Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Diposisi Rp17.126, Rupiah Kembali Menguat Gegara Faktor Ini

    Sudah Diposisi Rp17.126, Rupiah Kembali Menguat Gegara Faktor Ini

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali menguat pada perdagangan Selasa (21/4/2026) pagi. Rupiah menguat 42 poin atau 0,24 persen menjadi Rp17.126 per dolar AS dari penutupan sebelumnya di level Rp17.168 per dolar AS. Analis mata uang dari Doo Financial Futures, Lukman Leong, menilai penguatan rupiah didorong oleh meningkatnya optimisme pasar terhadap peluang tercapainya kesepakatan damai […]

  • Industri Keramik Nasional Melesat, Importir Ramai-Ramai Beralih ke Skema OEM Lokal

    Industri Keramik Nasional Melesat, Importir Ramai-Ramai Beralih ke Skema OEM Lokal

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebangkitan industri keramik nasional sepanjang 2025 semakin terasa kuat. Setelah pemerintah menerapkan kebijakan Antidumping, Safeguard, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, sektor keramik dalam negeri kini menunjukkan pemulihan nyata di pasar domestik. Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, mengungkapkan bahwa kombinasi tiga kebijakan strategis tersebut menciptakan efek berantai yang sangat […]

  • Musprovlub FORKI Jambi 2026, Nandang Pambudi Siap Bawa Warna Baru dan Target Prestasi Nasional

    Musprovlub FORKI Jambi 2026, Nandang Pambudi Siap Bawa Warna Baru dan Target Prestasi Nasional

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Jambi yang direncanakan berlangsung pada akhir Januari 2026 menjadi momentum penting bagi arah baru pembinaan karate di daerah tersebut. Musprovlub ini dipandang sebagai langkah awal untuk membangun kembali harapan dan meningkatkan prestasi FORKI Jambi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu […]

  • Tanjab Barat Juara Umum Kejurprov Catur 2025, Ucok Mora:  Sejarah Baru

    Tanjab Barat Juara Umum Kejurprov Catur 2025, Ucok Mora: Sejarah Baru

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil keluar sebagai juara umum Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur 2025 Jambi yang diselenggarakan di kabupaten yang sama. Dalam kejuaraan ini, Tanjabbar berhasil mengumpulkan 10 medali emas, 6 perak, dan 4 perunggu. Ketua Percasi Tanjung Jabung Barat, Ucok Mora, merasa bangga atas prestasi yang diraih para atletnya. Menurutnya, […]

  • Sering Mati Lampu Mendadak, UMKM Menjerit dan Rugi Produksi

    Sering Mati Lampu Mendadak, UMKM Menjerit dan Rugi Produksi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan menuai keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejumlah pengusaha roti mengaku mengalami kerugian karena produksi gagal. Keluhan ini ramai di media sosial. Salah satunya disampaikan akun Threads @safirayundap yang mengunggah video adonan roti gagal dipanggang karena listrik tiba-tiba padam. “Gagal ngembang, gagal ngoven, gagal dijual,” tulisnya, Jumat, […]

  • BPK Temukan Pemborosan Rp 9,9 Triliun di PT Pupuk Indonesia Akibat Pabrik Tua

    BPK Temukan Pemborosan Rp 9,9 Triliun di PT Pupuk Indonesia Akibat Pabrik Tua

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya pemborosan biaya produksi pupuk mencapai Rp 9,9 triliun yang terjadi di tubuh PT Pupuk Indonesia. Temuan tersebut berkaitan dengan operasional pabrik tua yang dinilai tidak efisien. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, BPK menyoroti tingginya konsumsi energi pada pabrik amonia milik perusahaan. Rata-rata konsumsi gas tercatat […]

expand_less