Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Aturan ini diterbitkan untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Aturan tersebut mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau seluruh eksportir produsen karet alam agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kebijakan ini bertujuan memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional serta menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia,” ujar Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dalam beleid ini, ekspor karet alam SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang telah memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR. Produk yang diekspor juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017 dengan pembaruan skema penilaian mutu.

Permendag ini sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan tata kelola ekspor karet alam.

Selain itu, penguatan mutu karet alam mencakup ketentuan bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi. Setiap bandela ekspor SIR juga wajib mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen.

Kemendag menegaskan, seluruh proses penerbitan, perubahan, dan perpanjangan TPP SIR dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW). Permohonan TPP SIR diproses maksimal tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil Pamer Capaian Lifting Minyak dan Peningkatan PNBP

    Bahlil Pamer Capaian Lifting Minyak dan Peningkatan PNBP

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan sederet capaian sektor energi nasional kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/11/2025). Dalam laporannya, Bahlil menyoroti progres program listrik desa, capaian lifting minyak nasional, serta peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi. Bahlil menegaskan, pemerintah menargetkan seluruh desa di […]

  • Kuota BBM Pertalite 2026 Resmi Ditetapkan 29,2 Juta KL, Ini Rinciannya

    Kuota BBM Pertalite 2026 Resmi Ditetapkan 29,2 Juta KL, Ini Rinciannya

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2026. Khusus BBM jenis Pertalite (RON 90), kuota yang ditetapkan mencapai 29.267.947 kilo liter (KL). Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, penetapan kuota tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat sekaligus menjaga efektivitas […]

  • BCA Tutup Anak Usaha di Hong Kong

    BCA Tutup Anak Usaha di Hong Kong

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) resmi menutup salah satu anak usahanya yang beroperasi di Hong Kong. Anak perusahaan tersebut adalah BCA Finance Limited, yang selama ini bergerak di bidang layanan remitansi dan pembiayaan (money lending). Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 5 Januari 2026, Sekretaris Perusahaan BCA I Ketut Alam Wangsawijaya menyampaikan bahwa BCA […]

  • BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tetap menyatakan optimismenya bahwa penempatan uang negara sebesar Rp 25 triliun di BTN akan terserap habis pada November 2025. Ini sejalan dengan upaya perseroan menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk perumahan rakyat yang menjadi prioritas dan keahlian perseroan. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa penyerapan […]

  • Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

    Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, […]

  • Haram Paksakan Ego! Syarat Utama Pelatih Timnas Indonesia

    Haram Paksakan Ego! Syarat Utama Pelatih Timnas Indonesia

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PSSI tidak main-main dalam berburu pelatih Timnas Indonesia yang baru. Ada standar tinggi yang ditetapkan federasi bagi sang juru taktik anyar. Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali, membocorkan kriteria krusial yang wajib dipenuhi. Bukan sekadar nama besar, tapi soal kecocokan filosofi. Amali menegaskan bahwa arsitek baru nanti harus paham betul materi pemain Skuad […]

expand_less