Kamis, 21 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

  • account_circle -
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kautsar menjelaskan perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar.

Demi mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” ujar Kautsar.

BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Adapun, pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Adapun, bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

Sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat

Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini.

“BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” ujar Kautsar.

BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float perusahaan tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations dalam rangka meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan stakeholders.

“Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Kautsar.

Di sisi peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI terus mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan oleh perusahaan tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.

“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor,” ujar Kautsar.

Lebih lanjut, BEI mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait.

Kautsar mengatakan kewajiban ini tidak hanya dilaksanakan dalam satu kali, namun diwajibkan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan pemahaman Direksi, Komisaris, dan Komite Audit atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.(*)

 

 

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Godok Dana Jurnalisme, Skema Dana Abadi untuk Selamatkan Industri Media

    Dewan Pers Godok Dana Jurnalisme, Skema Dana Abadi untuk Selamatkan Industri Media

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dewan Pers mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme yang saat ini masih dalam tahap uji publik.Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen pendanaan jangka panjang guna menopang keberlanjutan industri media yang tengah tertekan akibat disrupsi digital dan menurunnya pendapatan iklan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa skema dana abadi akan menjadi tulang punggung kebijakan […]

  • Menkeu Purbaya: Ekonomi China Masih Kuat, Tak Percaya Akan Hancur dalam Waktu Dekat

    Menkeu Purbaya: Ekonomi China Masih Kuat, Tak Percaya Akan Hancur dalam Waktu Dekat

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak percaya bahwa ekonomi China akan hancur dalam waktu dekat. Menurutnya, meski menunjukkan tanda-tanda perlambatan, fundamental ekonomi Negeri Tirai Bambu masih kuat dengan dukungan kebijakan pemerintah yang efektif. Purbaya menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa […]

  • Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Jadi Sorotan Publik, Ini Harta Kekayaannya

    Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Jadi Sorotan Publik, Ini Harta Kekayaannya

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS tengah menjadi sorotan publik usai kabar dirinya menjalani ibadah umrah di saat wilayahnya terdampak banjir Sumatera. Informasi tersebut diketahui setelah akun biro perjalanan umrah mengunggah foto keberangkatan Mirwan ke tanah suci. Kabar keberangkatan tersebut ramai dibahas warganet karena terjadi ketika Aceh Selatan masih dilanda bencana banjir dan longsor. […]

  • Fitch Pertahankan Rating BBB untuk BCA, Outlook Negatif Bayangi Risiko Eksternal

    Fitch Pertahankan Rating BBB untuk BCA, Outlook Negatif Bayangi Risiko Eksternal

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Fitch Ratings mempertahankan peringkat kredit Bank Central Asia (BCA) di level investment grade. Dalam laporan terbarunya, Fitch menegaskan Long-Term Issuer Default Rating (IDR) BCA tetap di level BBB dengan outlook negatif. Di saat yang sama, Fitch Ratings Indonesia juga menahan National Long-Term Rating BCA di level AAA(idn) dengan outlook stabil. Fitch menyebut, kekuatan […]

  • Pupuk Indonesia Gandeng Aljazair demi Harga Pupuk Lebih Murah untuk Petani

    Pupuk Indonesia Gandeng Aljazair demi Harga Pupuk Lebih Murah untuk Petani

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat strategi ketahanan pangan nasional dengan mengamankan pasokan bahan baku pupuk. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan tambang fosfat Aljazair, Somiphos, dengan PT Pupuk Indonesia (Persero), yang disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. Wamentan Sudaryono menegaskan, kerja sama internasional ini bertujuan menekan biaya […]

  • Harga Perak Antam Melemah Jadi Rp 26.200 per Gram

    Harga Perak Antam Melemah Jadi Rp 26.200 per Gram

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada awal pekan Senin (27/10/2025). Mengutip Investor, harga perak Antam melemah Rp 150 menjadi Rp 26.200 per gram dari harga sebelumnya Rp 26.350 per gram. Harga dasar perak Antam (ANTM) murni dengan berat 250 gram hari ini dipatok Rp 5.800.000, dengan harga […]

expand_less