BPH Migas Temukan QR Code Ganda di SPBU Jambi
- account_circle say say
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

BPH Migas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU Jambi, termasuk penggunaan QR Code ganda dan kendaraan yang dimodifikasi. Temuan diserahkan ke Polda Jambi untuk penyelidikan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Jambi. Salah satu temuan utama adalah penggunaan QR Code ganda untuk membeli BBM subsidi secara berulang.
Temuan tersebut diperoleh setelah BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI melakukan inspeksi ke sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pembelian BBM subsidi secara berulang yang diduga untuk dijual kembali ke sektor industri.
Menurut dia, praktik tersebut dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan banyak QR Code, barcode yang tidak sesuai, manipulasi nomor polisi kendaraan, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Pengerit atau modus helikopter dengan banyak menggunakan kode QR yang tidak sesuai dengan jenis dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, ditemukan STNK yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyak konsumen menggunakan QR Code ganda,” ujar Wahyudi.
BPH Migas telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum Polda Jambi untuk melakukan telaah dan investigasi terhadap distribusi BBM serta kendaraan-kendaraan yang menunjukkan anomali,” katanya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk terhadap SPBU yang terbukti tidak menjalankan ketentuan.
Selain itu, Polda Jambi bersama pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pelangsir yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM subsidi.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali dalam sistem digital penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU.
“Ternyata setelah dicek pada sistem digitalisasi data, ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Fasha.
Ia menambahkan Komisi XII DPR RI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi yang dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui kerja sama dengan BPH Migas.
Kerja sama tersebut akan melibatkan 34 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia guna memastikan tata kelola distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Syamsurizal, menyatakan hasil inspeksi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi daerah terkait penggunaan BBM subsidi.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan BPH Migas.
“Kami telah mendampingi proses pengecekan di SPBU. Seluruh temuan ini akan kami tindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.
Pemerintah berharap penguatan sinergi antara BPH Migas, DPR RI, Ombudsman, Polda Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mampu memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
- Penulis: say say
