Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

  • account_circle say say
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.

Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.

  • Penulis: say say

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ANTARA dan Kemenko Polkam Bersinergi Sebarluaskan Informasi Publik Bidang Politik dan Keamanan

    ANTARA dan Kemenko Polkam Bersinergi Sebarluaskan Informasi Publik Bidang Politik dan Keamanan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyebarluasan informasi publik di bidang politik dan keamanan, Selasa (7/10/2025), di Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir dan Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta disaksikan sejumlah […]

  • Indonesia dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Penerbangan, Tambah Rute dan Frekuensi Terbang

    Indonesia dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Penerbangan, Tambah Rute dan Frekuensi Terbang

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia dan Turki sepakat memperluas kerja sama di sektor penerbangan sipil melalui penambahan rute penerbangan, peningkatan kapasitas angkut penumpang, serta penguatan konektivitas udara untuk mendukung pariwisata, perdagangan, dan peluang ekonomi kedua negara. Kesepakatan ini tercapai dalam konsultasi hubungan udara bilateral antara Indonesia dan Turki yang digelar di Istanbul, Turki, pada 22–23 Oktober 2025. […]

  • IRGC Tegaskan Iran Penentu Akhir Perang dengan AS dan Israel, Bukan Donald Trump

    IRGC Tegaskan Iran Penentu Akhir Perang dengan AS dan Israel, Bukan Donald Trump

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Korps Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC menegaskan bahwa pihak yang akan menentukan berakhirnya konflik di Timur Tengah adalah Iran, bukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pernyataan tersebut disampaikan IRGC pada Selasa (10/3/2026) sebagai respons atas pernyataan Trump yang sebelumnya mengklaim bahwa perang antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran akan segera berakhir. Dalam […]

  • KKI Warsi Dorong Kolaborasi Selamatkan Bentang Alam Bukit Tigapuluh

    KKI Warsi Dorong Kolaborasi Selamatkan Bentang Alam Bukit Tigapuluh

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – KKI Warsi mendorong sinergi lintas pihak untuk menjaga kelestarian bentang alam Bukit Tigapuluh yang memiliki peran penting sebagai habitat satwa langka di Indonesia. Melalui inisiatif bertajuk Platform Kolaborasi Bukit Tigapuluh, berbagai elemen mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga organisasi konservasi diajak terlibat aktif dalam upaya perlindungan kawasan. Manajer Program Komunikasi dan Informasi KKI Warsi, […]

  • RUPSLB Pertamina Geothermal (PGEO) Tunjuk Ahmad Yani sebagai Direktur Utama Baru

    RUPSLB Pertamina Geothermal (PGEO) Tunjuk Ahmad Yani sebagai Direktur Utama Baru

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) merombak jajaran pimpinan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Senin (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati penunjukan Ahmad Yani sebagai Direktur Utama menggantikan Julfi Hadi yang mengundurkan diri sejak November 2025. Penunjukan Ahmad Yani dinilai sebagai langkah strategis untuk […]

  • Harga Minyak Dunia Turun Lagi, Brent di USD 63,38 per Barel dan WTI di USD 59,43

    Harga Minyak Dunia Turun Lagi, Brent di USD 63,38 per Barel dan WTI di USD 59,43

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia kembali turun pada perdagangan Kamis (6/11/2025) atau Jumat pagi waktu Jakarta. Penurunan ini terjadi karena investor menimbang potensi kelebihan pasokan serta pelemahan permintaan dari Amerika Serikat, konsumen minyak terbesar di dunia. Mengutip CNBC, harga minyak mentah Brent turun 0,22% atau 14 sen menjadi USD 63,38 per barel. Sementara itu, harga […]

expand_less