Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Gelang Deteksi di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Gelang Deteksi di Kasus Chromebook

  • account_circle say say
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim dalam persidangan. “Tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim, dan sejak tadi malam status yang bersangkutan menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Meski tidak lagi ditahan di rumah tahanan, pengawasan terhadap Nadiem tetap diperketat. Kejaksaan akan melibatkan aparat dari Polri untuk memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Dalam skema penahanan ini, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan keluar tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Ia hanya diberi pengecualian untuk kepentingan medis dan menghadiri persidangan.

Selain itu, Kejagung juga berencana memasang alat pemantau elektronik berupa gelang deteksi untuk memonitor pergerakan terdakwa. “Sepengetahuan kami, ada prosedur standar penggunaan alat tersebut,” kata Anang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum untuk mengalihkan jenis penahanan. Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, menyatakan pengalihan dilakukan dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediaman terdakwa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Selain pembatasan mobilitas, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat tambahan. Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa, menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, serta dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh opini publik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan dan menjadi salah satu sorotan publik dalam penegakan hukum sektor pendidikan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump Dikritik Usai Minta Bantuan China di Selat Hormuz, Demokrat: Tanda Putus Asa

    Trump Dikritik Usai Minta Bantuan China di Selat Hormuz, Demokrat: Tanda Putus Asa

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai kritik tajam setelah meminta bantuan China untuk mengatasi ketegangan di Selat Hormuz yang ditutup Iran di tengah konflik kawasan Timur Tengah. Kritik tersebut salah satunya datang dari Senator Partai Demokrat Chuck Schumer yang menilai langkah Trump sebagai bentuk kebijakan luar negeri yang tidak konsisten. Schumer menyindir permintaan […]

  • BRI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Sawit Sumbermas Rp 5,2 Triliun untuk Perkuat Industri Sawit Nasional

    BRI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Sawit Sumbermas Rp 5,2 Triliun untuk Perkuat Industri Sawit Nasional

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memfasilitasi sindikasi pembiayaan senilai Rp 5,2 triliun kepada PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS). Dalam skema ini, BRI berperan sebagai Original Mandated Lead Arranger & Bookrunner sekaligus Facility Agent, menegaskan kapasitasnya dalam memimpin pembiayaan berskala besar di sektor agribisnis. Wakil Direktur Utama BRI, Agus […]

  • Ring Jantung: Prosedur Medis untuk Atasi Penyumbatan Arteri dan Cegah Serangan Jantung

    Ring Jantung: Prosedur Medis untuk Atasi Penyumbatan Arteri dan Cegah Serangan Jantung

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Prosedur pemasangan ring jantung atau stent menjadi salah satu tindakan medis yang umum dilakukan untuk mengatasi penyumbatan pembuluh darah, khususnya pada arteri koroner. Tindakan ini bertujuan untuk melancarkan kembali aliran darah ke jantung sekaligus menurunkan risiko serangan jantung. Ring jantung merupakan alat berbentuk tabung kecil yang dipasang pada pembuluh darah yang menyempit akibat […]

  • Bank Mandiri Mudahkan Pengajuan Kredit Agunan Deposito secara Digital

    Bank Mandiri Mudahkan Pengajuan Kredit Agunan Deposito secara Digital

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menghadirkan kemudahan pengajuan kredit agunan deposito (KAD) melalui fitur di platform Kopra by Mandiri, sehingga akses pembiayaan bagi nasabah lembaga hingga pelaku UKM lebih cepat, aman, dan efisien. Senior Vice President Digital Wholesale Banking Bank Mandiri Yohan Sugiono mengatakan bahwa pengembangan fitur KAD merupakan bagian langkah penting dalam […]

  • Ini Mobil Listrik Termurah, Harganya Mulai Rp480 Jutaan

    Ini Mobil Listrik Termurah, Harganya Mulai Rp480 Jutaan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kia resmi mengumumkan harga untuk mobil listrik termurahnya, EV2 yang dipasarkan di Eropa. Model bertenaga baterai anyar ini, dibanderol mulai sekitar US$ 31 ribu atau setara Rp 480 jutaan. Sehingga menjadikan kendaraan listrik paling terjangkau dari perusahaan asal Korea Selatan tersebut. Disitat dari Autoblog, Kamis (26/3/2026), kehadiran Kia EV2 menjadi langkah penting dalam […]

  • WIKA Rugi Rp3,21 Triliun pada Q3 2025, Anggaran Infrastruktur Turun Jadi Sorotan

    WIKA Rugi Rp3,21 Triliun pada Q3 2025, Anggaran Infrastruktur Turun Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Wijaya Karya (WIKA) mencatat kerugian Rp3,21 triliun pada kuartal III/2025, berbalik dari laba Rp741 miliar di periode yang sama tahun lalu. Penurunan anggaran infrastruktur nasional menjadi faktor utama merosotnya kinerja perusahaan pelat merah tersebut. Pendapatan WIKA turun tajam 27,5% menjadi Rp9,09 triliun, sehingga laba kotor ikut terkoreksi 28,4%. Direktur Utama WIKA, Agung […]

expand_less