Marak Penipuan Digital, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Scam Online
- account_circle Fitri Amalia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

OJK memperkuat perlindungan konsumen dari scam digital bersama UNODC. Hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan dengan 557 ribu rekening diblokir dan dana korban Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital atau scam yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melintasi batas negara dan sektor.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan digital kini berkembang menjadi ancaman global yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan secara cepat dan masif.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin.
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional agar transformasi digital dapat terus memberikan manfaat.
Ia menjelaskan, perkembangan digitalisasi sektor keuangan turut diikuti semakin kompleksnya modus penipuan. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan menjadi lebih sulit.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan telah berhasil diblokir.
Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban berhasil dikembalikan melalui koordinasi lintas lembaga.
Friderica menilai capaian tersebut menunjukkan pentingnya kemitraan antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum dalam mempercepat penanganan laporan penipuan serta pemulihan dana masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah Indonesia melalui OJK dalam membangun Indonesia Anti-Scam Centre sebagai pusat koordinasi pemberantasan penipuan digital.
Menurut Gita, dampak penipuan tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” katanya.
Ia menambahkan, transformasi digital hanya akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat memiliki keyakinan bahwa sistem keuangan mampu melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan siber.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan bahwa penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum.
Menurut dia, scam digital telah menjadi tantangan bagi regulator, industri keuangan, dan perlindungan konsumen sehingga memerlukan kolaborasi erat antara sektor publik dan swasta, termasuk kerja sama internasional.
Seminar tersebut juga menghadirkan perwakilan dari UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, OJK, Indonesia Anti-Scam Centre, serta pelaku industri perbankan untuk membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi aktivitas penipuan.
OJK mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi maupun produk keuangan dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id maupun dugaan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
- Penulis: Fitri Amalia
