Emas Antam Diskon Rp20 Ribu! Momen Langka Jangan Sampai Lewat
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 44 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Kabar gembira datang untuk warga Jambi yang ingin menambah koleksi logam mulia. Harga emas Antam pada perdagangan Rabu (10/6/2026) ini turun tajam, membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli di harga lebih “ramah”.
Hari ini berdasarkan data Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, harga emas Antam menyusut Rp20.000 menjadi Rp2.713.000 per gram. Sehari sebelumnya, emas Antam masih dibanderol Rp2.733.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. Saat ini, buyback emas Antam berada di level Rp2.547.000 per gram.
Pergerakan harga emas yang berubah setiap hari dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari dinamika pasar global, nilai tukar mata uang, hingga sentimen ekonomi. Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.406.500
– Harga emas 1 gram: Rp2.713.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.366.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.024.000
– Harga emas 5 gram: Rp13.340.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.625.000
- Harga emas 25 gram: Rp66.437.000
- Harga emas 50 gram: Rp132.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp265.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp663.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp1.326.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.653.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
