Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Umrah Mandiri Bisa Hilangkan 4,2 Juta Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Amphuri dan MUI

Umrah Mandiri Bisa Hilangkan 4,2 Juta Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Amphuri dan MUI

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri menuai beragam reaksi. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai aturan baru tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan sekitar 4,2 juta lapangan kerja di Indonesia yang selama ini bergantung pada industri perjalanan ibadah.

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri memungkinkan platform global seperti Agoda, Booking.com, dan Nusuk (Arab Saudi) menjual langsung paket perjalanan kepada masyarakat Indonesia tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal.

“Ini membuka ruang bagi korporasi asing untuk masuk ke pasar umrah Indonesia. Akibatnya, perputaran dana yang selama ini ada di dalam negeri bisa berpindah ke luar negeri,” ujar Zaky di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, jika tren tersebut terus berjalan, jutaan pekerja lokal, mulai dari pemandu ibadah, staf travel, pengurus visa, katering, hingga perhotelan, bisa kehilangan penghasilan. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), nilai perputaran uang umrah di Indonesia mencapai Rp 30–40 triliun per tahun, sementara haji sekitar Rp 21 triliun.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan umrah mandiri tidak perlu dikhawatirkan sepanjang biro travel mampu beradaptasi dengan peningkatan layanan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan aturan ini justru menjadi peluang bagi pelaku travel untuk memperbaiki mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan jamaah.

“Biro perjalanan seharusnya menyesuaikan diri dengan regulasi baru, bukan meminta pelarangan. Yang penting adalah peningkatan perlindungan dan pelayanan bagi jamaah,” ujar Asrorun, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah tetap wajib menjamin keamanan dan keselamatan jamaah umrah mandiri, sekaligus memastikan kebutuhan akomodasi dan transportasi terpenuhi sesuai ketentuan syariah. Kebijakan umrah mandiri ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap kebijakan Arab Saudi, yang sejak awal telah memperbolehkan jamaah untuk berangkat secara mandiri.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Mandiri Mudahkan Pengajuan Kredit Agunan Deposito secara Digital

    Bank Mandiri Mudahkan Pengajuan Kredit Agunan Deposito secara Digital

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menghadirkan kemudahan pengajuan kredit agunan deposito (KAD) melalui fitur di platform Kopra by Mandiri, sehingga akses pembiayaan bagi nasabah lembaga hingga pelaku UKM lebih cepat, aman, dan efisien. Senior Vice President Digital Wholesale Banking Bank Mandiri Yohan Sugiono mengatakan bahwa pengembangan fitur KAD merupakan bagian langkah penting dalam […]

  • 300 Barel Perdana! Minyak Rakyat Jambi Resmi Mengalir ke Pertamina

    300 Barel Perdana! Minyak Rakyat Jambi Resmi Mengalir ke Pertamina

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Langkah bersejarah tercipta di sektor hulu migas nasional. Untuk pertama kalinya, Koperasi Batanghari Patra Nusantara (BPN) Jambi berhasil melakukan pengiriman minyak mentah dari sumur masyarakat ke fasilitas resmi milik PT Pertamina (Persero). Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, melaporkan langsung capaian ini kepada Menteri ESDM sebagai tonggak baru dalam upaya peningkatan lifting nasional. Sebanyak […]

  • RAFI Perkuat Bisnis Pangan Lewat Program Makan Bergizi Gratis

    RAFI Perkuat Bisnis Pangan Lewat Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI), pemilik jaringan kuliner Kebab Baba Rafi, terus memperluas bisnis di sektor pangan nasional. Perseroan menargetkan pertumbuhan 5%–10% pada 2025, seiring dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah. Direktur Utama RAFI Eko Pujianto menyatakan, program MBG diyakini akan mendorong permintaan bahan baku makanan dan minuman, […]

  • Persib Bandung Ditahan Borneo FC 1-1

    Persib Bandung Ditahan Borneo FC 1-1

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persib Bandung harus puas membawa pulang satu poin saat bertandang ke markas Borneo FC dalam lanjutan kompetisi sepak bola nasional. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (15/3/2026), berakhir imbang 1-1. Meski tidak menelan kekalahan, gelandang Persib Marc Klok mengaku kurang puas dengan hasil tersebut. Menurutnya, tim datang dengan target meraih kemenangan. […]

  • Ledakan Bom di Moskow Tewaskan 1 Polisi dan Pelaku, Dua Petugas Luka

    Ledakan Bom di Moskow Tewaskan 1 Polisi dan Pelaku, Dua Petugas Luka

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebuah ledakan bom mengguncang pusat Kota Moskow, Rusia, pada Selasa (24/2/2026) dini hari waktu setempat. Insiden tersebut menewaskan seorang petugas polisi dan pelaku, serta melukai dua petugas lainnya. Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.05 waktu setempat di Lapangan Savelovsky, dekat Stasiun Savelovsky. Seorang pria tak dikenal dilaporkan mendekati kendaraan patroli sebelum alat peledak yang […]

  • Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperluas basis pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengakses data keuangan yang dikelola penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk e-wallet hingga aset kripto. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menetapkan PJP baik bank maupun lembaga nonbank sebagai Lembaga […]

expand_less