Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Meroket! Harga Emas Antam Dibanderol Rp3.027.000 per Gram, Buybacknya Segini

Meroket! Harga Emas Antam Dibanderol Rp3.027.000 per Gram, Buybacknya Segini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali menggila. Harga terbaru hari ini emas Antam sudah dibanderol Rp3.027.000 per gram.

Dikutip dari laman Logam Mulia, Senin (2/2/2026), harga emas Antam meroket Rp167.000 dari semula Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram. ‎

Meski demikian, harga yang naik tak berlaku pada penjualan kembali (buyback), yang ternyata tercatat turun sebesar Rp21.000 menjadi Rp 2.633.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan buyback sebelumnya yang dikenakan Rp 2.654.000 per gram.

Jika masyarakat ingin menjual emas koleksinya, maka akan dikenakan harga senilai Rp 2.633.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum masuk pajak:
‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.027.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.994.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.966.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.910.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.765.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp74.287.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp148.495.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp296.912.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp742.015.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • CMSE 2025 Usung Tema Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

    CMSE 2025 Usung Tema Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyelenggarakan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 pada 17–18 Oktober 2025 di Main Hall BEI, Jakarta. Dikemas dengan lebih ringkas […]

  • Pagi Ini Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.223

    Pagi Ini Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.223

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Selasa (28/4/2026) pagi. Mata uang Garuda tercatat turun 12 poin atau 0,07 persen ke level Rp17.223 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di posisi Rp17.211 per dolar AS. Sejalan dengan itu, pergerakan dolar AS terpantau menguat tipis. Indeks dolar AS naik sebesar 0,05 poin atau 0,05 […]

  • Respons KAI Soal Dugaan Penyalahgunaan Data Konsumen oleh Oknum Pegawai

    Respons KAI Soal Dugaan Penyalahgunaan Data Konsumen oleh Oknum Pegawai

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Group menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data pribadi pelanggan menyusul mencuatnya isu dugaan penyebaran dan penyalahgunaan data konsumen oleh oknum pegawai internal perusahaan. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama KAI Group dalam mendukung layanan transportasi publik yang aman, […]

  • Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS–India, Tarif Dipangkas Jadi 18%

    Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS–India, Tarif Dipangkas Jadi 18%

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan India yang mencakup penurunan tarif impor timbal balik. Dalam kesepakatan tersebut, tarif AS terhadap produk asal India dipangkas dari 25 persen menjadi 18 persen dan berlaku efektif segera. Pengumuman itu disampaikan Trump melalui akun Truth Social setelah melakukan pembicaraan dengan […]

  • PHRI Ungkap Banyak Hotel Tutup & Dijual, Okupansi Anjlok Akibat Daya Beli Turun

    PHRI Ungkap Banyak Hotel Tutup & Dijual, Okupansi Anjlok Akibat Daya Beli Turun

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mengungkapkan banyak hotel di Indonesia menutup operasional dan bahkan dijual akibat penurunan tingkat hunian atau okupansi sepanjang 2025. Salah satunya terjadi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengalami penurunan okupansi cukup drastis. “Tadi pagi saya baru rapat internal untuk menggambarkan, satu […]

  • Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Asosiasi yang menaungi perusahaan rokok kecil dan menengah itu menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan industri rokok legal dan justru menguntungkan peredaran rokok ilegal. Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan penambahan layer tarif cukai […]

expand_less