Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Bersiaplah! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik , JKN Defisit Rp30 Triliun

Bersiaplah! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik , JKN Defisit Rp30 Triliun

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Bersiaplah. Pemerintah memberi sinyal kuat bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Langkah itu diambil sebagai upaya menyelamatkan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mengalami defisit hingga Rp20–30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran merupakan hal yang wajar. Menurutnya, tarif iuran JKN semestinya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar kemampuan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi, dikutip Senin (13/7/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Kemudian, dia menegaskan kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Budi meminta kepada orang kaya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih besar daripada masyarakat yang kurang mampu. Hal ini lantaran BPJS Kesehatan harus mengeluarkan dana klaim sekitar Rp500 miliar per hari.

Jika diakumulasikan nilai pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara iuran yang berhasil dikumpulkan hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Akibatnya, BPJS Kesehatan harus menanggung selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

“BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan, Itu saja masih tekor. Jadi memang BPJS itu harus diperkuat kondisi keuangannya,” katanya.

Budi pun meminta kepada orang kaya untuk bisa membayar iuran atau premi lebih mahal dibandingkan dengan masyarakat biasa, agar prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan bisa terpenuhi.

“Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih,” katanya.

Tarif Iuran Terbaru

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.(*)

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek! Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Pagi Ini

    Cek! Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Pagi Ini

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Galeri24 dan UBS yang dijual di Pegadaian terpantau naik pada perdagangan hari ini, Jumat (20/2/2026). Hanya saja harga kenaikan kedua entitas itu bervariasi. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian pada pukul 07.27 WIB, harga emas UBS kini di angka Rp2.965.000 per gram. Sementara itu emas Galeri24 berada diposisi Rp2.946.000 per gram. […]

  • Inflasi April 2026 Naik 2,42 Persen, Pangan dan Emas Jadi Biang Kerok

    Inflasi April 2026 Naik 2,42 Persen, Pangan dan Emas Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) Indonesia pada April 2026 mencapai 2,42 persen. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana inflasi April 2025 tercatat sebesar 1,95 persen. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa seluruh komponen pengeluaran mengalami inflasi. Kelompok makanan, […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi 19 Juni 2026: Cabai Rawit Naik, Cabai Merah Turun

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi 19 Juni 2026: Cabai Rawit Naik, Cabai Merah Turun

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Jumat (19/6/2026) terpantau relatif stabil. Namun, beberapa komoditas hortikultura mengalami fluktuasi, terutama pada kelompok cabai. Berdasarkan data SIHARKO milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai rawit hijau tercatat naik 15 persen menjadi Rp40.000 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit merah […]

  • Rupiah masih Melemah Terhadap Dolar AS

    Rupiah masih Melemah Terhadap Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah tampaknya belum stabil. Dibuka pada perdagangan hari ini, Selasa (4/11/2025), rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mengutip Antara, rupiah dibuka terdepresiasi 0,25% atau 39 poin ke Rp16.715 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.676 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS menguat 0,11% atau 0,11 poin ke 99,97. Sementara […]

  • Kerinci Jadi Penyumbang Terbesar Panen Padi Jambi 2025, Luasnya Tembus 16,76 Ribu Hektare

    Kerinci Jadi Penyumbang Terbesar Panen Padi Jambi 2025, Luasnya Tembus 16,76 Ribu Hektare

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Luas panen padi di Provinsi Jambi meningkat tajam sepanjang 2025. Berdasarkan data final Badan Pusat Statistik (BPS), luas panen padi mencapai 80,37 ribu hektare. Angka ini bertambah 18,75 ribu hektare atau 30,42 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 61,63 ribu hektare. Kenaikan itu tidak hanya memperluas areal panen. Produksi padi Jambi juga ikut terdongkrak. […]

  • Pemkab Batang Hari Perluas Kolaborasi dengan Sektor Perbankan

    Pemkab Batang Hari Perluas Kolaborasi dengan Sektor Perbankan

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Batang Hari terus memperluas kolaborasi dengan sektor perbankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Penguatan sinergi itu mengemuka dalam audiensi Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar bersama jajaran PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Ruang VIP Teras Mendalo. Pertemuan tersebut menjadi […]

expand_less