Sabtu, 17 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonomi Tanjab Timur Masih Ditopang Tambang dan Pertanian

    Ekonomi Tanjab Timur Masih Ditopang Tambang dan Pertanian

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perekonomian Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2026 masih menunjukkan ketergantungan kuat terhadap sektor berbasis sumber daya alam. Namun, pemerintah daerah mulai mendorong hilirisasi komoditas lokal sebagai strategi untuk menciptakan nilai tambah dan memperluas sumber pertumbuhan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Tanjung Jabung Timur pada Triwulan I 2026 tumbuh 2,92 […]

  • Uang Beredar September 2025 Tembus Rp2.152 Triliun, Dipicu Dana SAL dan Turunnya Suku Bunga BI

    Uang Beredar September 2025 Tembus Rp2.152 Triliun, Dipicu Dana SAL dan Turunnya Suku Bunga BI

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah uang primer (M0) adjusted yang beredar pada September 2025 mencapai Rp2.152,4 triliun, tumbuh 18,6 persen secara tahunan (yoy). Angka ini melonjak tajam dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,3 persen yoy dengan nilai Rp1.961,3 triliun. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa peningkatan uang beredar ini […]

  • Samai Rekor Messi, Mbappe Menggila!

    Samai Rekor Messi, Mbappe Menggila!

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kylian Mbappe kembali menunjukkan kelasnya sebagai salah satu pemain terbaik dunia. Di tengah ketatnya persaingan fase gugur Piala Dunia 2026, penyerang Prancis itu tampil luar biasa dengan mencetak dua gol untuk membawa Les Bleus membungkam Swedia 3-0 sekaligus mengamankan tiket ke babak 16 besar. Penampilan gemilang Mbappe tak hanya mengantar Prancis melanjutkan perburuan […]

  • Bolehkah Penderita Asam Lambung Makan Nanas? Ini Penjelasan Medisnya

    Bolehkah Penderita Asam Lambung Makan Nanas? Ini Penjelasan Medisnya

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nanas kerap dianggap sebagai buah yang harus dihindari oleh penderita asam lambung karena rasanya yang asam. Namun, secara medis, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penderita GERD tetap diperbolehkan mengonsumsi nanas, selama dalam jumlah terbatas dan tidak dikonsumsi saat perut kosong. Nanas mengandung enzim bromelain yang memiliki sifat antiinflamasi dan dapat membantu proses pencernaan. […]

  • IHSG Menguat 1,19 Persen ke Level 6.477 pada Pembukaan Perdagangan

    IHSG Menguat 1,19 Persen ke Level 6.477 pada Pembukaan Perdagangan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Selasa (18/8/2026) dengan penguatan. Indeks saham naik 76,02 poin atau 1,19 persen ke level 6.477. Berdasarkan data perdagangan pada pukul 09.09 WIB, IHSG dibuka di level 6.448. Indeks kemudian bergerak hingga level tertinggi 6.485 dan terendah 6.448. Penguatan IHSG turut tercermin dari mayoritas saham yang bergerak […]

  • Ilmuwan Temukan Kawah Meteorit Modern Terbesar di Dunia

    Ilmuwan Temukan Kawah Meteorit Modern Terbesar di Dunia

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tim ilmuwan menemukan kawah meteorit modern terbesar di dunia yang berlokasi di tengah hutan perbukitan di China bagian selatan. Kawah raksasa yang diberi nama Kawah Jinlin ini menawarkan data penting untuk memahami sejarah tumbukan benda langit ke Bumi, sekaligus menjadi salah satu temuan geologi paling signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Penemuan ini dipublikasikan […]

expand_less