Selasa, 21 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik yang disertai agunan maupun tanpa agunan.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Boeing Rugi Rp89,8 Triliun, Akibat Penundaan Pesawat 777X hingga 2027 dan Denda Jumbo

    Boeing Rugi Rp89,8 Triliun, Akibat Penundaan Pesawat 777X hingga 2027 dan Denda Jumbo

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perusahaan pesawat raksasa asal Amerika Serikat, Boeing Co, kembali mencatat kerugian besar pada kuartal ketiga 2025. Dalam laporan keuangannya, Boeing mengalami kerugian hingga USD 5,4 miliar atau sekitar Rp89,84 triliun (kurs Rp16.640 per USD). Kerugian tersebut terjadi akibat penundaan pengiriman pesawat jet berbadan lebar 777X, yang kini diperkirakan baru akan dikirimkan pada tahun […]

  • Tunggu Peresmian, Indonesia Bakalan Punya Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan

    Tunggu Peresmian, Indonesia Bakalan Punya Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia bersiap memiliki kilang minyak terbesar pada 2026 dengan kapasitas pengolahan mencapai 360.000 barel per hari (bph). Kilang tersebut merupakan Kilang Balikpapan yang dikembangkan melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan peresmian Kilang Balikpapan ditargetkan berlangsung pada […]

  • Layanan Bank 9 Jambi Lumpuh, Pesan Berantai Klaim Dana Nasabah Rp5,5 Miliar Terkuras

    Layanan Bank 9 Jambi Lumpuh, Pesan Berantai Klaim Dana Nasabah Rp5,5 Miliar Terkuras

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gangguan layanan perbankan Bank Jambi atau Bank 9 Jambi masih berlanjut hingga hari ini. Tidak hanya layanan e-banking yang tak bisa diakses, sejumlah nasabah juga melaporkan kartu ATM mereka tidak dapat digunakan untuk menarik uang. Situasi ini memicu kepanikan, ditandai dengan antrean panjang di sejumlah mesin ATM di Kota Jambi dan sekitarnya. Di […]

  • Prabowo di Pertemuan Perdana Board of Peace: Indonesia Dukung Penuh Perdamaian Palestina

    Prabowo di Pertemuan Perdana Board of Peace: Indonesia Dukung Penuh Perdamaian Palestina

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya perdamaian Palestina pada pertemuan perdana Board of Peace yang digelar di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dalam forum tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia sepenuhnya mendukung rencana 20 poin perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ia menegaskan, sejak awal Indonesia […]

  • Ngegas Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.485.000 per Gram

    Ngegas Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.485.000 per Gram

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam ngegas lagi pada Jumat (17/10/2025) ini. Harga emas Antam naik tinggi sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.485.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam kembali menembus rekor tertinggi sepanjang masa. Sementara, harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,42 miliar dan termurah dibanderol Rp1.292.500. […]

  • Utang Indonesia Capai Rp 9.138 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Masih Aman dan Terkendali

    Utang Indonesia Capai Rp 9.138 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Masih Aman dan Terkendali

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan posisi utang Indonesia yang mencapai Rp 9.138,05 triliun atau setara 39,86% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih dalam kategori aman dan terkendali. Dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025), Purbaya menjelaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional menilai kesehatan fiskal suatu negara berdasarkan dua indikator […]

expand_less