Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Pilih Sapi Jumbo 1,15 Ton dari Peternak Tangerang untuk Kurban

    Prabowo Pilih Sapi Jumbo 1,15 Ton dari Peternak Tangerang untuk Kurban

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sapi jenis Brangus berbobot 1,15 ton milik peternak asal Tangerang, Banten, terpilih menjadi hewan kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Iduladha 1447 Hijriah. Sapi bernama Sambo itu merupakan hasil persilangan antara Brahman dan Aberdeen Angus. Hewan tersebut dipelihara oleh Falahudin, peternak dari Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Alhamdulillah, saya sangat bangga. Ini pengalaman luar biasa dalam […]

  • Harga Sembako di Kota Jambi Stabil Akhir Oktober 2025, Cabe dan Beras Alami Perubahan Harga Tipis

    Harga Sembako di Kota Jambi Stabil Akhir Oktober 2025, Cabe dan Beras Alami Perubahan Harga Tipis

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok atau sembako di sejumlah pasar tradisional Kota Jambi terpantau relatif stabil menjelang akhir Oktober 2025. Berdasarkan pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas seperti beras, gula pasir, daging ayam, minyak goreng, telur, dan tepung tidak mengalami kenaikan berarti. Namun, beberapa komoditas utama seperti cabe rawit, beras premium, […]

  • Rupiah Makin Perkasa! Sentuh Rp17.778 per Dolar AS

    Rupiah Makin Perkasa! Sentuh Rp17.778 per Dolar AS

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah makin perkasa terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Di perdagangan Senin (15/6/2026) ini mata uang Indonesia menguat signifikan dan kini bertengger di level Rp17.778 per dolar AS. Berdasarkan data dari Antara, kurs  rupiah tercatat menguat 82 poin atau 0,46 persen dibandingkan penutupan sebelumnya yang berada di level Rp17.860 per dolar AS. Penguatan ini […]

  • Tambang batubara

    Cuan, Harga Batubara Acuan Naik untuk Semua Kategori

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga batubara acuan atau HBA untuk periode kedua Desember 2025 mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi untuk semua kategori. Kenaikan tertinggi terjadi pada batubara dengan kandungan kalori tertinggi (6.322 GAR), yakni naik 2,55 dolar AS. Dengan kenaikan ini, harga batubara acuan 6.322 GAR di angka 100,81 dolar AS. Berdasarkan SK Kemen ESDM berikut harga […]

  • Mentan Amran: Negara Wajib Hadir, 153 Truk Bantuan Dikirim ke Sumatera

    Mentan Amran: Negara Wajib Hadir, 153 Truk Bantuan Dikirim ke Sumatera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penanganan bencana di Sumatera merupakan panggilan negara yang harus dijalankan tanpa menunda waktu. Pemerintah, melalui program Kementan Peduli, kembali mengirimkan bantuan tahap kedua berupa 153 truk logistik menuju Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Amran menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan upaya percepatan penanganan bencana serta […]

  • Prabowo Tinjau Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Perintahkan Investigasi

    Prabowo Tinjau Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Perintahkan Investigasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Selasa, 28 April 2026. Dalam kunjungannya ke rumah sakit di Bekasi, Prabowo menyampaikan duka cita atas insiden yang menimbulkan korban jiwa dan puluhan korban luka tersebut. “Saya ucapkan belasungkawa atas nama pribadi dan […]

expand_less