Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Model ini menjadi alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS, dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Sesuai ketentuan, PPPK paruh waktu hanya bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung kesepakatan kerja antara pegawai dan instansi. Meski jam kerja lebih pendek, status mereka tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang proporsional.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya, atau sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum pekerja sebesar Rp5.396.761, sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu juga mengikuti angka tersebut. Selain gaji, pegawai paruh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ada lima jenis tunjangan yang bisa diterima, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pekerjaan,
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja,
  • Jaminan sosial.

Jabatan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Skema ini dibuat agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Adapun jabatan yang dapat diisi meliputi:

  • Guru.
  • Tenaga kesehatan, dan
  • Tenaga teknis lain seperti operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Setelah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Skema baru ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non-ASN tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Penderita Epilepsi Rentan Alami Depresi dan Cemas, Kenali Gejalanya Sejak Dini

    Anak Penderita Epilepsi Rentan Alami Depresi dan Cemas, Kenali Gejalanya Sejak Dini

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Epilepsi pada anak tidak hanya berkaitan dengan kejang, tetapi juga bisa berdampak pada kondisi psikologis. Gangguan seperti depresi dan kecemasan kerap muncul dan perlu dikenali sejak dini oleh orangtua, guru, maupun tenaga medis. Sejumlah penelitian menunjukkan, anak dengan epilepsi memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan mental. Bahkan, dalam studi di Denmark, penyandang epilepsi […]

  • Cabai

    Harga Sembako di Pasar Talang Banjar Stabil, Harga Cabai Merah Capai Rp 60. 000 per Kilogram

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sembako di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi hari ini, mayoritas tercatat stabil hal ini tertuang dalam aplikasi SIHARKO Dinas Perdagangan Kota Jambi pada pembaruan data per 21 November 2025. Meski begitu, sejumlah komoditas pangan utama seperti cabai merah besar dan cabai merah kecil mengalami kenaikan cukup signifikan, sementara cabai rawit merah […]

  • Kemenperin Dorong AS Beri Pengecualian Tarif Sawit untuk Indonesia

    Kemenperin Dorong AS Beri Pengecualian Tarif Sawit untuk Indonesia

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap Amerika Serikat (AS) memberikan pengecualian tarif impor untuk komoditas minyak sawit Indonesia, seperti yang telah diterima oleh Malaysia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan ekspor yang setara antara kedua negara di pasar global. Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan proses pembahasan pengecualian tarif tersebut masih […]

  • Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Banyak Perusahaan UKM Tak Mampu Bayar Upah Minimum

    Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Banyak Perusahaan UKM Tak Mampu Bayar Upah Minimum

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang mayoritas didominasi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa sekitar 90 persen perusahaan di Indonesia bukanlah perusahaan besar atau multinasional, melainkan UKM dengan kemampuan finansial terbatas. “Jangan […]

  • Meroket! Harga Emas Antam Dibanderol Rp3.027.000 per Gram, Buybacknya Segini

    Meroket! Harga Emas Antam Dibanderol Rp3.027.000 per Gram, Buybacknya Segini

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali menggila. Harga terbaru hari ini emas Antam sudah dibanderol Rp3.027.000 per gram. Dikutip dari laman Logam Mulia, Senin (2/2/2026), harga emas Antam meroket Rp167.000 dari semula Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram. ‎ Meski demikian, harga yang naik tak berlaku pada penjualan kembali (buyback), yang ternyata tercatat turun sebesar Rp21.000 […]

  • Tinjau Banjir Padang, Zulhas Panggul Beras Sekarung untuk Warga

    Tinjau Banjir Padang, Zulhas Panggul Beras Sekarung untuk Warga

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau wilayah terdampak banjir bandang di Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (1/12/2025). Dalam kunjungan itu, pemerintah memutuskan untuk menggandakan suplai logistik melalui Perum Bulog guna mengantisipasi krisis pangan akibat akses jalan yang terputus. Zulkifli mengatakan, suplai bantuan harus diperbanyak untuk mencegah kekurangan […]

expand_less