Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam

BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat ratusan pasien cuci darah di berbagai daerah Indonesia terpaksa kehilangan akses pengobatan vital. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dan penyakit katastropik lainnya.

Salah satu korban, Sartini, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, telah menjalani cuci darah sejak April 2025. Namun pada Selasa (3/2/2026), pendaftaran ulang di RSUD Banyumas ditolak karena status BPJS PBI-nya dinonaktifkan. Anak Sartini, Cece Trisna, mengatakan bahwa jarak kantor BPJS yang harus ditempuh sekitar satu jam membuat proses reaktivasi tidak bisa dilakukan segera. Akibatnya, Sartini belum dapat menjalani cuci darah rutin, yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidupnya.

“Kondisi ibu saya sekarang merasakan sesak napas, tidak bisa tidur tiap hari, badan terasa berat, dan nyeri pinggang,” kata Cece. Ia berharap kejadian serupa tidak menimpa pasien lain.

Menurut Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, sejak Senin (2/2/2026), ratusan pasien dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Medan, Sulawesi, hingga Papua, kehilangan akses pengobatan karena BPJS PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan.

“Kami menerima laporan pasien yang sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan, tetapi dikategorikan mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Tony. Ia menambahkan, banyak pasien yang masuk desil 6–10 ternyata masih kesulitan membiayai hidup, contohnya seorang penjual es yang harus menghentikan pekerjaan untuk menjalani cuci darah.

Setiap sesi cuci darah membutuhkan biaya sekitar Rp1 juta, belum termasuk tenaga dan waktu yang hilang. Tanpa BPJS, banyak pasien miskin memilih tidak menjalani terapi, padahal cuci darah adalah terapi penunjang hidup yang tidak bisa ditunda.

Pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Iqbal Mochtar, menjelaskan bahwa menunda cuci darah berpotensi menimbulkan komplikasi serius. Pasien berisiko mengalami sesak napas, gangguan detak jantung, penumpukan cairan di paru-paru, hingga kematian mendadak.

“Satu sesi cuci darah yang terlewat bisa menyebabkan akumulasi racun uremik yang berbahaya, gangguan elektrolit, dan aritmia jantung fatal,” ujar Iqbal. Ia menegaskan bahwa evaluasi kepesertaan BPJS PBI harus mempertimbangkan kondisi medis pasien dengan penyakit kronis, agar kontinuitas terapi tetap terjamin.

Selain itu, Associate Professor of Public Health Monash University Indonesia, Grace Wangge, menekankan bahwa pasien gagal ginjal yang ginjalnya tidak berfungsi sepenuhnya harus menjalani cuci darah rutin untuk membuang toksin dari tubuh. Tanpa akses BPJS atau biaya pribadi, risiko kematian meningkat signifikan.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, memastikan bahwa pasien penyakit kronis dan ginjal yang membutuhkan cuci darah tetap bisa menerima haknya. Agus menginstruksikan seluruh Dinas Sosial (Dinsos) di daerah untuk mendata kembali penerima manfaat agar peserta BPJS PBI dapat diaktifkan kembali.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menyebut pencabutan peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan verifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk kelompok desil 1–5. Peserta yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.

Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menambahkan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan tata kelola pemutihan utang BPJS Kesehatan agar kebijakan berjalan tepat sasaran.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

    20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 5 Januari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, data tersebut tercatat hingga pukul 15.37 WIB. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk […]

  • Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Segini Dijual per Gram

    Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Segini Dijual per Gram

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada awal pekan. Penurunannya cukup signifikan. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (27/4/2026), harga emas Antam hari ini anjlok Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.825.000 menjadi Rp2.809.000 per gram. Penurunan ini melanjutkan tren koreksi harga emas dalam beberapa waktu terakhir, […]

  • Rupiah Bersemangat Pagi Ini, Sentuh Rp16.889 per Dolar AS

    Rupiah Bersemangat Pagi Ini, Sentuh Rp16.889 per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali bersemangat pada pembukaan perdagangan Kamis (26/3/2026). Rupiah kini menguat ke level Rp16.889 per dolar AS. Berdasarkan data dari Antara, mata uang Indonesia bergerak menguat 22 poin atau 0,13 persen menjadi Rp16.889 per dolar AS. Sebelumnya, rupiah ditutup berada diposisi Rp16.911 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan mata […]

  • Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Subsidi Energi, Pertamina dan PLN Bernapas Lega

    Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Subsidi Energi, Pertamina dan PLN Bernapas Lega

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi subsidi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebijakan baru ini akan mulai berlaku Januari 2026, dan diharapkan dapat mempercepat arus kas perusahaan energi nasional sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi. Dalam skema terbaru, pemerintah akan membayar 70 persen kompensasi […]

  • Try Sutrisno Meninggal Dunia, Mensesneg Pastikan Negara Beri Penghormatan Terbaik untuk Wapres ke-6 RI

    Try Sutrisno Meninggal Dunia, Mensesneg Pastikan Negara Beri Penghormatan Terbaik untuk Wapres ke-6 RI

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3/2026). Kabar duka tersebut dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pihak Istana menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya purnawirawan Jenderal TNI Angkatan Darat tersebut. “Benar, kita berduka cita sangat mendalam,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026). Prasetyo memastikan pemerintah akan memberikan […]

  • Harga Elpiji 3 Kg di Nunukan Tembus Rp 80.000, Warga Keluhkan Penjualan di Atas HET

    Harga Elpiji 3 Kg di Nunukan Tembus Rp 80.000, Warga Keluhkan Penjualan di Atas HET

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melonjak hingga Rp 80.000 per tabung di tingkat pengecer. Lonjakan harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 30.000 per tabung di tingkat pangkalan. Kondisi ini memicu keluhan warga yang merasa terbebani dengan harga […]

expand_less