Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ditindak secara hukum. Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab terhadap tambang yang memiliki izin resmi.

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional, Jumat (24/10).

Ia juga menyampaikan belum menerima laporan resmi terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, namun menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Saya belum dapat laporan. Tapi prinsipnya jelas, tambang tanpa izin itu ranah penegakan hukum. ESDM hanya mengawasi tambang yang legal,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya tambang emas ilegal di wilayah yang berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan tambang ilegal itu mampu menghasilkan sekitar 3 kilogram emas per hari. Penemuan tersebut terjadi saat tim KPK melakukan kunjungan ke Sekotong, Lombok Barat, NTB, pada Oktober 2024 lalu.

“Saya tidak menyangka di Pulau Lombok, hanya satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar yang ilegal,” kata Dian dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemerintah kini diminta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan untuk mencegah kebocoran sumber daya alam serta melindungi lingkungan di sekitar kawasan wisata strategis seperti Mandalika.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

    OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan […]

  • Update Kurs Rupiah Hari Ini, Ngegas ke Rp17.900!

    Update Kurs Rupiah Hari Ini, Ngegas ke Rp17.900!

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Senyum pelaku usaha mulai merekah. Nilai tukar rupiah pada Rabu (10/6/2026) pagi menunjukkan penguatan signifikan. Mata uang Indonesia naik 158 poin atau 0,88 persen ke level Rp17.900 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di posisi Rp18.058 per dolar AS. Di saat yang sama, indeks dolar AS juga mengalami penguatan. Mata uang Negeri Paman […]

  • Kemenkeu Didesak Terbitkan Blacklist Importir Barang Bekas

    Kemenkeu Didesak Terbitkan Blacklist Importir Barang Bekas

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan daftar hitam (blacklist) importir nakal yang selama ini kedapatan memasukkan barang impor bekas ke Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap importir yang melanggar aturan sudah tidak bisa ditunda lagi, sehingga daftar hitam tersebut wajib segera diterbitkan. Purbaya mengakui […]

  • Sudah Diposisi Rp17.126, Rupiah Kembali Menguat Gegara Faktor Ini

    Sudah Diposisi Rp17.126, Rupiah Kembali Menguat Gegara Faktor Ini

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali menguat pada perdagangan Selasa (21/4/2026) pagi. Rupiah menguat 42 poin atau 0,24 persen menjadi Rp17.126 per dolar AS dari penutupan sebelumnya di level Rp17.168 per dolar AS. Analis mata uang dari Doo Financial Futures, Lukman Leong, menilai penguatan rupiah didorong oleh meningkatnya optimisme pasar terhadap peluang tercapainya kesepakatan damai […]

  • Bulog dan Komite II DPD RI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Nasional

    Bulog dan Komite II DPD RI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional melalui penguatan stok beras, optimalisasi distribusi, serta kolaborasi pengawasan dan pertukaran data antarinstansi. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa Bulog terus bekerja dengan semangat pelayanan publik untuk memastikan ketahanan pangan dapat dirasakan […]

  • Anggota DPR Sebut Impor 105.000 Pikap India oleh Agrinas Tak Pernah Dibahas di DPR

    Anggota DPR Sebut Impor 105.000 Pikap India oleh Agrinas Tak Pernah Dibahas di DPR

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan, rencana impor 105.000 mobil pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tidak pernah dibahas dalam rapat bersama DPR. Menurut Herman, dalam beberapa kali pertemuan antara Komisi VI dan pihak Agrinas, pembahasan hanya berfokus pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk alokasi anggaran […]

expand_less