Kamis, 18 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh.

“Harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan pajak dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp 5,4 juta.

Meski THR dikenakan pajak, karyawan sebenarnya masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh. Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menanggung pajak karyawan melalui skema gross up.

Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan. Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp 7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp 14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp 15 juta karena pajak dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • PM Jepang Potong Gaji Demi Efisiensi, Mungkinkah Indonesia Meniru Langkah Takaichi?

    PM Jepang Potong Gaji Demi Efisiensi, Mungkinkah Indonesia Meniru Langkah Takaichi?

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perdana Menteri (PM) Jepang, Sanae Takaichi, membuat gebrakan besar tak lama setelah menjabat. Ia berencana memotong gaji seluruh anggota kabinet, termasuk dirinya sendiri, sebagai langkah simbolik reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran. Menurut laporan The Japan Times, kebijakan ini akan dibahas dalam sidang luar biasa parlemen Jepang. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Partai Inovasi […]

  • Harga Sembako Jambi Naik di Pekan Pertama Ramadan, Program MBG Ikut Serap Pasokan

    Harga Sembako Jambi Naik di Pekan Pertama Ramadan, Program MBG Ikut Serap Pasokan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah bahan pokok di Kota Jambi tercatat mengalami kenaikan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah. Kenaikan terjadi pada hampir seluruh komoditas utama, mulai dari beras, gula, minyak goreng, daging ayam, telur, hingga cabai. Pantauan di Pasar Angso Duo menunjukkan harga beras medium kini berada di kisaran Rp 16.000 per kilogram. Gula pasir […]

  • Kondisi Lapangan dan Alotnya Negosiasi, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz Play Button

    Kondisi Lapangan dan Alotnya Negosiasi, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertamina Pride dan Gamsunoro, dua kapal milik Pertamina masih tertahan di Selat Hormuz sejak perang berkecamuk. Untuk diketahui dua kapal Pertamina tersebut membawa sekitar 2 juta barel minyak mentah. Namun, menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono berdasarkan info dari Kementerian ESDM jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan energi nasional. “Tanpa bermaksud mengecilkan […]

  • Pagi Ini Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.223

    Pagi Ini Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.223

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Selasa (28/4/2026) pagi. Mata uang Garuda tercatat turun 12 poin atau 0,07 persen ke level Rp17.223 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di posisi Rp17.211 per dolar AS. Sejalan dengan itu, pergerakan dolar AS terpantau menguat tipis. Indeks dolar AS naik sebesar 0,05 poin atau 0,05 […]

  • Harga Saham Gabungan (IHSG) Hari Ini Anjlok 3,46 Persen

    Harga Saham Gabungan (IHSG) Hari Ini Anjlok 3,46 Persen

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketika bursa saham global mulai menunjukkan pemulihan, pasar modal Indonesia justru bergerak ke arah sebaliknya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 3,46 persen ke level 6.370 pada penutupan perdagangan Selasa, 19 Mei 2026, dan menjadi salah satu indeks dengan kinerja terburuk di Asia. Di saat indeks-indeks utama dunia kompak menghijau, IHSG terseret arus […]

  • Burgo Makanan Khas Palembang: Sejarah, Filosofi, dan Resep Lengkap Adonan serta Kuah Gurihnya

    Burgo Makanan Khas Palembang: Sejarah, Filosofi, dan Resep Lengkap Adonan serta Kuah Gurihnya

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kalau ngomongin kuliner khas Palembang, kebanyakan orang langsung ingat pempek. Padahal, ada satu hidangan tradisional yang nggak kalah lezat dan sarat makna, yaitu burgo. Makanan khas Palembang ini punya cita rasa gurih dengan kuah santan putih yang lembut dan bikin nagih, apalagi disantap saat sarapan atau berbuka puasa. Sejarah Burgo, Warisan Kuliner Palembang […]

expand_less