Kabar Baik! Skema Cicilan Rumah Subsidi 40 Tahun Segera Berlaku
- account_circle -
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Angin segar berembus bagi masyarakat Jambi yang hingga kini belum memiliki hunian. Pemerintah menargetkan aturan terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun rampung pada tahun ini.
Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah (MBR). Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan per bulan diharapkan menjadi jauh lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan skema tenor panjang tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik,” ujar Maruarar Sirait atau Ara, dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ara, pemerintah saat ini masih mematangkan berbagai aspek kebijakan, termasuk simulasi pembiayaan dan aturan pendukung sebelum skema tersebut resmi diterapkan.
Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan rumah subsidi diharapkan menjadi lebih terjangkau sehingga dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ara menjelaskan, skema KPR rumah subsidi tenor 40 tahun akan dibahas lebih lanjut dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sejumlah pemangku kepentingan terkait juga akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Kita lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Pak (Menteri Keuangan) Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi sama-sama kita sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan,” katanya.
Ara menegaskan skema tenor 40 tahun nantinya bersifat opsional. Artinya, masyarakat tetap dapat memilih tenor yang lebih pendek sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Ia menyebut pilihan tenor 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun tetap tersedia sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembiayaan rumah subsidi.
Dengan demikian, kebijakan tenor 40 tahun tidak menjadi kewajiban bagi seluruh penerima KPR subsidi, melainkan alternatif tambahan yang diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan lebih ringan.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua
