Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Properti » Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Anda Bisa Datangi Pejabat Ini

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Anda Bisa Datangi Pejabat Ini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kuat kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini harus disimpan dengan baik-baik. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kasus sertifikat tanah hilang, baik karena bencana alam, pencurian, kelalaian penyimpanan, maupun sebab lainnya.

Hilangnya sertifikat tanah bisa menimbulkan kepanikan, terlebih bila aset tanahnya bernilai tinggi atau berisiko jadi objek sengketa. Lalu, apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang? Dan apakah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa membantu mengurus penggantinya?

Untuk diketahui, sertifikat tanah menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit ke bank, pengurusan balik nama, hingga pemecahan sertifikat.

Karena itu, sertifikat yang hilang harus segera diurus penggantiannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tanpa sertifikat, pemilik juga akan kesulitan membuktikan haknya apabila terjadi sengketa, pengalihan hak, atau transaksi seperti jual beli dan peralihan waris.

Praktisi hukum perdata, Adyanisa Septya Yuslandari menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus melalui kantor pertanahan. Namun proses permohonannya bisa juga dilakukan melalui jasa kantor notaris PPAT.

“Ya, PPAT dapat membantu, tetapi yang berwenang menerbitkan sertifikat pengganti tetap Kantor Pertanahan (BPN),” kata Adyanisa dikutip dari Kompas.com, Senin (29/12/2025).

Diungkapkannya, kewenangan menerbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang sepenuhnya berada di tangan Kantor Pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa sertifikat pengganti diterbitkan setelah dilakukan penelitian data fisik dan data yuridis tanah.

Kantor Notaris PPAT dapat membantu dari sisi administratif dan pendampingan hukum. Misalnya, membantu menyiapkan surat pernyataan kehilangan, akta pernyataan, atau dokumen pendukung lain yang dibutuhkan dalam proses pengajuan sertifikat pengganti.

Notaris PPAT juga dapat membantu memastikan data yuridis tanah, seperti riwayat peralihan hak, sesuai dengan catatan yang ada. Hal ini penting untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat di BPN.

“PPAT hanya membantu proses administrasi, bukan mengeluarkan sertifikat baru (pengganti sertifikat tanah hilang),” kata Adyanisa.

Ia juga mengungkapkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

Sebagai pejabat umum, notaris bertugas menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik sesuai ketentuan hukum. Akta autentik yang dibuat notaris memiliki kekuatan pembuktian hukum mengenai apa yang tertulis di dalamnya, selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.(*)

 

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhan Sjafrie Ungkap Negara Tanpa Tambang Tapi Jadi Eksportir Timah Top Dunia

    Menhan Sjafrie Ungkap Negara Tanpa Tambang Tapi Jadi Eksportir Timah Top Dunia

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia, khususnya sektor pertambangan, agar tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi pihak asing. Ia menyoroti kasus pencurian sumber daya alam yang masih marak, terutama komoditas timah. Dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sjafrie membeberkan adanya sebuah negara yang tidak memiliki tambang timah, […]

  • Bank Jambi Targetkan Pengembalian Dana Nasabah Kurang dari 10 Hari

    Bank Jambi Targetkan Pengembalian Dana Nasabah Kurang dari 10 Hari

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Jambi bergerak cepat merespons insiden kehilangan uang nasabah dengan memastikan pengembalian dana ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 10 hari. Proses verifikasi saat ini masih dilakukan untuk menghitung total kerugian secara pasti. Direktur Treasury Bank Jambi, Achmad Nunung, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh menyelesaikan persoalan tersebut dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Untuk jumlah belum […]

  • 10 Bisnis Kekinian Modal Minim, Cocok untuk Pemula dan Anak Muda

    10 Bisnis Kekinian Modal Minim, Cocok untuk Pemula dan Anak Muda

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Memulai usaha kini bukan lagi hal yang sulit, bahkan bisa dilakukan dengan modal minim. Di era digital seperti sekarang, banyak peluang bisnis kekinian yang bisa dijalankan hanya bermodalkan skill dan kreativitas. Tak hanya untuk generasi muda, peluang ini juga terbuka bagi siapa saja yang ingin mandiri secara finansial. Berikut 10 ide bisnis kekinian […]

  • Purbaya dan MenPANRB Bahas Strategi Strategic Diamond untuk Sukseskan Program Prabowo

    Purbaya dan MenPANRB Bahas Strategi Strategic Diamond untuk Sukseskan Program Prabowo

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membahas penguatan sinkronisasi kebijakan pemerintah melalui pendekatan Strategic Diamond untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (29/12/2025), sebagai bagian dari upaya memastikan arah pembangunan nasional berjalan […]

  • Lanjutkan Tren Penurunan, Emas Antam Kini Rp2.263.000 per Gram

    Lanjutkan Tren Penurunan, Emas Antam Kini Rp2.263.000 per Gram

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan tren penurunan. Perdagangan Kamis (30/10/2025), emas Antam kembali terkoreksi sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 2.263.000 per gram dari semula Rp2.267.000 per gram. ‎Untuk harga beli kembali (buyback) juga turun Rp4000 menjadi Rp2.128.000 dari awalnya Rp2.132.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai […]

  • Pemprov Bali Bentuk Posko 24 Jam Lindungi Wisatawan di Semua Destinasi

    Pemprov Bali Bentuk Posko 24 Jam Lindungi Wisatawan di Semua Destinasi

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merancang pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata yang akan beroperasi selama 24 jam. Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, keberadaan posko tersebut akan menjadi pusat koordinasi berbagai instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berlibur di Pulau Dewata. “Posko ini harus […]

expand_less