Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Model ini menjadi alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS, dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Sesuai ketentuan, PPPK paruh waktu hanya bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung kesepakatan kerja antara pegawai dan instansi. Meski jam kerja lebih pendek, status mereka tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang proporsional.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya, atau sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum pekerja sebesar Rp5.396.761, sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu juga mengikuti angka tersebut. Selain gaji, pegawai paruh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ada lima jenis tunjangan yang bisa diterima, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pekerjaan,
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja,
  • Jaminan sosial.

Jabatan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Skema ini dibuat agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Adapun jabatan yang dapat diisi meliputi:

  • Guru.
  • Tenaga kesehatan, dan
  • Tenaga teknis lain seperti operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Setelah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Skema baru ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non-ASN tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FIFA Perkenalkan FIFA Peace Prize, Diberikan Desember 2025

    FIFA Perkenalkan FIFA Peace Prize, Diberikan Desember 2025

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) memperkenalkan “FIFA Peace Prize-Football Unites the World”. Penghargaan FIFA bagi individu yang dianggap berjasa dalam menjaga perdamaian dan persatuan melalui sepak bola. Rencananya, penghargaan tersebut mulai diberikan FIFA pada Desember 2025. “Sepak bola selalu tentang perdamaian. Maka FIFA atas nama seluruh komunitas sepak bola global memberikan FIFA Peace […]

  • Hingga September 2025, Pajak Digital Tembus Rp 10,21 Triliun

    Hingga September 2025, Pajak Digital Tembus Rp 10,21 Triliun

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia. Dari sektor ini pemerintah telah menghimpun pajak senilai Rp 10,21 triliun sepanjang Januari hingga September 2025. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan […]

  • Bangkit Setelah Dipecat, Dua Pemimpin Redaksi Tulis Buku ‘All the Cool Girls Get Fired’ 

    Bangkit Setelah Dipecat, Dua Pemimpin Redaksi Tulis Buku ‘All the Cool Girls Get Fired’ 

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kehilangan pekerjaan sering kali menjadi titik balik dalam hidup seseorang. Hal ini pula yang dialami Laura Brown dan Kristina O’Neill, dua mantan pemimpin redaksi majalah ternama di Amerika Serikat. Keduanya pernah berada di puncak karier sebelum akhirnya harus menerima kenyataan pahit: dipecat dari pekerjaan impian mereka. Namun alih-alih tenggelam dalam kesedihan, Laura dan […]

  • Proyek BTN Ecopark Gandul Senilai Rp322,9 Miliar Selesai Dibangun

    Proyek BTN Ecopark Gandul Senilai Rp322,9 Miliar Selesai Dibangun

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT PP (Persero) Tbk. telah merampungkan pembangunan BTN Ecopark Gandul Tahap 1, kawasan Human Development milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan nilai proyek Rp322,9 miliar. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 5 hektare itu diresmikan pada Jumat (5/12/2025), menandai hadirnya kawasan pengembangan SDM perbankan dengan standar Green Building Council Indonesia […]

  • Menanjak, Harga Perak Antam Jadi Rp42.465 per Gram

    Menanjak, Harga Perak Antam Jadi Rp42.465 per Gram

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam terpantau menanjak pada Selasa (23/12/2025). Dikutip laman Logam Mulia, harga perak Antam menguat sebesar Rp900 ke level Rp42.465 per gram. Terkait kenaikan tersebut membuat harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram menjadi Rp 11.016.250, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp 12.228.038. Sedangkan harga perak […]

  • tiket Piala Dunia

    Permintaan Tiket Piala Dunia Tembus 150 Juta Tiket, Termurah Rp 986 Ribu

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Piala Dunia 2026 yang akan digelar Juni tahun depan sudah mulai menyita perhatian penggemar bola. Itu terlihat dari permintaan tiket yang sudah melampai rekor saking banyaknya. Mengutip Antara, permintaan tiket Piala Dunia 2026 memecahkan rekor setelah lebih dari dari 150 juta tiket telah diminta selama fase penjualan tiket Undian Acak. Angka ini merupakan […]

expand_less