Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan para tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Irjen Asep.
Irjen Asep menjelaskan, kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari:
- ES (Eggi Sudjana)
- KTR (Kurnia Tri Rohyani)
- MRF (Muhammad Rizal Fadillah)
- RE (Rustam Effendi)
- DHL (Damai Hari Lubis)
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan fitnah berbasis elektronik.
Sementara itu, klaster kedua meliputi:
- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)
- TT (Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa)
Para tersangka ini diduga terlibat langsung dalam manipulasi data digital dan dokumen elektronik ijazah Presiden Jokowi. Mereka dikenakan pasal tambahan dalam UU ITE Pasal 32 dan Pasal 35, terkait pemalsuan dan penyebaran data elektronik.
Menurut Kapolda Asep, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka mengedit, memalsukan, dan memanipulasi dokumen digital ijazah Jokowi, lalu menyebarkannya di media sosial dengan narasi menyesatkan.
“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegas Asep.
Kasus ini bermula dari tuduhan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah mencuat di media sosial dan menimbulkan polemik luas, Presiden Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa ratusan saksi dan ahli forensik digital untuk memastikan kebenaran dokumen. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli dan terverifikasi oleh UGM, sementara konten digital yang beredar di media sosial merupakan hasil manipulasi.
Penyidikan kini berlanjut ke tahap penyerahan berkas ke kejaksaan, sebelum proses hukum dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, agar tidak ada lagi fitnah serupa yang menyesatkan masyarakat,” ujar Kapolda Asep.
Fakta Singkat Kasus Ijazah Palsu Jokowi
- Dilaporkan: 30 April 2025 oleh Presiden Jokowi
- Jumlah tersangka: 8 orang dalam 2 klaster
- Modus: Manipulasi digital dan penyebaran hoaks
- Objek fitnah: Ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM
- Pasal hukum: KUHP 310, 311, 160 + UU ITE Pasal 27, 28, 32, 35, dan 45
- Status: Tahap penyidikan lanjut
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar