Rabu, 8 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

  • account_circle -
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kautsar menjelaskan perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar.

Demi mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” ujar Kautsar.

BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Adapun, pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Adapun, bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

Sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat

Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini.

“BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” ujar Kautsar.

BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float perusahaan tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations dalam rangka meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan stakeholders.

“Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Kautsar.

Di sisi peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI terus mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan oleh perusahaan tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.

“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor,” ujar Kautsar.

Lebih lanjut, BEI mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait.

Kautsar mengatakan kewajiban ini tidak hanya dilaksanakan dalam satu kali, namun diwajibkan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan pemahaman Direksi, Komisaris, dan Komite Audit atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.(*)

 

 

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toyota Nilai Biofuel Indonesia Berpotensi Jadi Energi Kompetitif dan Terjangkau

    Toyota Nilai Biofuel Indonesia Berpotensi Jadi Energi Kompetitif dan Terjangkau

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Toyota menilai biofuel Indonesia memiliki potensi besar menjadi sumber energi kompetitif dan berkelanjutan, asalkan didukung kolaborasi lintas negara dan kesiapan teknologi di pasar. Hal itu disampaikan oleh Pras Ganesh, Executive Vice President dan CISO Toyota Motor Asia, yang menegaskan bahwa peran Toyota adalah sebagai pencipta permintaan (demand creator), bukan pembuat kebijakan. “Kami memiliki […]

  • Menko Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Pupuk Kujang, Harga Pupuk Subsidi Turun hingga 20 Persen

    Menko Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Pupuk Kujang, Harga Pupuk Subsidi Turun hingga 20 Persen

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau langsung pabrik milik PT Pupuk Kujang Cikampek, Kamis (6/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli memastikan proses produksi dan operasional pabrik bisa lebih efisien sehingga harga pupuk subsidi dapat turun hingga 20 persen. “Saya hari ini berada di Pupuk Kujang yang dibangun tahun 1975, jadi sudah berusia 50 […]

  • City Car Paling Anti Rugi: Honda Brio!

    City Car Paling Anti Rugi: Honda Brio!

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Honda Brio bekas masih menjadi primadona di pasar mobil bekas Indonesia. Meski unitnya cukup melimpah, minat masyarakat terhadap city car andalan Honda ini tidak pernah surut. Ambil contoh Brio tahun 2020, dengan kondisi yang cukup baik harganya masih bertahan di kisaran Rp120 jutaan ke atas. Itu bahkan untuk Brio tipe Satya E transmisi […]

  • Pemkab Pasaman Barat Apresiasi Respons Cepat PTPN IV Regional IV Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor

    Pemkab Pasaman Barat Apresiasi Respons Cepat PTPN IV Regional IV Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat PTPN IV Regional IV dalam menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak banjir dan longsor. Bantuan berupa paket sembako, air mineral, serta kebutuhan pokok lainnya diserahkan langsung kepada pemerintah daerah untuk kemudian disalurkan berdasarkan data kebutuhan di lapangan. Bantuan tersebut dikirim melalui unit kebun PTPN […]

  • APBN 2026 Tertekan: Windfall Komoditas Tak Cukup Tahan Dampak Harga Minyak dan Pelemahan Rupiah

    APBN 2026 Tertekan: Windfall Komoditas Tak Cukup Tahan Dampak Harga Minyak dan Pelemahan Rupiah

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harapan pemerintah terhadap “durian runtuh” dari lonjakan harga komoditas global mulai memudar. Meski harga minyak, batu bara, dan crude palm oil (CPO) sempat melonjak akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, tambahan penerimaan negara dinilai belum cukup kuat menopang APBN 2026. Kenaikan harga komoditas sempat memicu optimisme. Minyak Brent bahkan menembus level US$110 per […]

  • Iran Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Terancam Meledak dan Ekonomi Global Bergejolak

    Iran Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Terancam Meledak dan Ekonomi Global Bergejolak

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Situasi Timur Tengah kian memanas setelah Iran mulai menyerang kapal-kapal tanker minyak yang melintas di Selat Hormuz. Serangan ini memicu kekhawatiran serius terhadap lonjakan harga minyak dunia dan potensi guncangan ekonomi global. Militer Iran pada Minggu (1/3/2026) mengonfirmasi telah menyerang kapal tanker yang disebut melanggar larangan melintas di Selat Hormuz. Kapal tanker berbendera […]

expand_less