Senin, 7 Sep 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Dana Amal Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek Indonesia, Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI

Dana Amal Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek Indonesia, Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Rencana pengelolaan dana amal Masjid Istiqlal melalui pasar modal memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah dana umat boleh diinvestasikan menurut hukum Islam? Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya mengungkap dana filantropi Islam yang disalurkan melalui Masjid Istiqlal akan dikelola secara profesional dengan melibatkan manajer investasi.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut dana tersebut nantinya dapat ditempatkan pada sejumlah instrumen pasar modal, seperti saham, reksa dana, maupun instrumen lainnya yang dikelola oleh manajer investasi.

Rencana tersebut pada dasarnya tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, status dana dan instrumen yang digunakan menjadi penentu utama hukumnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada 2002. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Namun, wakaf uang hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah.

Yang paling penting, nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Prinsip tersebut sejalan dengan konsep wakaf dalam Islam, yakni menahan pokok harta agar manfaat atau hasilnya dapat terus mengalir kepada masyarakat.

MUI dalam penjelasannya pada 2026 juga menegaskan bahwa wakaf memiliki karakter berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah. Wakaf merupakan penahanan pokok harta agar manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Pengembangan wakaf melalui instrumen keuangan syariah juga bukan sesuatu yang asing dalam ekosistem ekonomi Islam Indonesia. Pada April 2026, Lembaga Wakaf MUI bahkan menyatakan dukungan terhadap pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai instrumen untuk mengoptimalkan wakaf uang.

Dalam skema tersebut, dana wakaf ditempatkan pada sukuk negara, sementara imbal hasilnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

MUI menilai instrumen tersebut dapat menjaga nilai pokok wakaf sekaligus menghadirkan manfaat berkelanjutan. Artinya, mengembangkan dana wakaf secara produktif bukan sesuatu yang otomatis haram. Justru, selama dilakukan melalui instrumen yang sesuai syariah dan pokok wakaf tetap terjaga, konsep tersebut memiliki dasar dalam pengelolaan wakaf produktif.

Istilah “dana amal” tidak boleh langsung disamakan dengan wakaf. Di dalamnya bisa terdapat zakat, infak, sedekah, maupun wakaf yang masing-masing memiliki aturan berbeda. Untuk dana zakat, MUI bahkan memiliki fatwa tersendiri mengenai penggunaan dana zakat untuk investasi.

MUI mencatat Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi). Karena itu, dana zakat tidak dapat diperlakukan sama dengan dana wakaf yang memang dirancang untuk mempertahankan pokok dan mengembangkan manfaatnya.

Sementara MUI menjelaskan bahwa zakat merupakan harta yang secara syariat diwajibkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau mustahik. Karena itu, sebelum dana amal Masjid Istiqlal ditempatkan di pasar modal, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dana apa yang akan diinvestasikan.

Apakah dana tersebut merupakan wakaf uang? Infak? Sedekah? Zakat? Atau dana sumbangan umum? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan mekanisme pengelolaannya.

Tidak Semua Investasi di Pasar Modal Halal Persoalan berikutnya adalah instrumen investasinya. Jika dana umat ditempatkan di pasar modal, bukan berarti seluruh saham, reksa dana, atau instrumen investasi otomatis halal.

Prinsip syariah mensyaratkan transaksi terbebas dari unsur yang dilarang, termasuk riba, gharar atau ketidakjelasan yang terlarang, serta maisir atau perjudian/spekulasi yang dilarang.

Karena itu, pilihan instrumen harus disesuaikan dengan prinsip pasar modal syariah dan ketentuan syariah yang berlaku.

MUI sendiri dalam pembahasan wakaf sukuk menekankan bahwa instrumen investasi wakaf harus sejalan dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur riba, gharar maupun maisir.

Dana yang berasal dari masyarakat dan diserahkan untuk kepentingan agama bukanlah modal biasa yang bebas dipertaruhkan untuk mengejar keuntungan. Apalagi jika dana tersebut merupakan wakaf, karena pokoknya harus tetap dijaga.

MUI pada 2025 juga menekankan bahwa dalam wakaf uang, pokok dana harus tetap ada sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Konsep tersebut merupakan bagian dari pengembangan wakaf produktif.

Karena itu, semakin besar dana umat yang dikelola melalui investasi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi.

Masyarakat setidaknya perlu mengetahui berapa dana yang dihimpun, status hukum dana tersebut, siapa pengelolanya, instrumen apa yang dipilih, bagaimana risiko investasi dikelola, serta ke mana hasil investasinya disalurkan.

Secara sederhana, tidak tepat jika rencana investasi dana amal Masjid Istiqlal langsung disebut haram. Jika yang digunakan merupakan wakaf uang, MUI telah menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya boleh. Dana tersebut bahkan dapat dikembangkan secara produktif selama pokoknya dijaga dan penggunaannya sesuai syariah.

Namun, jika dana tersebut merupakan zakat, infak, atau sedekah, ketentuan penggunaannya berbeda dan harus mengikuti akad serta peruntukan masing-masing. Begitu pula instrumen investasinya. Saham atau reksa dana yang dipilih harus memenuhi prinsip syariah, bukan sekadar mengejar keuntungan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata “bolehkah dana masjid masuk pasar modal?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Dana apa yang diinvestasikan, menggunakan akad apa, ditempatkan pada instrumen apa, siapa yang mengelola, bagaimana pokok dana dijaga, dan siapa yang menerima manfaat hasil investasinya?

Lima pertanyaan tersebut menjadi kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan dana umat tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga aman secara syariah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako Angso Duo 2 September 2026: Cabai Kembali Naik, Beras Masih Stabil

    Harga Sembako Angso Duo 2 September 2026: Cabai Kembali Naik, Beras Masih Stabil

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu, 2 September 2026, relatif stabil. Namun, pergerakan harga terjadi pada komoditas cabai yang kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar dan cabai merah kecil masing-masing berada di level Rp36.000 per kilogram. Keduanya tercatat […]

  • Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi Stabil, Beras hingga Cabai Tak Alami Kenaikan

    Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi Stabil, Beras hingga Cabai Tak Alami Kenaikan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Kasang, Kota Jambi, terpantau stabil berdasarkan pembaruan data per 25 November 2025. Tidak ada komoditas yang mengalami kenaikan maupun penurunan harga, termasuk bahan pangan utama seperti beras, daging, minyak goreng, dan cabai. Data ini dirilis oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi sebagai bagian dari pemantauan rutin […]

  • Lele Mentah Masuk Menu Makan Bergizi Gratis, Dapur MBG di Pamekasan Distop Sementara

    Lele Mentah Masuk Menu Makan Bergizi Gratis, Dapur MBG di Pamekasan Distop Sementara

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pademawu dihentikan sementara setelah viral video yang memperlihatkan menu makanan berupa lele yang diduga masih mentah dibagikan kepada siswa. Penghentian operasional dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai langkah evaluasi terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan dalam program tersebut. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah […]

  • AHY: Bandara Jadi Senjata Penggerak Ekonomi Daerah dan Pariwisata Nasional

    AHY: Bandara Jadi Senjata Penggerak Ekonomi Daerah dan Pariwisata Nasional

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan bandara di berbagai daerah bukan hanya untuk mendukung mobilitas, tetapi juga menjadi senjata utama penggerak ekonomi lokal dan sektor pariwisata nasional. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemerintah terus mengawal dan mengevaluasi sejumlah bandara yang telah dibangun agar bisa beroperasi optimal […]

  • Ekonomi China Melambat Tajam pada Oktober 2025, Investasi dan Industri Tertekan Krisis Properti

    Ekonomi China Melambat Tajam pada Oktober 2025, Investasi dan Industri Tertekan Krisis Properti

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perekonomian China kembali menunjukkan pelemahan yang cukup signifikan pada Oktober 2025. Serangkaian data terbaru yang dirilis Biro Statistik Nasional China (NBS) menegaskan bahwa pemulihan ekonomi Negeri Tirai Bambu masih rapuh, terutama akibat krisis properti berkepanjangan, lemahnya permintaan domestik, hingga tekanan eksternal dari melemahnya ekonomi global. Kondisi ini menambah kekhawatiran investor dan pelaku pasar […]

  • Gaspol Pagi Ini! Rupiah Perkasa Tekan Dolar ke Rp17.814

    Gaspol Pagi Ini! Rupiah Perkasa Tekan Dolar ke Rp17.814

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah dibuka pada perdagangan Jumat (29/5/2026) pagi tampil perkasa. Mata uang Garuda bergerak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari Antara, rupiah menguat sebesar 32 poin atau 0,18 persen ke posisi Rp17.814 per dolar AS. Angka tersebut lebih baik dibandingkan posisi penutupan perdagangan sebelumnya yang berada […]

expand_less