Selasa, 14 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Ini Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta Beserta Besarannya

Ini Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta Beserta Besarannya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan soal THR 2026 cair kapan mulai ramai dicari masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Pemerintah memastikan pembayaran THR 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.

Untuk ASN dan pensiunan, kebijakan THR mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Sementara bagi karyawan swasta, dasar hukumnya meliputi:

  • Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama, Ramadan 1447 H dimulai pada 19 Februari 2026. Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dilakukan pada akhir Februari atau awal Maret 2026.

Berbeda dengan ASN, jadwal pencairan THR karyawan swasta diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR swasta diperkirakan pada 14 Maret 2026.

Untuk ASN, besaran THR umumnya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan

Sementara bagi karyawan swasta, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah penuh
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah)

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Jambi Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan

    OJK Jambi Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Isu gangguan layanan di Bank Jambi mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. OJK mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi diduga berkaitan dengan insiden siber, namun memastikan dana nasabah tetap aman dan akan dikembalikan. Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, meminta masyarakat tidak panik menyikapi situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa manajemen Bank […]

  • Daftar Bansos Cair April 2026: PKH, BPNT, hingga PIP, Ini Cara Cek Penerima

    Daftar Bansos Cair April 2026: PKH, BPNT, hingga PIP, Ini Cara Cek Penerima

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada April 2026 guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan. Sejumlah program bansos yang menjadi perhatian publik antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP). PKH merupakan bantuan bersyarat yang menyasar keluarga miskin dengan kriteria tertentu […]

  • Cek Tawaran Perayaan Tahun Baru dari Hotel-hotel di Jambi

    Cek Tawaran Perayaan Tahun Baru dari Hotel-hotel di Jambi

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menutup tahun 2025 sekaligus menyambut Tahun Baru 2026, sejumlah hotel di Kota Jambi menghadirkan perayaan malam pergantian tahun dengan konsep dan hiburan yang beragam, mulai dari tema keliling dunia, pesta keluarga, hingga gala dinner glamor ala Hollywood. BW Luxury Jambi misalnya. Hotel di ruas jalan utama ini menghadirkan penyanyi Donnie Sibarani, mantan vokalis […]

  • Melejit Lagi, Harga Emas Antam Kini Rp 2.296.000 per Gram: Rekor Tertinggi!

    Melejit Lagi, Harga Emas Antam Kini Rp 2.296.000 per Gram: Rekor Tertinggi!

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — Harga emas Antam terus menyala dan mencetak rekor. Perdagangan hari ini, Rabu (8/10/2025), harga emas Antam melejit sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.296.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) selama empat hari beruntun. Untuk harga emas Antam termurah sekarang dibanderol Rp1.198.000 dengan ukuran 0,5 gram. Paling mahal, untuk emas 1.000 […]

  • Emas Antam Tak Bergerak, Masih Tetap Rp 2.464.000 per Gram

    Emas Antam Tak Bergerak, Masih Tetap Rp 2.464.000 per Gram

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam tak bergerak pada perdagangan hari ini, Selasa (16/12/2025). Emas Antam masih bertahan di level Rp 2.464.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga stabil di level Rp 2.324.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 untuk semua […]

  • Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN

    Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek dengan kolaborasi pada Program JKN, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan pekerja transportasi online memperoleh akses perlindungan kesehatan yang […]

expand_less