Jumat, 8 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Emas Antam Terkoreksi Rp4.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

Emas Antam Terkoreksi Rp4.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terkoreksi tipis pada perdagangan hari ini, Jumat (28/11/2025). Setelah sempat menguat pada sesi sebelumnya, emas Antam kini turun Rp4.000 menjadi Rp2.383.000 per gram.

Mengutip data dari Logam Mulia Antam, harga emas termahal kini mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan yang paling murah
dibanderol Rp1.241.500,

Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut turun menjadi Rp 2.244.000 per gram. Sementara itu, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.241.500 (Turun Rp 2.000)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.383.000 (Turun Rp 4.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.706.000 (Turun Rp 8.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.034.000 (Turun Rp 12.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.690.000 (Turun Rp 20.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.325.000 (Turun Rp 40.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 58.187.000 (Turun Rp 100.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 116.295.000 (Turun Rp 200.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 232.512.000 (Turun Rp 400.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 581.015.000 (Turun Rp 1.000.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.161.820.000 (Turun Rp 2.000.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.323.600.000 (Turun Rp 4.000.000)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga 14–28 Maret Jelang Lebaran 2026

    Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga 14–28 Maret Jelang Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri […]

  • Bos BBC Mundur di Tengah Skandal Manipulasi Pernyataan Trump

    Bos BBC Mundur di Tengah Skandal Manipulasi Pernyataan Trump

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Utama British Broadcasting Corporation (BBC) Tim Davie mengundurkan diri dari lembaga penyiaran nasional Inggris tersebut di tengah tudingan telah menyesatkan publik dengan mengedit pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam dokumenter Panorama tahun lalu. Dalam memo internal kepada karyawan yang dikutip dari Bloomberg pada Senin (10/11/2025), Davie mengakui bahwa keputusan mundurnya […]

  • UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

    UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi diumumkan secara terpusat. Penetapan akan dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Ketentuan baru ini tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa regulasi baru tersebut memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menyesuaikan besaran kenaikan […]

  • Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,6 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025

    Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,6 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan perlunya tambahan anggaran dan peningkatan produksi pangan untuk menjamin keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Dadan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,63 triliun untuk menutup kekurangan dana dan memperluas jangkauan program. “Total kebutuhan tambahan yang kami ajukan […]

  • Kawasan JBC Play Button

    Ada Tiga Venue Malam Pergantian Tahun di JBC

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Jambi Business Center (JBC) menyiapkan beragam hiburan untuk masyarakat Jambi dengan konsep acara yang tersebar di beberapa titik kawasan. Manajemen JBC menyiapkan tiga venue utama, yakni Paviliun JBC, VR Park JBC, dan Kopi Mansur, guna memberikan pengalaman hiburan yang lebih variatif bagi pengunjung. Pihak Manajemen JBC menyampaikan bahwa […]

  • Sinyal Positif! Harga Emas Antam Kini Dibanderol Rp2.944.000 per Gram

    Sinyal Positif! Harga Emas Antam Kini Dibanderol Rp2.944.000 per Gram

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terpantau naik pada perdagangan Jumat (20/2/2026). Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam sudah dibanderol Rp 2.944.000 per gram. Artinya, Emas Antam naik Rp 28.000 jika dibandingkan dengan harga pada Kamis (19/2/2026) yang berada di level Rp 2.916.000 per gram. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam […]

expand_less