Ngegas Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.485.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025
- comment 0 komentar

TINGGI BANGET: Harga emas Antam naik tinggi sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.485.000 per gram hari ini.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam ngegas lagi pada Jumat (17/10/2025) ini. Harga emas Antam naik tinggi sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.485.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam kembali menembus rekor tertinggi sepanjang masa.
Sementara, harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,42 miliar dan termurah dibanderol Rp1.292.500.
Ada kenaikan tersebut membuat harga beli kembali atau buyback emas Antam turut melonjak tajam sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.334.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.292.500 (Naik Rp 39.000, 3,02%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.485.000 (Naik Rp 78.000, 3,14%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.4.910.000 (Naik Rp 58.000, 1,18%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.340.000 (Naik Rp 234.000, 3,19%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.200.000 (Naik Rp 390.000, 3,20%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 24.345.000 (Naik Rp 780.000, 3,20%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 60.737.000 (Naik Rp 1.950.000, 3,21%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 121.395.000 (Naik Rp 3.900.000, 3,21%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 242.712.000 (Naik Rp 7.800.000, 3,21%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 606.515.000 (Naik Rp 19.500.000, 3,21%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.212.820.000 (Naik Rp 39.000.000, 3,21%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.425.600.000 (Naik Rp 78.000.000, 3,21%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar