Rabu, 12 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Harga Cabe Masih Fluktuatif

    Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Harga Cabe Masih Fluktuatif

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi masih terpantau stabil, meski beberapa komoditas seperti cabe merah dan cabe rawit mengalami penurunan harga cukup signifikan dalam sepekan terakhir. Berdasarkan pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi di tiga pasar utama  Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat Talang Banjar, dan Pasar Rakyat Kasang […]

  • Manfaat Madu untuk Asam Lambung, Benarkah Efektif Meredakan GERD?

    Manfaat Madu untuk Asam Lambung, Benarkah Efektif Meredakan GERD?

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Konsumsi madu sebagai cara alami untuk meredakan asam lambung mulai banyak dilirik. Meski belum populer, bahan alami ini disebut memiliki sejumlah manfaat yang dapat membantu mengurangi gejala gangguan lambung, termasuk Gastroesophageal Reflux Disease. Asam lambung naik terjadi ketika cairan dari lambung mengalir kembali ke kerongkongan dan menyebabkan iritasi. Kondisi ini umumnya ditandai dengan […]

  • Sanae Takaichi Belum Ada Saingan, Jabatan Perdana Menteri Jepang

    Sanae Takaichi Belum Ada Saingan, Jabatan Perdana Menteri Jepang

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upaya pemimpin Partai Liberal Demokratik (LDP), Sanae Takaichi, untuk menjadi perdana menteri wanita pertama Jepang kembali mendapatkan momentum pekan ini. Hal ini terjadi seiring dengan kemajuan pembicaraan aliansi dengan partai politik lain. Setelah Partai Komeito mengakhiri kerja sama mereka selama 26 tahun pekan lalu, LDP yang hampir selalu memimpin Jepang sejak era pasca-perang […]

  • Harga Properti Naik, Stimulus Pemerintah Jadi Penopang Pasar 2025

    Harga Properti Naik, Stimulus Pemerintah Jadi Penopang Pasar 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sektor properti Indonesia menunjukkan ketahanan kuat di tengah tekanan ekonomi dan dinamika sosial selama kuartal III 2025. Laporan terbaru dari Pinhome mencatat tren positif di pasar jual dan sewa properti nasional. Meski beberapa kota mengalami stagnasi karena daya beli melemah, mayoritas wilayah masih mencatat kenaikan harga properti yang stabil. Rumah dengan luas di […]

  • Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Sementara UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,4 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Sementara UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,4 Juta per Gram

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga emas di pasar domestik menunjukkan tren yang beragam pada akhir pekan ini. Emas Antam turun tipis Rp4.000 per gram, sementara emas UBS dan Galeri24 justru naik menembus Rp2,4 juta per gram di Pegadaian. Fluktuasi ini mencerminkan tingginya dinamika pasar logam mulia di tengah sentimen global yang tidak menentu, dari ketegangan geopolitik […]

  • Anjlok Lagi! Emas Antam Kini Rp2,878 Juta per Gram

    Anjlok Lagi! Emas Antam Kini Rp2,878 Juta per Gram

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali anjlok pada perdagangan Rabu (18/2/2026). Tren penurunan harga sejak 16 Februari, kali ini turun Rp40.000, dari semula Rp2.918.000 menjadi Rp2.878.000 per gram. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam dikutip laman Logam Mulia, kini turun menjadi Rp2.655.000 per gram. Harga emas Antam ini sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi […]

expand_less