Purbaya Jelaskan Alasan Pemda dan BUMD Kini Boleh Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 1 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberi keterangan pers di Istana Kepresinan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah pusat memberikan izin pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk membantu daerah yang mengalami kekurangan kas sementara, terutama pada awal atau akhir tahun anggaran.
“Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Purbaya menuturkan, pinjaman tersebut diprioritaskan untuk menutup kekurangan jangka pendek, namun tetap dimungkinkan digunakan untuk pembangunan jangka panjang jika proyeknya dinilai layak.
“Kalau butuh jangka panjang dan proyeknya jelas, tentu bisa dilihat juga,” ujarnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang mulai berlaku pada 10 September 2025.
Melalui PP tersebut, pemda, BUMD, dan BUMN dapat memperoleh pinjaman yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tenor lebih dari 12 bulan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP tersebut, pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan pengelolaan risiko keuangan negara. Hingga kini, pemerintah masih mengaji batas dan skema pinjaman agar tidak membebani fiskal nasional.
- Penulis: syaiful amri

Mantap pak purbaya
30 Oktober 2025 11:04 am