Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.

Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluang Bisnis Olahan Kelapa di Tanjung Jabung Timur, Cara Menghitung Nilai Tambah Sebelum Produksi

    Peluang Bisnis Olahan Kelapa di Tanjung Jabung Timur, Cara Menghitung Nilai Tambah Sebelum Produksi

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Potensi perkebunan kelapa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat dikembangkan lebih jauh melalui usaha pengolahan, pengemasan, dan distribusi. Bagi pengusaha lokal, tantangan terbesarnya adalah memastikan produk olahan memiliki pembeli, margin yang memadai, dan pasokan bahan baku yang stabil. Pengembangan produk bernilai tambah sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong UMKM meningkatkan produktivitas dan […]

  • Kabut Asap Semakin Pekat, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.000 per Kilogram

    Kabut Asap Semakin Pekat, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.000 per Kilogram

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, mengalami perubahan pada perdagangan Jumat (28/8/2026). Berdasarkan data harga pangan yang dirilis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, beberapa komoditas tercatat naik dan turun. Perubahan paling mencolok terjadi pada kelompok cabai dan telur. Harga cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang […]

  • BPBD Tanjab Timur Ingatkan Warga Waspada Puncak Musim Kemarau 2026, Karhutla Jadi Ancaman Utama

    BPBD Tanjab Timur Ingatkan Warga Waspada Puncak Musim Kemarau 2026, Karhutla Jadi Ancaman Utama

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mulai meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Masyarakat diminta berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala BPBD Tanjab Timur, Amri Juhardy, mengatakan langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini menyusul prakiraan Badan […]

  • 5 Manfaat Kunyit Putih untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Membuat Rebusannya

    5 Manfaat Kunyit Putih untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Membuat Rebusannya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kunyit putih bukan sekadar bumbu dapur, tapi juga obat herbal ampuh untuk kesehatan. Dari melancarkan pencernaan hingga membantu menurunkan berat badan, rebusan kunyit putih dapat menjadi solusi alami bagi berbagai masalah tubuh—meski rasanya pahit, khasiatnya luar biasa. Kunyit putih atau Curcuma zedoaria adalah tanaman herbal yang kaya manfaat. Berbeda dari kunyit kuning yang […]

  • Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp10.293 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah

    Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp10.293 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Utang pemerintah Indonesia kembali mencatat rekor. Hingga akhir Juni 2026, posisi utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun, menjadi salah satu level tertinggi sepanjang sejarah. Angka tersebut meningkat Rp373,27 triliun dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang tercatat Rp9.920,42 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, rasio utang pemerintah terhadap Produk […]

  • Piala Dunia 2026: Negara Pertama, Meksiko Amankan Tiket 32 Besar

    Piala Dunia 2026: Negara Pertama, Meksiko Amankan Tiket 32 Besar

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Meksiko menjadi negara pertama yang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. El Tricolor memastikan tiket tersebut usai mengalahkan Korea Selatan dengan skor 1-0 di Estadio Guadalajara, Jumat (19/6/2026) pagi WIB. Gol semata wayang tersebut dicetak Luis Romo pada awal babak kedua. Gol itu menjadi kontribusi keempat Romo bersama tim nasional Meksiko […]

expand_less