Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produsen ATR 42-500 Ikut Bantu Investigasi Kecelakaan Pesawat Sewaan KKP

    Produsen ATR 42-500 Ikut Bantu Investigasi Kecelakaan Pesawat Sewaan KKP

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Produsen pesawat ATR menyatakan akan ikut membantu proses investigasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang disewa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan jatuh di kawasan pegunungan Bulusaraun, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam pernyataan resminya, ATR menyampaikan duka cita kepada seluruh pihak yang terdampak serta menegaskan keterlibatan penuh dalam mendukung proses penyelidikan yang dipimpin otoritas […]

  • Jelang Imlek, Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Mayoritas Stabil

    Jelang Imlek, Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Mayoritas Stabil

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, pembaruan harga per 10 Februari 2026 menunjukkan sebagian besar komoditas sembako belum mengalami lonjakan signifikan. Komoditas strategis seperti beras, gula pasir, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, […]

  • iPhone 17 Resmi Meluncur di Indonesia, Unboxing Tengah Malam

    iPhone 17 Resmi Meluncur di Indonesia, Unboxing Tengah Malam

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penantian penggemar Apple di Indonesia untuk bisa membeli iPhone 17 series akhirnya berakhir. Mulai hari ini, Jumat (17/10/2025), iPhone 17 series resmi tersedia di pasar Indonesia. Mengutip Antara, tepat pukul 00.01 WIB pada Jumat 17 Oktober 2025, seri terbaru iPhone 17, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max, dan iPhone Air resmi diluncurkan […]

  • Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

    Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Thomas Djiwandono resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026–2031. Pelantikan dilakukan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam pengucapan sumpah jabatan, Thomas menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak akan menerima atau menjanjikan […]

  • KUR BSI 2025: Pinjaman Cepat, Bebas Riba, dan Margin Rendah untuk UMKM

    KUR BSI 2025: Pinjaman Cepat, Bebas Riba, dan Margin Rendah untuk UMKM

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Program ini menawarkan pembiayaan tanpa riba, margin rendah, dan proses cepat, sesuai prinsip syariah. KUR BSI 2025 menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin menambah modal atau mengembangkan bisnis. Menggunakan akad […]

  • Jerman Peringatkan Dampak Ekonomi Perang Iran Bisa Lebih Parah dari COVID-19

    Jerman Peringatkan Dampak Ekonomi Perang Iran Bisa Lebih Parah dari COVID-19

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kanselir Jerman, Friedrich Merz, memperingatkan bahwa eskalasi konflik Iran berpotensi menimbulkan dampak ekonomi besar bagi Eropa, bahkan lebih berat dibandingkan krisis saat pandemi COVID-19. Peringatan tersebut disampaikan Merz dalam konferensi pers bersama Presiden Suriah, Ahmed al Sharaa, di Berlin, Selasa (31/3/2026). Menurut Merz, jika konflik berkembang menjadi perang regional berskala besar, dampaknya dapat […]

expand_less