Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh.

“Harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan pajak dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp 5,4 juta.

Meski THR dikenakan pajak, karyawan sebenarnya masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh. Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menanggung pajak karyawan melalui skema gross up.

Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan. Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp 7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp 14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp 15 juta karena pajak dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Antam Masih Termahal

    Ini Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Antam Masih Termahal

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga emas di Pegadaian terpantau bervariasi pada perdagangan Senin (22/6/2026). Dari tiga jenama logam mulia yang banyak diburu masyarakat, yakni UBS, Antam, dan Galeri24, tercatat Antam masih yang termahal. Mengutip dari laman Sahabat Pegadaian, emas Antam menjadi yang paling tinggi dibanding dua produk lainnya dengan harga Rp2.775.000 per gram. Sementara UBS berada […]

  • Damkar Palmerah Kota Jambi Berhasil Pulihkan Warga Kerasukan di Sungai Gelam

    Damkar Palmerah Kota Jambi Berhasil Pulihkan Warga Kerasukan di Sungai Gelam

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kejadian unik terjadi di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (3/3/2026). Seorang warga dilaporkan kerasukan hingga hilang kesadaran, dan penanganannya dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Jambi. Laporan masuk melalui WhatsApp resmi Damkar sekitar pukul 22.00 WIB dari seorang warga bernama Nur Indah, yang meminta […]

  • Saham DADA Resmi Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Melonjak 2.150% Sepanjang Tahun

    Saham DADA Resmi Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Melonjak 2.150% Sepanjang Tahun

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Emiten properti PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) resmi keluar dari papan pemantauan khusus atau Full Call Auction (FCA) per Jumat (10/10/2025). Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan setelah keluar dari FCA, saham DADA kini dipindahkan ke papan pengembangan. “Pemindahan ini dilakukan karena saham DADA […]

  • Produsen Kardus Asal Tangerang, ALVAboard Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa Mulai 2026

    Produsen Kardus Asal Tangerang, ALVAboard Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa Mulai 2026

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Alpha Gemilang Makmur, produsen kardus berbahan dasar Polypropylene board (PP board) dengan merek ALVAboard, resmi mengumumkan rencana ekspansi ke pasar Asia Timur dan Eropa. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menjawab meningkatnya permintaan produk ramah lingkungan dari sektor agrikultur, logistik, hingga kebutuhan sosial. Chief Business Development Officer (CBDO) PT Alpha Gemilang Makmur, […]

  • Harga Sembako Hari Cabai Turun di Talang Banjar, Daging Sapi Naik di Angso Duo

    Harga Sembako Hari Cabai Turun di Talang Banjar, Daging Sapi Naik di Angso Duo

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Jambi kembali bergerak pada Kamis (11/12/2025). Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, perbedaan tren terlihat di tiga pasar pemantauan utama, yakni Pasar Rakyat Talang Banjar, Angso Duo, dan Kasang. Di Pasar Rakyat Talang Banjar, sebagian besar harga pangan tercatat stabil. Penurunan terjadi terutama pada kelompok […]

  • Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, BI Pede Rupiah Bakal Menguat

    Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, BI Pede Rupiah Bakal Menguat

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 21–22 April 2026. Sejalan dengan itu, suku bunga deposit facility tetap di 3,75% dan lending facility di 5,5%. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya ketidakpastian global, terutama dampak konflik di Timur Tengah yang menekan stabilitas pasar […]

expand_less