Minggu, 26 Jul 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa keberadaan dan ekspansi toko ritel modern di daerah tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan di tengah wacana pembatasan ritel modern seiring penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa aktivitas usaha ritel modern telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 disebutkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi pertimbangan utama sebelum izin pendirian diterbitkan.

“Pada prinsipnya, toko ritel modern tidak menjadi persoalan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Iqbal di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Kemendag membuka peluang kerja sama antara ritel modern dan koperasi desa. Menurut Iqbal, kemitraan tersebut dapat menjadi solusi untuk memperkuat distribusi barang sekaligus mendukung keberlangsungan ekonomi lokal.

Ia menjelaskan, ritel modern ke depan berpeluang memasok kebutuhan barang kepada koperasi desa, terutama jika unit koperasi tersebut telah berjalan secara stabil dan profesional. Kemendag juga selama ini telah memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan toko swalayan.

Sementara itu, terkait perizinan, Iqbal menegaskan bahwa penerbitan izin usaha ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dilengkapi dengan proses validasi dari pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, kewenangan pengaturan ekspansi ritel tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan kebijakan daerah.

Dengan demikian, pemerintah memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern, perlindungan UMKM, serta penguatan koperasi desa tetap terjaga dalam satu kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanjab Barat Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Kejurprov 2025 dengan 8 Medali Emas

    Tanjab Barat Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Kejurprov 2025 dengan 8 Medali Emas

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus menunjukkan dominasinya di ajang Kejurprov Catur 2025 dengan memimpin perolehan medali emas sementara. Pada hari kelima Kejurprov 2025, kontingen Catur Tanjabbar kembali menambah 3 medali emas, sehingga total medali emas mereka menjadi 8. Medali emas tersebut diperoleh dari kategori umur (KU) 13 putra atas nama Gilbert Calcio […]

  • Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Harian DEN

    Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Harian DEN

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam pelantikan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Pelantikan anggota DEN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P […]

  • Mulai 1 Januari 2026, Ekspor Batu Bara Dikenai Bea Keluar 1–5%

    Mulai 1 Januari 2026, Ekspor Batu Bara Dikenai Bea Keluar 1–5%

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan akan mulai memberlakukan bea keluar ekspor batu bara pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, terutama saat harga komoditas sedang tinggi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pengenaan bea keluar batu bara sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang […]

  • Lindungi Petani, Izin 190 Kios Pupuk yang Langgar HET Dicabut

    Lindungi Petani, Izin 190 Kios Pupuk yang Langgar HET Dicabut

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20 persen. “Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita […]

  • Ambruk di Penutupan! Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.966

    Ambruk di Penutupan! Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.966

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah ditutup melemah 127,5 poin atau 0,71 persen menjadi Rp17.966 per dolar AS pada perdagangan Rabu (3/6/2026) sore. Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai pelemahan rupiah yang mendekati Rp18.000 per dolar AS itu dipengaruhi kombinasi sentimen global dan domestik. Dari eksternal, investor masih mencermati perkembangan konflik di Timur Tengah. Ketegangan meningkat […]

  • Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Mulai 13 Maret 2026

    Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Mulai 13 Maret 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara di seluruh ruas jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan penghentian sementara tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik […]

expand_less