Disorot Presiden Prabowo, BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU)
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto: Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Papua dan KEPP-OKP, Istana Negara, Selasa (16/12/2025). (BPMI)
JAMBISNIS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar. Langkah ini diambil menyusul adanya ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan akibat penghentian sementara kegiatan operasional oleh pemerintah.
Suspensi tersebut sebagaimana tercantum dalam pengumuman BEI No. Peng-SPT-00021/BEI.PP3/12-2025, yang berlaku mulai Sesi II perdagangan Rabu, 17 Desember 2025, hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa.
BEI menyampaikan, penghentian perdagangan dilakukan karena adanya ketidakpastian operasional INRU setelah pemerintah menangguhkan sementara kegiatan usaha perseroan, terutama yang berkaitan dengan akses penatausahaan hasil hutan.
Sebelumnya, manajemen INRU telah menyampaikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi tertanggal 16 Desember 2025. Dalam penjelasannya, perseroan menyebut penghentian operasional terjadi seiring kebijakan otoritas kehutanan yang menangguhkan sementara akses penatausahaan hasil hutan di sejumlah wilayah.
Manajemen INRU menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pengendalian, evaluasi, dan verifikasi pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penangguhan tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Meski demikian, perseroan memastikan bahwa penangguhan tersebut tidak memengaruhi izin usaha PBPH yang dimiliki. Seluruh izin usaha INRU disebut masih tetap berlaku dan tidak ada izin material yang dicabut.
Namun hingga kini, perseroan mengaku belum memperoleh kepastian waktu dari pemerintah terkait dibukanya kembali akses penatausahaan hasil hutan. Kondisi tersebut membuat INRU belum dapat memastikan kapan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal.
Dari sisi operasional, INRU menghentikan sementara kegiatan produksi pabrik dan pemanenan kayu yang membutuhkan penatausahaan hasil hutan. Dampaknya, perseroan berpotensi mengalami penundaan pendapatan akibat terhentinya proses produksi selama kebijakan tersebut berlangsung.
Manajemen juga menegaskan, selama masa penghentian ini perseroan tidak melakukan produksi, tidak mencari bahan baku di luar mekanisme regulator, serta belum memiliki sumber pendapatan alternatif di luar kegiatan usaha utama.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Presiden Prabowo disebut meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan PBPH yang dikuasai perseroan dalam beberapa tahun terakhir. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan diumumkan ke publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi izin PBPH.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar