Kamis, 11 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Ingat! SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam: Perpres Tata Kelola MBG

Ingat! SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam: Perpres Tata Kelola MBG

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah rampung dan segera diundangkan.

Nanik menyebut salah satu yang dibahas dalam beleid ini terkait teknis aturan masak MBG untuk mencegah kasus keracunan. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak MBG di bawah pukul 12 malam.

Nggak boleh lagi masak di bawah jam 12 makam seperti di bawah jam 10, jam 12 itu nggak boleh, masaknya harus jam 2 pagi,” kata Nanik saat di jumpai di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, Perpres ini juga tidak memperbolehkan SPPG memasak dalam satu kali waktu untuk semua porsi makanan yang akan dibagikan.

“Masak harus berdasarkan batch. Misalnya, batch 1 ini dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang nanti dimasak sendiri,” jelas Nanik.

Kemudian pada para mitra juga akan diberikan sanksi tegas, seperti penutupan dapur jika ada kasus-kasus keracunan.

Penutupan ini tidak diberikan waktu tertentu. Nanik menyebut, dapur SPPG akan dibuka kembali jika evaluasi dan investigasi sudah dilakukan.

Nanik juga menyebutkan penutupan dapur ini sudah mulai dilakukan merespons banyaknya kasus keracunan MBG di beberapa daerah.

Dia menyebut sudah ada 112 SPPG yang ditutup. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 SPPG telah menyatakan siap dibuka karena rampung melakukan perbaikan.

“Ini ada 13 yang menyatakan sudah siap dan mau buka lagi. Tapi ternyata mereka nanti melanggar lagi atau terjadi sesuatu berarti tidak menjalankan tata kelola dengan benar maka kita bisa tutup permanen,” ungkapnya.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Terhempas dari Rekor, Turun Rp4.000

    Harga Emas Antam Terhempas dari Rekor, Turun Rp4.000

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terhempas dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada hari ini, Jumat (19/12/2025). Emas Antam diluar dugaan turun Rp4.000 hingga menjadi Rp2.483.000 per gram. Adanya penurunan harga yang terjadi membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut terpangkas menjadi Rp2.342.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai […]

  • Kenaikan Royalti Tambang Nikel hingga Emas Ditunda, Pemerintah Kaji Dampak ke Investasi

    Kenaikan Royalti Tambang Nikel hingga Emas Ditunda, Pemerintah Kaji Dampak ke Investasi

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti pertambangan mineral, mulai dari nikel hingga emas, memicu respons negatif dari pelaku pasar. Akibatnya, kebijakan tersebut untuk sementara ditunda sambil menunggu evaluasi lebih lanjut. Usulan yang digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu mencakup kenaikan royalti untuk sejumlah komoditas strategis seperti nikel, tembaga, timah, emas, hingga […]

  • Transaksi Derivatif Kripto Indonesia Melonjak 120 Persen, Tembus Rp 73,8 Triliun per September 2025

    Transaksi Derivatif Kripto Indonesia Melonjak 120 Persen, Tembus Rp 73,8 Triliun per September 2025

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aktivitas perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Bursa Kripto CFX, total nilai transaksi derivatif kripto hingga September 2025 mencapai Rp 73,8 triliun, atau melonjak 120 persen dibandingkan periode kuartal II 2025 yang tercatat sebesar Rp 33,54 triliun. Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap produk […]

  • Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat […]

  • Bursa Asia Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga China, Nikkei & Kospi Melonjak

    Bursa Asia Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga China, Nikkei & Kospi Melonjak

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bursa saham Asia-Pasifik kompak menguat pada perdagangan Senin (22/12/2025), seiring sikap wait and see investor menjelang pengumuman keputusan suku bunga acuan China yang dijadwalkan rilis hari ini. Penguatan pasar terjadi di tengah harapan stimulus lanjutan dari Beijing guna menopang pemulihan ekonomi. Suku bunga pinjaman satu tahun (Loan Prime Rate/LPR) menjadi acuan bagi sebagian […]

  • Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

    Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tim Nasional Iran memutuskan mundur dari ajang Piala Dunia FIFA 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Olahraga Iran, Ahmad Doyanmali. Ia menyatakan keputusan mundur diambil menyusul situasi politik dan keamanan yang dinilai tidak kondusif bagi tim nasional Iran untuk berpartisipasi dalam turnamen sepak bola terbesar di dunia […]

expand_less