Kamis, 13 Agu 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ngegas Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.485.000 per Gram

Ngegas Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.485.000 per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam ngegas lagi pada Jumat (17/10/2025) ini. Harga emas Antam naik tinggi sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.485.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam kembali menembus rekor tertinggi sepanjang masa.

Sementara, harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,42 miliar dan termurah dibanderol Rp1.292.500.

Ada kenaikan tersebut membuat harga beli kembali atau buyback emas Antam turut melonjak tajam sebesar Rp 78.000 menjadi Rp 2.334.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.292.500 (Naik Rp 39.000, 3,02%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.485.000 (Naik Rp 78.000, 3,14%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.4.910.000 (Naik Rp 58.000, 1,18%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 7.340.000 (Naik Rp 234.000, 3,19%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 12.200.000 (Naik Rp 390.000, 3,20%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 24.345.000 (Naik Rp 780.000, 3,20%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 60.737.000 (Naik Rp 1.950.000, 3,21%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 121.395.000 (Naik Rp 3.900.000, 3,21%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 242.712.000 (Naik Rp 7.800.000, 3,21%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 606.515.000 (Naik Rp 19.500.000, 3,21%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.212.820.000 (Naik Rp 39.000.000, 3,21%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.425.600.000 (Naik Rp 78.000.000, 3,21%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Bahar Selatan Edukasi Pekerja Sumur Minyak Rakyat soal K3 dan Regulasi ESDM di Tanjung Lebar

    Polsek Bahar Selatan Edukasi Pekerja Sumur Minyak Rakyat soal K3 dan Regulasi ESDM di Tanjung Lebar

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja dalam aktivitas pengeboran minyak terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hal ini terlihat dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polsek Bahar Selatan kepada para pekerja sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Lebar, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi terkait penerapan Keselamatan […]

  • Rupiah Kembali Tersungkur! Pagi Ini Tembus Rp17.743 per Dolar AS

    Rupiah Kembali Tersungkur! Pagi Ini Tembus Rp17.743 per Dolar AS

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Nilai tukar rupiah kembali berada di zona merah pada perdagangan Rabu pagi (20/5/2026). Mata uang Garuda tercatat melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring tekanan yang masih membayangi pasar keuangan. Pada perdagangan pagi ini, dikutip dari Antara, rupiah turun 37 poin atau sekitar 0,21 persen menjadi Rp17.743 per dolar AS. Posisi tersebut lebih rendah […]

  • Sistem Rujukan JKN Dinilai Permudah Akses dan Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan

    Sistem Rujukan JKN Dinilai Permudah Akses dan Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sistem rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai bukan sebagai hambatan, melainkan upaya untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan agar peserta memperoleh penanganan yang tepat dan sesuai kebutuhan medis. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, dalam mekanisme pelayanan JKN, peserta umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, […]

  • Rupiah Tak Berdaya! Pagi Ini Melemah ke Rp17.845 per Dolar AS

    Rupiah Tak Berdaya! Pagi Ini Melemah ke Rp17.845 per Dolar AS

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah jeblok lagi. Pada perdagangan Jumat (19/6/2026) pagi, kurs rupiah dibuka bergerak melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kini rupiah di level Rp17.845 per dolar AS. Berdasarkan data dari Antara, mata uang Indonesia melemah 51 poin atau tergerus 0,29 persen menjadi Rp17.845 per dolar AS. Penutupan sebelumnya rupiah diposisi Rp17.794 per […]

  • Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 38,30 Km Lewat Inpres Jalan Daerah 2025

    Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 38,30 Km Lewat Inpres Jalan Daerah 2025

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah pusat mengalokasikan perbaikan jalan sepanjang 38,30 kilometer di Provinsi Jambi melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas antardaerah sekaligus menekan biaya distribusi barang dan jasa. Secara nasional, Program IJD 2025 diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (23/6/2026) di ruas Jalan […]

  • BPK Ungkap Data Impor Baja Tak Sinkron, Potensi Kebocoran Capai Rp895 Miliar

    BPK Ungkap Data Impor Baja Tak Sinkron, Potensi Kebocoran Capai Rp895 Miliar

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksinkronan data impor antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang memicu kelebihan alokasi impor baja dan produk turunannya. Selisih realisasi impor itu diperkirakan mencapai 83,6 ribu metrik ton dengan nilai sekitar Rp895 miliar. Laporan tersebut berasal dari pemeriksaan perizinan impor periode 2023 hingga semester I tahun 2024. BPK […]

expand_less