Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Rizaludin menjelaskan, dana zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah.

“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” katanya.

Ia menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda.

Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan prinsip syariah.

Baznas, lanjut Rizaludin, juga menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan agar pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.

Dalam implementasinya, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Rizaludin memastikan amanah para muzaki tetap terjaga melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaporan serta audit berkala.

“Masyarakat dapat melihat laporan secara keseluruhan melalui situs resmi Baznas,” ujarnya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp & Instagram Hampir Dipaksa Dijual, Zuckerberg Menang Besar Lawan FTC

    WhatsApp & Instagram Hampir Dipaksa Dijual, Zuckerberg Menang Besar Lawan FTC

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upaya regulator Amerika Serikat untuk memaksa Meta melepas Instagram dan WhatsApp akhirnya kandas. Hakim Distrik AS James Boasberg memutuskan bahwa Meta tidak memegang monopoli dalam bisnis jejaring sosial saat ini sehingga tidak melanggar hukum antimonopoli. Putusan ini menjadi kemenangan hukum besar bagi CEO Meta Mark Zuckerberg. Persidangan antimonopoli yang berakhir pada Mei lalu […]

  • Ini Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau Tidak

    Ini Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau Tidak

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mayoritas masyarakat berpikir notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah satu profesi yang sama. Memang, keduanya berhubungan dengan pembuatan akta pertanahan, namun memiliki perbedaan dari tugas maupun wewenangnya. PPAT merupakan pejabat umum yang secara khusus diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Dasar hukumnya […]

  • Nusron Wahid Tegaskan Lahan 16,4 Hektare di Makassar Sah Milik Jusuf Kalla

    Nusron Wahid Tegaskan Lahan 16,4 Hektare di Makassar Sah Milik Jusuf Kalla

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara terkait sengketa lahan antara Jusuf Kalla (JK) dan pihak GMTD di Makassar, Sulawesi Selatan. Nusron menegaskan bahwa berdasarkan data resmi, tanah seluas 16,4 hektare tersebut sah dimiliki oleh Jusuf Kalla melalui perusahaan miliknya, PT Hadji Kalla. “Di atas tanah tersebut […]

  • ANTARA dan Kemenko Polkam Bersinergi Sebarluaskan Informasi Publik Bidang Politik dan Keamanan

    ANTARA dan Kemenko Polkam Bersinergi Sebarluaskan Informasi Publik Bidang Politik dan Keamanan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyebarluasan informasi publik di bidang politik dan keamanan, Selasa (7/10/2025), di Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir dan Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta disaksikan sejumlah […]

  • Merah Membara, Bitcoin dan Ethereum Anjlok Parah

    Merah Membara, Bitcoin dan Ethereum Anjlok Parah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga aset kripto utama, Bitcoin dan Ethereum, kembali mengalami penurunan tajam pada Senin (1/12/25). Anjloknya pasar kripto ini sejalan dengan sentimen penghindaran risiko yang lebih luas di awal bulan baru. Harga Bitcoin anjlok tajam sekitar 5,5%, diperdagangkan di level sekitar US$ 86.273,68. Sementara itu, harga Ethereum mengalami penurunan yang lebih dalam, merosot lebih […]

  • Ini Perbedaan Balkon dan Teras, Harus Tahunya!

    Ini Perbedaan Balkon dan Teras, Harus Tahunya!

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pada banyak hunian modern, balkon dan teras kerap dianggap sebagai elemen serupa yaitu ruang kecil di luar bangunan yang menjadi tempat menikmati udara segar. Padahal, keduanya memiliki karakter, fungsi, dan pengalaman ruang yang berbeda. Perbedaan ini bukan sekadar istilah, tetapi menyangkut posisi dalam struktur bangunan, skala ruang, hingga cara penghuni berinteraksi dengan lingkungan […]

expand_less