Harga Emas Antam Mandek di Rp2,67 Juta, Momentum Beli?
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam terpantau stagnan pada perdagangan Senin (31/8/2026). Logam mulia yang selama ini jadi primadona investasi masyarakat itu masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram.
Angka tersebut tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya. Sebelumnya, pada Sabtu (29/8/2026), harga emas Antam sempat merosot tajam Rp48.000 dan bertahan di posisi saat ini.
Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi masyarakat, termasuk warga Jambi, yang ingin membeli atau menambah koleksi emas Antam di tengah harga yang tidak mengalami perubahan naik dan turun.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam juga masih bertahan di Rp2.533.000 per gram. Angka tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Dengan demikian, pada perdagangan Senin ini, baik harga jual maupun harga pembelian kembali emas Antam sama-sama belum mengalami perubahan.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.385.000.
– 1 gram: Rp2.670.000.
- 2 gram: Rp5.280.000.
- 3 gram: Rp7.895.000.
- 5 gram: Rp13.125.000.
- 10 gram: Rp26.195.000.
- 25 gram: Rp65.362.000.
- 50 gram: Rp130.645.000.
- 100 gram: Rp261.212.000.
- 250 gram: Rp652.765.000.
- 500 gram: Rp1.305.320.000.
- 1.000 gram: Rp2.610.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
