setiap akun PLN Mobile bisa mendapatkan maksimal empat e-voucher, sehingga manfaat promo dapat tersebar merata ke banyak pelanggan.

“Kami ingin semua proses layanan semakin mudah dan tanpa harus datang ke kantor PLN. Semua dilakukan secara digital,” kata Adi.

Melalui program ini, pelanggan dapat menghemat biaya tambah daya secara signifikan. Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin naik ke 7.700 VA cukup membayar Rp 3.512.625, atau setengah dari harga normal Rp 7.025.250.

Biaya penyambungan dibayarkan penuh di awal. Khusus pelanggan pascabayar, PLN memberikan opsi cicilan Uang Jaminan Langganan (UJL) hingga 12 kali pembayaran.

“Dengan Power Hero, PLN berharap pelanggan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kenyamanan pemakaian listrik sebelum periode promo berakhir,” ujar Adi.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PLN mendorong kemudahan layanan digital serta meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikuti Bursa Kawasan Asia dan Global, IHSG Melemah

    Ikuti Bursa Kawasan Asia dan Global, IHSG Melemah

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG melemah 88,21 poin atau 1,07 persen ke posisi 8.169,65 pada pembukaan perdagangan hari ini, Senin (13/10/2025). Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 9,45 poin atau 1,19 persen ke posisi 784,16. […]

  • Harga Perak Antam Merosot Tajam, Segini Harga Terbarunya

    Harga Perak Antam Merosot Tajam, Segini Harga Terbarunya

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produksi Antam masih belum membaik juga. Hari ini harganya rontok parah. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Kamis (12/3/2026), harga perak Antam turun hingga Rp2.100 ke level Rp53.300 per gram. Selain perak per gram, Antam juga menawarkan perak dalam bentuk batangan yang dapat menjadi alternatif investasi menarik. Perak batangan Antam diproduksi […]

  • Ingat! SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam: Perpres Tata Kelola MBG

    Ingat! SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam: Perpres Tata Kelola MBG

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah rampung dan segera diundangkan. Nanik menyebut salah satu yang dibahas dalam beleid ini terkait teknis aturan masak MBG untuk mencegah kasus keracunan. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak MBG di […]

  • Harga Motor Listrik di Jambi Mulai Rp15 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

    Harga Motor Listrik di Jambi Mulai Rp15 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebutuhan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi mendorong hadirnya kendaraan yang praktis dan efisien. Menjawab hal itu, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) menghadirkan berbagai pilihan motor listrik Honda di Provinsi Jambi dengan harga yang semakin terjangkau. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Honda EM1 e: yang kini bisa dimiliki mulai Rp15 jutaan. Harga tersebut […]

  • Drama Meja Akhir, Percasi Bungo Juara Umum Turnamen Catur Non Master Seri II Pengprov Percasi Jambi di Kerinci

    Drama Meja Akhir, Percasi Bungo Juara Umum Turnamen Catur Non Master Seri II Pengprov Percasi Jambi di Kerinci

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kontingen Percasi Kabupaten Bungo memastikan diri sebagai juara umum dalam Turnamen Catur Bulanan Non Master Seri II yang digelar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Provinsi Jambi di Kabupaten Kerinci. Dari total 106 pecatur yang ambil bagian, Bungo tampil konsisten dan dominan hingga babak terakhir yang berlangsung dramatis. Penentuan juara berlangsung menegangkan di dua […]

  • Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperluas basis pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengakses data keuangan yang dikelola penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk e-wallet hingga aset kripto. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menetapkan PJP baik bank maupun lembaga nonbank sebagai Lembaga […]

expand_less