Kamis, 14 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan para tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Irjen Asep.

Irjen Asep menjelaskan, kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari:

  • ES (Eggi Sudjana)
  • KTR (Kurnia Tri Rohyani)
  • MRF (Muhammad Rizal Fadillah)
  • RE (Rustam Effendi)
  • DHL (Damai Hari Lubis)

Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan fitnah berbasis elektronik.

Sementara itu, klaster kedua meliputi:

  • RS (Roy Suryo)
  • RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)
  • TT (Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa)

Para tersangka ini diduga terlibat langsung dalam manipulasi data digital dan dokumen elektronik ijazah Presiden Jokowi. Mereka dikenakan pasal tambahan dalam UU ITE Pasal 32 dan Pasal 35, terkait pemalsuan dan penyebaran data elektronik.

Menurut Kapolda Asep, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka mengedit, memalsukan, dan memanipulasi dokumen digital ijazah Jokowi, lalu menyebarkannya di media sosial dengan narasi menyesatkan.

“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegas Asep.

Kasus ini bermula dari tuduhan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah mencuat di media sosial dan menimbulkan polemik luas, Presiden Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa ratusan saksi dan ahli forensik digital untuk memastikan kebenaran dokumen. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli dan terverifikasi oleh UGM, sementara konten digital yang beredar di media sosial merupakan hasil manipulasi.

Penyidikan kini berlanjut ke tahap penyerahan berkas ke kejaksaan, sebelum proses hukum dilanjutkan ke pengadilan.

“Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, agar tidak ada lagi fitnah serupa yang menyesatkan masyarakat,” ujar Kapolda Asep.

Fakta Singkat Kasus Ijazah Palsu Jokowi

  • Dilaporkan: 30 April 2025 oleh Presiden Jokowi
  • Jumlah tersangka: 8 orang dalam 2 klaster
  • Modus: Manipulasi digital dan penyebaran hoaks
  • Objek fitnah: Ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM
  • Pasal hukum: KUHP 310, 311, 160 + UU ITE Pasal 27, 28, 32, 35, dan 45
  • Status: Tahap penyidikan lanjut
  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terobosan Baru, Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan Jadi Mal, Hotel, atau Rumah Sakit

    Terobosan Baru, Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan Jadi Mal, Hotel, atau Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Masalah tanah wakaf di Indonesia bukan hanya soal sertifikasi yang mandek, ditandai lebih dari 300.000 bidang belum bersertifikat. Tetapi juga soal aset-aset yang tidak produktif atau mangkrak. Menjawab tantangan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok terobosan baru, salah satunya mengizinkan komersialisasi alias wakaf produktif di atas tanah wakaf. […]

  • Era Prabowo, Dana Riset Kemendiktisaintek Melonjak 218 Persen

    Era Prabowo, Dana Riset Kemendiktisaintek Melonjak 218 Persen

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie mengungkapkan bahwa dana riset mengalami kenaikan signifikan hingga 218 persen pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Stella, lonjakan anggaran tersebut terjadi hanya dalam kurun waktu satu tahun dan menjadi bukti kuat komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor riset dan inovasi nasional. “Di bawah […]

  • Mentan Amran Sulaiman Genjot Hilirisasi Kelapa, Target Devisa Rp1.200 Triliun

    Mentan Amran Sulaiman Genjot Hilirisasi Kelapa, Target Devisa Rp1.200 Triliun

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya mempercepat program hilirisasi komoditas hortikultura, termasuk kelapa dalam. Ia menargetkan, ke depan tidak ada lagi ekspor kelapa dalam bentuk utuh atau gelondongan, melainkan sudah dalam bentuk produk olahan bernilai tinggi. Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/10/2025), Amran menjelaskan bahwa hilirisasi kelapa dapat […]

  • Karhutla Intai Sumatera, Polisi Tangkap 21 Tersangka di Jambi dan Riau

    Karhutla Intai Sumatera, Polisi Tangkap 21 Tersangka di Jambi dan Riau

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi wilayah Pulau Sumatera pada awal 2026. Aparat kepolisian dari Polda Jambi dan Polda Riau bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Sepanjang periode awal tahun ini, Polda Riau telah mengamankan 17 tersangka kasus karhutla. Sementara itu, di wilayah Provinsi Jambi, aparat kepolisian menangkap empat tersangka […]

  • Lahan Jambi Business Center Telah Inkracht di MA

    Lahan Jambi Business Center Telah Inkracht di MA

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sengketa lahan kawasan Jambi Business Center (eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi) kembali digugat di Pengadilan Negeri Jambi. Padahal faktanya, lahan seluas sekitar 7,6 hektare tersebut sudah diputuskan secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Sebelumnya lahan kawasan Jambi Business Center (JBC) ini dimenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Melalui […]

  • ESDM Ungkap Alasan RKAB 2026 Perusahaan Tambang Belum Terbit

    ESDM Ungkap Alasan RKAB 2026 Perusahaan Tambang Belum Terbit

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa sambil menunggu proses persetujuan rampung, pemerintah telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar operasional sementara bagi […]

expand_less