Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanjab Barat Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Kejurprov 2025 dengan 8 Medali Emas

    Tanjab Barat Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Kejurprov 2025 dengan 8 Medali Emas

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus menunjukkan dominasinya di ajang Kejurprov Catur 2025 dengan memimpin perolehan medali emas sementara. Pada hari kelima Kejurprov 2025, kontingen Catur Tanjabbar kembali menambah 3 medali emas, sehingga total medali emas mereka menjadi 8. Medali emas tersebut diperoleh dari kategori umur (KU) 13 putra atas nama Gilbert Calcio […]

  • Harga Emas Antam Rekor Lagi, Cek Daftar Lengkapnya Disini

    Harga Emas Antam Rekor Lagi, Cek Daftar Lengkapnya Disini

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hari ini harga emas Antam mencatat rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). Harga emas Antam dibanderol Rp2.590.000 per gram. Sementara, harga emas Antam termahal kini Rp2,53 miliar. Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp29.000 jika dibandingkan dengan harga sebelumnya, yang berada di level Rp 2.561.000 per gram. Kenaikan drastis yang […]

  • Mutiara Ayu Puspitasari Tersingkir di Semifinal Indonesia Master II 2025 Usai Kalah dari Devika Sihag

    Mutiara Ayu Puspitasari Tersingkir di Semifinal Indonesia Master II 2025 Usai Kalah dari Devika Sihag

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tunggal putri Indonesia, Mutiara Ayu Puspitasari, harus mengakhiri perjuangannya di Indonesia Master II 2025 setelah kalah dari Devika Sihag, atlet asal India, pada babak semifinal di GOR PBSI Pancing, Deli Serdang, Sabtu (25/10/2025). Pertandingan berakhir dengan skor 9-21, 21-19, 12-21. Usai laga, Mutiara Ayu mengakui bahwa dirinya bermain terlalu hati-hati dan sering mempertimbangkan […]

  • Emas Antam Turun Rp7.000, Segini Harganya Per Gram Sekarang

    Emas Antam Turun Rp7.000, Segini Harganya Per Gram Sekarang

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam melorot pada perdagangan hari ini, Rabu (11/2/2026). Sekarang harga emas Antam dibanderol Rp2.947.000 per gram. Harga tersebut turun Rp 7.000 per gram dibanding perdagangan kemarin yang mencapai Rp2.954.000. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam ditetapkan menjadi seharga Rp2.741.000 per gram. Harga tersebut sewaktu-waktu bisa berubah. ‎Transaksi harga jual […]

  • Roti Awet Hingga 6 Bulan, Masih Aman Dikonsumsikah?

    Roti Awet Hingga 6 Bulan, Masih Aman Dikonsumsikah?

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Roti dengan masa simpan hingga enam bulan kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah masih aman dikonsumsi? Produk roti awet biasanya melalui proses pengolahan, pengemasan, dan penambahan bahan tertentu untuk memperpanjang daya tahan. Ahli Gizi sekaligus Ketua PD Asosiasi Dietisien Indonesia (Asdi) Jakarta Siti Dharma Azizah mengatakan, roti yang mengandung pengawet, dan legal alias […]

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Ambruk Lagi! Harga Turun Rp25 Ribu

    Update Harga Emas Antam Hari Ini: Ambruk Lagi! Harga Turun Rp25 Ribu

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali dibuat tak berdaya. Setelah sempat menguat, harga logam mulia tersebut justru kembali terkoreksi tajam pada perdagangan Jumat (11/9/2026). Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di posisi Rp2.600.000 per gram. Angka tersebut turun Rp25.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang masih bertengger di level Rp2.625.000 per gram. […]

expand_less