Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik yang disertai agunan maupun tanpa agunan.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Merah Naik Tajam

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Merah Naik Tajam

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil berdasarkan pembaruan Sistem Informasi Harga Komoditas (SIHARKO) pada Senin (26/1/2026). Meski demikian, cabe rawit merah mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data SIHARKO milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi (26/1), harga cabe rawit merah tercatat mencapai Rp […]

  • BMKG: Hujan Ringan Melanda Sebagian Besar Wilayah Provinsi Jambi

    BMKG: Hujan Ringan Melanda Sebagian Besar Wilayah Provinsi Jambi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kondisi cuaca di Provinsi Jambi pada hari ini, Senin, 3 November 2025, akan didominasi oleh cuaca berawan hingga hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Beberapa wilayah juga berpotensi mengalami hujan disertai petir dan udara kabur pada siang hingga malam hari. Secara umum, suhu udara […]

  • Rosan Resmikan PT DSI Jadi BUMN Pekan Depan, Kantor di Danantara

    Rosan Resmikan PT DSI Jadi BUMN Pekan Depan, Kantor di Danantara

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mempercepat pembentukan badan usaha baru di sektor strategis dengan memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menjadi BUMN pekan depan, langkah yang menegaskan arah konsolidasi investasi dan hilirisasi nasional. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan perubahan status PT DSI dari perusahaan swasta menjadi badan usaha milik negara segera rampung. “Pekan […]

  • Janice Tjen Masuk Daftar Pemain BNP Paribas Open 2026, Siap Tampil di Indian Wells

    Janice Tjen Masuk Daftar Pemain BNP Paribas Open 2026, Siap Tampil di Indian Wells

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Petenis Indonesia Janice Tjen tercantum dalam daftar pemain yang akan berlaga pada turnamen bergengsi BNP Paribas Open 2026. Berdasarkan daftar resmi WTA, sebanyak 78 petenis masuk dalam daftar tunggal putri turnamen kategori WTA 1000 tersebut. Nama Janice bersanding dengan sejumlah petenis papan atas dunia seperti Aryna Sabalenka, Iga Swiatek, Elena Rybakina, dan Jessica […]

  • Dony Oskaria Dorong Karyawan BUMN Aktif Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah

    Dony Oskaria Dorong Karyawan BUMN Aktif Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Peran badan usaha milik negara (BUMN) didorong semakin strategis, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan seluruh karyawan BUMN harus aktif menjelaskan arah dan tujuan kebijakan pemerintah di tengah meningkatnya dinamika informasi publik. “Kita adalah bagian dari […]

  • 10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mencari mobil bekas dengan bujet Rp90 jutaan masih sangat memungkinkan untuk mendapatkan unit yang nyaman, irit, dan layak digunakan harian. Dengan pilihan yang cukup beragam, konsumen dapat memilih model hatchback, MPV, hingga SUV sesuai kebutuhan mobilitas. Berikut daftar 10 mobil bekas 90 jutaan yang masih direkomendasikan karena performa, kenyamanan, serta ketersediaannya di pasar. […]

expand_less