Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik yang disertai agunan maupun tanpa agunan.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bolehkah Penderita Asam Lambung Makan Nanas? Ini Penjelasan Medisnya

    Bolehkah Penderita Asam Lambung Makan Nanas? Ini Penjelasan Medisnya

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nanas kerap dianggap sebagai buah yang harus dihindari oleh penderita asam lambung karena rasanya yang asam. Namun, secara medis, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penderita GERD tetap diperbolehkan mengonsumsi nanas, selama dalam jumlah terbatas dan tidak dikonsumsi saat perut kosong. Nanas mengandung enzim bromelain yang memiliki sifat antiinflamasi dan dapat membantu proses pencernaan. […]

  • Budi Setiawan Resmi Sandang Gelar Doktor, Sidang Promosi Doktor Berlangsung Sukses

    Budi Setiawan Resmi Sandang Gelar Doktor, Sidang Promosi Doktor Berlangsung Sukses

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Budi Setiawan yang juga Ketua DPD Golkar Kota Jambi resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar Kamis (9/4/2026) di Kampus Unja Telanaipura. Program doktoral ini Budi Setiawan tempuh di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi. Adapun judul disertasinya adalah Model Sinergi Relasional Perilaku Pemilih: Pengaruh Personal […]

  • Polsek Bahar Selatan Edukasi Pekerja Sumur Minyak Rakyat soal K3 dan Regulasi ESDM di Tanjung Lebar

    Polsek Bahar Selatan Edukasi Pekerja Sumur Minyak Rakyat soal K3 dan Regulasi ESDM di Tanjung Lebar

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja dalam aktivitas pengeboran minyak terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hal ini terlihat dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polsek Bahar Selatan kepada para pekerja sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Lebar, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi terkait penerapan Keselamatan […]

  • IHSG Anjlok Nyaris 7 Persen Pagi Ini, Kekhawatiran MSCI Bikin Pasar Panik

    IHSG Anjlok Nyaris 7 Persen Pagi Ini, Kekhawatiran MSCI Bikin Pasar Panik

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam pada awal perdagangan Rabu (28/1/2026). IHSG tercatat turun lebih dari 6 persen dan sempat menyentuh level 8.300, dipicu meningkatnya kekhawatiran investor terhadap keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Berdasarkan data RTI Infokom, IHSG melemah 6,82 persen ke level 8.367 pada pukul 09.06 WIB. Tekanan jual mendominasi […]

  • Rismon Bantah Tudingan Jusuf Kalla Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi

    Rismon Bantah Tudingan Jusuf Kalla Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ahli digital forensik Rismon Sianipar membantah keras tudingan yang menyebut dirinya pernah menyatakan Jusuf Kalla sebagai pendana atau bohir dalam polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, Rismon menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan. Ia menyebut potongan video yang beredar luas di media sosial merupakan hasil manipulasi teknologi […]

  • Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Mahasiswa Internasional 2026

    Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Mahasiswa Internasional 2026

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan meningkatkan kuota beasiswa bagi mahasiswa internasional mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi diplomasi pendidikan untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung pendidikan global. Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek Mukhamad Najib menyampaikan bahwa jumlah penerima Beasiswa TIA (The Indonesian Aid) akan naik signifikan […]

expand_less