Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Perak Menguat Tajam, Berikut Rincian Harganya

    Harga Perak Menguat Tajam, Berikut Rincian Harganya

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak di pasar domestik Indonesia menunjukkan tren penguatan yang cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 4 Februari 2026. Kenaikan harga logam putih ini terjadi seiring dengan reli harga emas global dan meningkatnya permintaan aset safe haven di tengah volatilitas pasar keuangan awal tahun. Bagi para investor logam mulia, kenaikan ini menjadi […]

  • Emas Antam Naik Drastis Per Gramnya Kini Rp2.453.000

    Emas Antam Naik Drastis Per Gramnya Kini Rp2.453.000

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan Antam melonjak lagi. Kini emas Antam dibanderol Rp2.453.000 per gram. Lantaran naik drastis sebesar Rp22.000 pada perdagangan hari ini, Jumat (12/12/2025). Imbas kenaikan harga tersebut membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam terkerek menjadi Rp2.313.000 per gram. Harga emas Antam paling murah kini dibanderol Rp1.276.5000. Sedangkan paling mahal berukuran 1.000 […]

  • Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.746 per Dolar AS

    Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.746 per Dolar AS

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah masih belum bangkit dari zona merah. Dilansir dari Antara, Selasa (6/1/20260, rupiah dibuka pada level Rp16.746 per dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah melemah 6 poin atau 0,04 persen dibanding penutupan pada Senin yang berada di level Rp 16.740 dolar AS. Sementara itu, indeks dolar naik 98,28. Saat ini, pergerakan mata uang […]

  • Puluhan Gubernur Temui Menkeu Purbaya, Protes Pemotongan Dana Transfer ke Daerah Rp226 Triliun

    Puluhan Gubernur Temui Menkeu Purbaya, Protes Pemotongan Dana Transfer ke Daerah Rp226 Triliun

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Puluhan gubernur dan wakil gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia mendatangi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pertemuan itu berlangsung panas setelah para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi) menyampaikan protes keras atas kebijakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) dalam APBN […]

  • Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Sementara UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,4 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Sementara UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,4 Juta per Gram

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga emas di pasar domestik menunjukkan tren yang beragam pada akhir pekan ini. Emas Antam turun tipis Rp4.000 per gram, sementara emas UBS dan Galeri24 justru naik menembus Rp2,4 juta per gram di Pegadaian. Fluktuasi ini mencerminkan tingginya dinamika pasar logam mulia di tengah sentimen global yang tidak menentu, dari ketegangan geopolitik […]

  • Kemenkeu Tegur Pemda, Dana APBD Mengendap Rp218 Triliun hingga Akhir 2025

    Kemenkeu Tegur Pemda, Dana APBD Mengendap Rp218 Triliun hingga Akhir 2025

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegur pemerintah daerah (Pemda) karena realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih tergolong rendah hingga menjelang akhir tahun 2025. Akibatnya, dana daerah yang mengendap di perbankan masih mencapai Rp 218,2 triliun per akhir November 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, rendahnya penyerapan belanja daerah berpotensi menghambat manfaat […]

expand_less