Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Bersiaplah! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik , JKN Defisit Rp30 Triliun

Bersiaplah! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik , JKN Defisit Rp30 Triliun

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Bersiaplah. Pemerintah memberi sinyal kuat bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Langkah itu diambil sebagai upaya menyelamatkan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mengalami defisit hingga Rp20–30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran merupakan hal yang wajar. Menurutnya, tarif iuran JKN semestinya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar kemampuan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi, dikutip Senin (13/7/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Kemudian, dia menegaskan kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Budi meminta kepada orang kaya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih besar daripada masyarakat yang kurang mampu. Hal ini lantaran BPJS Kesehatan harus mengeluarkan dana klaim sekitar Rp500 miliar per hari.

Jika diakumulasikan nilai pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara iuran yang berhasil dikumpulkan hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Akibatnya, BPJS Kesehatan harus menanggung selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

“BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan, Itu saja masih tekor. Jadi memang BPJS itu harus diperkuat kondisi keuangannya,” katanya.

Budi pun meminta kepada orang kaya untuk bisa membayar iuran atau premi lebih mahal dibandingkan dengan masyarakat biasa, agar prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan bisa terpenuhi.

“Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih,” katanya.

Tarif Iuran Terbaru

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.(*)

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Kesalahan Finansial Ibu Rumah Tangga Saat Memulai Usaha Rumahan

    7 Kesalahan Finansial Ibu Rumah Tangga Saat Memulai Usaha Rumahan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Usaha rumahan kerap dipilih ibu rumah tangga sebagai cara menambah penghasilan keluarga. Modal yang relatif kecil, fleksibilitas waktu, dan bisa dijalankan dari rumah membuat jenis usaha ini terlihat minim risiko. Namun pada praktiknya, tidak sedikit usaha rumahan justru berhenti di tengah jalan. Penyebabnya bukan semata karena produk tidak laku atau persaingan ketat, melainkan […]

  • Januari 2026, Prabowo Teken Perjanjian Tarif RI–AS

    Januari 2026, Prabowo Teken Perjanjian Tarif RI–AS

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mendekati tahap akhir penyelesaian Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa isu substansi dalam perjanjian tarif timbal balik tersebut pada prinsipnya telah disepakati oleh kedua negara. Hal itu disampaikan Airlangga usai pertemuan dengan Ambassador Jameson Greer dari United States Trade […]

  • Kendalikan Risiko Utang Daerah, China Bentuk Departemen Baru

    Kendalikan Risiko Utang Daerah, China Bentuk Departemen Baru

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah China melalui Kementerian Keuangan (Ministry of Finance/ MOF) resmi membentuk departemen baru khusus pengelolaan utang daerah kepada pemerintah China. Ini menjadi langkah terbaru untuk mengendalikan risiko utang daerah di tengah perlambatan ekonomi nasional. Dalam pernyataannya pada Senin (3/11/2025) yang dilansir Reuters, Kementerian Keuangan China menyebutkan Departemen Manajemen Utang ini akan bertanggung jawab […]

  • Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU Beroperasi 24 Jam

    Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU Beroperasi 24 Jam

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga kelancaran pasokan energi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Salah satunya dengan menyiagakan 1.866 SPBU yang beroperasi selama 24 jam di seluruh Indonesia. VP Retail Business Support PT Pertamina Patra Niaga Beny Harto Wijaya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen […]

  • Rupiah Loyo Lagi, Terkoreksi ke Level Rp17.405 per Dolar AS

    Rupiah Loyo Lagi, Terkoreksi ke Level Rp17.405 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menunjukkan pelemahan pada perdagangan Selasa (5/5/2026) pagi. Mata uang Garuda terkoreksi tipis di tengah tekanan eksternal yang masih membayangi pasar keuangan. Rupiah berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari Antara, tercatat melemah 11 poin atau sekitar 0,07 persen ke posisi Rp17.405 per dolar AS. Angka […]

  • Percasi Kabupaten Tebo Gelar Turnamen Catur 17–18 Januari 2026, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Jambi

    Percasi Kabupaten Tebo Gelar Turnamen Catur 17–18 Januari 2026, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Jambi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Tebo akan menggelar Turnamen Catur pada 17–18 Januari 2026. Kegiatan ini akan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan terbuka bagi pecinta catur dari berbagai kategori. Turnamen catur ini mempertandingkan sejumlah kategori, di antaranya catur cepat 25+0 Non Master, kategori SLTA sederajat, SMP sederajat, […]

expand_less