Senin, 7 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Model ini menjadi alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS, dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Sesuai ketentuan, PPPK paruh waktu hanya bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung kesepakatan kerja antara pegawai dan instansi. Meski jam kerja lebih pendek, status mereka tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang proporsional.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya, atau sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum pekerja sebesar Rp5.396.761, sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu juga mengikuti angka tersebut. Selain gaji, pegawai paruh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ada lima jenis tunjangan yang bisa diterima, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pekerjaan,
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja,
  • Jaminan sosial.

Jabatan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Skema ini dibuat agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Adapun jabatan yang dapat diisi meliputi:

  • Guru.
  • Tenaga kesehatan, dan
  • Tenaga teknis lain seperti operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Setelah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Skema baru ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non-ASN tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Tipis, Cek Rinciannya di Sini!

    Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Tipis, Cek Rinciannya di Sini!

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produk Galeri24 dan UBS yang dijual di Pegadaian kompak naik pada perdagangan Jumat (27/2/2026). Namun kenaikannya bervariasi. Mengutip laman resmi Sahabat Pegadaian, emas UBS naik Rp1000 sehingga menjadi Rp3.083.000 per gram hari ini. Sebelumnya, emas UBS dipatok sebesar Rp3,082 juta per gram. Sementara itu, emas Galeri24 lebih tinggi kenaikannya, yakni Rp8.000. […]

  • ASEAN Sepakati Aturan Baru Perdagangan Barang, Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau

    ASEAN Sepakati Aturan Baru Perdagangan Barang, Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) resmi menyepakati aturan baru dalam perdagangan barang melalui penandatanganan The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade). Kesepakatan ini menandai langkah besar ASEAN dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan dan menghadapi tantangan global. Penyerahan naskah perjanjian dilakukan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan […]

  • Pertamina Targetkan Laba Rp54 Triliun di Akhir 2025

    Pertamina Targetkan Laba Rp54 Triliun di Akhir 2025

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina (Persero) memproyeksikan laba bersih perusahaan sepanjang 2025 dapat tembus US$ 3,3 miliar atau sekitar Rp 54 triliun (kurs Rp 16.500). Angka ini lebih tinggi dibandingkan perolehan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49,54 triliun. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan bahwa pendapatan perusahaan pada 2025 diperkirakan mencapai US$ 68 miliar […]

  • Apa Itu Rebalancing MSCI? Ini Penyebab Pasar Saham Bisa Bergejolak

    Apa Itu Rebalancing MSCI? Ini Penyebab Pasar Saham Bisa Bergejolak

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Istilah rebalancing kerap muncul setiap kali MSCI mengumumkan perubahan indeksnya. Bagi pelaku pasar, momen ini sering kali menjadi pemicu pergerakan tajam di bursa saham. MSCI merupakan lembaga penyedia indeks global yang digunakan investor untuk mengukur kinerja pasar saham di berbagai negara, termasuk Indonesia. Indeks tersebut menjadi acuan bagi banyak dana investasi internasional dalam […]

  • 1 Gram UBS dan Galeri24  Dipatok Segini, Buruan!

    1 Gram UBS dan Galeri24 Dipatok Segini, Buruan!

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas dari dua jenama terkemuka, Galeri24 dan UBS, menunjukkan stabil dan tidak ada perubahan dibanding kemarin. Masih kompak stabil tersebut dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (5/1/2026). Harga jual emas Galeri24 masih tetap berada di angka Rp2.522.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS juga stagnan dengan berada di angka Rp2.559.000. […]

  • Rupiah Dibuka Menguat, Balik Arah Zona Hijau

    Rupiah Dibuka Menguat, Balik Arah Zona Hijau

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan pergerakan positif. Pada perdagangan Kamis (16/4/2026), rupiah dibuka menguat di tengah dinamika pasar valuta asing global. Berdasarkan data terbaru dari Antara, rupiah menguat 2 poin atau 0,01 persen sehingga berada diposisi Rp17.141 per dolar AS. Posisi ini lebih baik dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang berada […]

expand_less