Jumat, 15 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.

Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Minyak Dunia Tembus US3, Ultimatum Trump ke Iran Picu Ketegangan Selat Hormuz

    Harga Minyak Dunia Tembus US$113, Ultimatum Trump ke Iran Picu Ketegangan Selat Hormuz

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia kembali melonjak tajam pada Selasa (7/4/2026) di tengah memanasnya tensi geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran. Kenaikan ini dipicu ultimatum keras Presiden AS, Donald Trump, terkait pembukaan Selat Hormuz yang menjadi jalur vital distribusi energi global. Mengutip laporan pasar, minyak mentah Brent naik 0,5 persen ke level US$110,34 per barel. […]

  • Bruno Fernandes Samai Rekor Cristiano Ronaldo usai Manchester United Kalahkan Brentford

    Bruno Fernandes Samai Rekor Cristiano Ronaldo usai Manchester United Kalahkan Brentford

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bruno Fernandes menyamai rekor kontribusi gol milik Cristiano Ronaldo setelah Manchester United mengalahkan Brentford dengan skor 2-1 dalam lanjutan Premier League, Selasa, 28 April 2026 dini hari WIB. Kemenangan tuan rumah ditentukan oleh gol Casemiro pada menit ke-11 dan Benjamin Sesko pada menit ke-43. Brentford hanya mampu membalas melalui Mathias Jensen. Fernandes berperan […]

  • Ini yang Dikhawatirkan Petani Kelapa Sawit Terkait Kenaikan Pungutan Eskpor

    Ini yang Dikhawatirkan Petani Kelapa Sawit Terkait Kenaikan Pungutan Eskpor

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 pada 2026 menimbulkan kecemasan petani. Kebijakan ini dinilai melemahkan daya saing sawit Indonesia yang berujung pada penerimaan petani terkait harga sawit. Menurut Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) kebijakan tersebut dinilai berisiko merusak ekosistem kelapa sawit […]

  • Erick Thohir Sebut Berdiskusi Bersama IOC masih Terbuka

    Erick Thohir Sebut Berdiskusi Bersama IOC masih Terbuka

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Media Turki Anadolu Agency menyoroti pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia, Erick Thohir, yang menegaskan bahwa Indonesia memahami sepenuhnya konsekuensi dari keputusan melarang atlet Israel berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta. Erick menekankan, langkah tersebut diambil bukan tanpa pertimbangan, melainkan demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan nasional. “Kami memegang […]

  • Promosikan Indonesia Kemenpar Gandeng GIPI di Ajang MICE Global

    Promosikan Indonesia Kemenpar Gandeng GIPI di Ajang MICE Global

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya meningkatkan citra Indonesia di mata dunia sebagai salah satu destinasi utama wisata dan kegiatan MICE (meetings, incentives, conferences, exhibitions). Untuk itu upaya yang akan dilakukan diantaranya melalui kolaborasi dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dalam penyelenggaraan Southeast Asia Business Forum (Seabef) dan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025. […]

  • Pecah Rekor Tertinggi Lagi! Harga Emas Antam Meledak

    Pecah Rekor Tertinggi Lagi! Harga Emas Antam Meledak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) kembali menyentuh rekor tertinggi. Pada perdagangan hari ini, Rabu (21/1/2026) emas Antam menjadi Rp2.772.000 per gram lantaran naik lagi Rp35.000. Mengutip laman logammulia.com, untuk satuan harga emas Antam yang terkecil 0,5 gram berada di Rp1.436.500. Sementara, untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kg […]

expand_less