Rabu, 26 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.

Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jatuh Lagi! Segini Harga Emas Antam Hari Ini

    Jatuh Lagi! Segini Harga Emas Antam Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) jatuh lagi. Pecahan satu gram kini dipatok Rp 2.321.000, turun Rp 16.000. Asal tahu saja, kemarin terjadi dua kali perubahan harga emas Antam. Pada Rabu (22/10) pagi, harga emas Antam ambles Rp 177.000 ke Rp 2.310.000 per gram. Lalu, pada Rabu (22/10) pukul 19.15 WIB, […]

  • RAJA Raup Pendapatan USD 127,6 Juta di Semester I 2025 Didukung Segmen Downstream

    RAJA Raup Pendapatan USD 127,6 Juta di Semester I 2025 Didukung Segmen Downstream

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mencatat kinerja keuangan yang terus tumbuh positif pada semester I 2025. Emiten sektor energi terintegrasi ini membukukan pendapatan sebesar USD 127,6 juta, meningkat 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja kuat di segmen downstream serta kontribusi stabil dari segmen midstream, yang selama […]

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana

    Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan para tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). “Polda Metro […]

  • Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter

    Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi sebanyak dua kali pada Jumat (27/3/2026) pagi. Erupsi pertama terjadi sekitar pukul 05.27 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak atau 4.676 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan […]

  • Harga Cabe Rawit Merah di Pasar Talang Banjar Naik 8,33 persen

    Harga Cabe Rawit Merah di Pasar Talang Banjar Naik 8,33 persen

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, terpantau relatif stabil pada Kamis (22/1/2026). Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa komoditas hortikultura yang mengalami perubahan harga, sementara mayoritas bahan pangan strategis masih bertahan di level sebelumnya. Komoditas yang mengalami kenaikan harga adalah cabe rawit merah. Harga cabe […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Tajam

    Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Tajam

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam anjlok tajam hari ini. Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (9/3/2026), harga emas Antam ambrol Rp55.000 ke level Rp3.004.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam pada hari Jumat (6/3/2026) sempat melejit Rp35.000 ke level Rp3.059.000 per gram. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turun menjadi Rp2.757.000 […]

expand_less