Selasa, 7 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.

Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Dibuka Menguat Rp16.573 per Dolar AS

    Rupiah Dibuka Menguat Rp16.573 per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah menguat pada pembukaan perdagangan Kamis (16/10/2025) pagi. Rupiah menguat sebesar 3 poin atau 0,02 persen menjadi Rp16.573 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.576 per dolar AS. Mayoritas mata uang di kawasan Asia juga menguat terhadap dolar AS pagi ini. Baht Thailand mencatat penguatan terbesar yakni 0,38%, disusul won […]

  • 2026, GM Siap Hadirkan Asisten virtual Berbasis AI

    2026, GM Siap Hadirkan Asisten virtual Berbasis AI

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perusahaan otomotif asal Amerika Serikat, General Motors (GM), mengumumkan rencana untuk menambahkan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) Google Gemini ke mobil, truk, dan SUV mereka mulai tahun 2026. GM merupakan pabrikan otomotif terbaru yang mengadopsi teknologi asisten mengemudi berbasis AI generatif untuk menghadirkan interaksi yang lebih alami antara pengemudi dan kendaraan […]

  • Kenapa Perut Kiri Atas Sering Nyeri? Ini Penjelasannya

    Kenapa Perut Kiri Atas Sering Nyeri? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Keluhan sakit perut sebelah kiri atas kerap dianggap sepele. Padahal, kondisi ini dapat menjadi sinyal adanya gangguan kesehatan yang perlu diwaspadai, terutama bila terjadi berulang atau disertai gejala lain. Nyeri di bagian perut kiri atas bisa muncul secara tiba-tiba atau berkembang perlahan. Sensasinya beragam, mulai dari nyeri tumpul, perih, hingga kram yang mengganggu […]

  • Menko Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Pupuk Kujang, Harga Pupuk Subsidi Turun hingga 20 Persen

    Menko Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Pupuk Kujang, Harga Pupuk Subsidi Turun hingga 20 Persen

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau langsung pabrik milik PT Pupuk Kujang Cikampek, Kamis (6/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli memastikan proses produksi dan operasional pabrik bisa lebih efisien sehingga harga pupuk subsidi dapat turun hingga 20 persen. “Saya hari ini berada di Pupuk Kujang yang dibangun tahun 1975, jadi sudah berusia 50 […]

  • Senator AS Desak Donald Trump Tutup Pasar Otomotif Untuk China

    Senator AS Desak Donald Trump Tutup Pasar Otomotif Untuk China

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penolakan terhadap masuknya mobil asal China ke pasar Amerika Serikat semakin menguat. Sejumlah senator dari Partai Demokrat mendesak Presiden Donald Trump untuk mengambil langkah tegas dengan menutup akses bagi produsen otomotif China. Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh tiga senator, yakni Tammy Baldwin, Elissa Slotkin, dan Chuck Schumer. Mereka meminta […]

  • Dukung Asta Cita, PTPN IV Regional 4 Mulai Tanam Perdana Sawit Program PSR

    Dukung Asta Cita, PTPN IV Regional 4 Mulai Tanam Perdana Sawit Program PSR

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 terus menunjukkan komitmen dalam mendukung visi pembangunan nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Implementasi program ini kini memasuki tahap penting dengan dilakukannya penanaman perdana kelapa sawit hasil PSR bersama Gapoktan Jaya Makmur. Penanaman perdana bibit kelapa sawit tersebut dilakukan […]

expand_less