PPATK Bongkar Modus Kredit Fiktif: Libatkan Orang Dalam hingga Aliran Dana ke Luar Negeri
- account_circle say say
- calendar_month 17 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Program JADI TAHU - Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan bersama PPATK. (c) Vidio
JAMBISNIS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap praktik kredit fiktif di sektor perbankan masih menjadi ancaman serius bagi sistem keuangan nasional. Modus yang digunakan tidak hanya melibatkan manipulasi data, tetapi juga peran orang dalam hingga aliran dana ke luar negeri.
Dalam talkshow edukasi publik, PPATK menegaskan bahwa kasus kredit fiktif umumnya baru terdeteksi setelah terjadi kredit macet dan audit internal oleh pihak bank. “Biasanya bank mengetahui setelah ada kredit bermasalah, lalu dilakukan audit dan dilaporkan ke PPATK,” ujar perwakilan PPATK.
Praktik ini kerap memanfaatkan celah pengawasan, di mana dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha justru dialihkan ke rekening pribadi atau pihak tertentu. Pola tersebut diperparah dengan penggunaan rekening nominee dan perusahaan cangkang guna menyamarkan aliran dana.
PPATK menyoroti keterlibatan oknum internal perbankan sebagai faktor kunci yang memungkinkan kredit fiktif tetap cair meski tidak memenuhi syarat. Dalam banyak kasus, data debitur dimanipulasi agar terlihat layak.
“Sering kali ada campur tangan internal sehingga kredit bisa dicairkan, padahal secara kelayakan tidak memenuhi,” ungkapnya.
Selain itu, PPATK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana balik atau kickback kepada oknum tersebut, termasuk melalui pembelian aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilan.
Lebih jauh, PPATK menemukan indikasi dana hasil kejahatan dapat mengalir hingga ke luar negeri. Untuk menelusuri hal ini, lembaga tersebut bekerja sama dengan jaringan intelijen keuangan global atau Financial Intelligence Unit (FIU).
Namun, proses pelacakan tidak mudah. Modus layering yang kompleks serta penggunaan transaksi tunai menjadi tantangan utama dalam mengungkap dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Di sisi lain, pengamat perbankan menilai sistem pengawasan industri saat ini sebenarnya sudah sangat ketat dan berlapis. Namun, celah tetap terbuka jika integritas pelaku di dalam sistem tersebut bermasalah.
Kasus kredit fiktif dinilai bersifat kasuistis dan tidak secara langsung menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap perbankan, meskipun tetap menjadi peringatan serius bagi regulator dan industri.
PPATK mendorong penguatan langkah preventif, mulai dari analisis kelayakan kredit hingga pengawasan penggunaan dana setelah pencairan. Edukasi publik juga dianggap penting agar masyarakat memahami risiko dan turut mengawasi praktik keuangan di sekitarnya.
Pantau terus berita perkembangan ekonomi, saham, harga emas, dan harga sembako terkini secara cepat dan akurat di Jambisnis.com.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar