Selasa, 29 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

  • account_circle Ksandi
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi terus bergulir. Persoalan yang semula berkaitan dengan kebersihan lingkungan kini meluas menjadi isu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kenyamanan kawasan perdagangan.

Di tengah perdebatan penerapan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), sejumlah aliansi masyarakat mendatangi DPRD Kota Jambi dan mendesak lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan sampah.

Namun, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan permintaan tersebut belum dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pembentukan hak angket harus memenuhi sejumlah ketentuan dan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami memohon maaf, kami belum bisa melanjutkan terkait permintaan pembentukan hak angket, karena dengan dasar beberapa aturan yang memang legitimasi diperbolehkan di pemerintah pusat, kemudian tahap-tahapannya juga panjang,” kata Kemas Faried di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026).

Meski belum menempuh jalur hak angket, DPRD meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan. Evaluasi dinilai penting mengingat polemik tersebut telah memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai kawasan kota.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi, yang mungkin dinilai timing-nya tidak tepat,” ujarnya.

Selain menyoroti penerapan OPBM, DPRD juga memberi perhatian terhadap keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS), baik yang permanen maupun liar, di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis ekonomi.

Menurut Kemas, keberadaan TPS di lokasi-lokasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penataan kota karena dapat mengganggu estetika, kelancaran aktivitas masyarakat, serta kenyamanan kawasan perdagangan.

Ia menilai TPS yang berada di jalan utama perlu ditata ulang bahkan ditutup. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan penyediaan lokasi pengganti agar pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Secara kebutuhan dan kepatutan, TPS-TPS yang permanen atau liar yang berada di jalan protokol setidaknya memang harus ditutup dengan konsekuensi harus ada pembangunan alternatif,” tegasnya.

Sebelumnya, massa aksi mendatangi DPRD Kota Jambi untuk mendesak penggunaan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi, termasuk kebijakan pengelolaan sampah yang belakangan menuai pro dan kontra.

Pengertian Hak Angket DPRD

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Jadi, baik itu hak angket DPR, DPD, ataupun DPRD, pada intinya adalah sama. Yang membedakan hanyalah subjek dan objeknya.

Adapun UU Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya di pasal 371 ayat (3), mengartikan hak angket sebagai:

“Hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi Hak Angket DPRD

Dalam pasal 365 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, DPRD kabupaten/kota dijelaskan punya tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam buku Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyaluran Bansos tulisan I Nengah Mudiana dkk, dijelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD ditujukan untuk mengawasi politik dan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan demikian, apabila pemerintah daerah dicurigai menerapkan kebijakan yang tidak tepat, DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk melakukan penelaahan. Jadi, aspirasi pengawasan masyarakat terwakili lewat fungsi DPRD kabupaten/kota ini.

Adanya 3 hak, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, memang ditujukan untuk menunjang 3 fungsi DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa fungsi hak angket DPRD kabupaten/kota adalah upaya mengawasi dan mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari kebijakan pemerintah daerah yang diduga menyeleweng dari peraturan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan konsep trias politika dari Montesquieu yang menyebut ketiga fungsi kekuasaan harus saling melaksanakan check and balance. Dalam hal ini, maka legislatif (DPRD kabupaten/kota) punya tugas memastikan kebijakan eksekutif (pemerintah daerah) berlangsung dengan benar.

Syarat Penggunaan Hak Angket DPRD

Berdasar pasal 381 ayat (1), hak angket dapat diusulkan apabila memenuhi syarat:

Paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20-35 orang.
Paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Usul di atas diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Setelah didiskusikan dalam rapat paripurna, hak angket disepakati bila mendapat persetujuan ⅔ jumlah anggota yang hadir. Minimal anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah ¾ dari total anggota DPRD kabupaten/kota.

“Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir,” bunyi pasal 381 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

  • Penulis: Ksandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Kelapa Sawit Naik Hampir Rp 100 per Kilogram

    Harga TBS Kelapa Sawit Naik Hampir Rp 100 per Kilogram

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga komoditas kelapa sawit sedang bagus. Terbaru, harga tandan buah segara sawit untuk Provinsi Jambi mencapai Rp 3.592,08 per kilogram TBS. Harga untuk periode 30 Januari hingga 5 Februari 2026 tersebut naik Rp 98,66 per Kg untuk umur tanam 10-20 tahun. Kenaikan ini lebih tinggi dari kenaikan periode sebelumnya. Data yang diperoleh Jambisnis.com […]

  • Kopdes Merah Putih Incar Bisnis Sawit, CELIOS Peringatkan Risiko Kerugian Besar

    Kopdes Merah Putih Incar Bisnis Sawit, CELIOS Peringatkan Risiko Kerugian Besar

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk merambah bisnis perkebunan kelapa sawit menimbulkan kekhawatiran dari kalangan ekonom. Langkah ekspansi ke industri sawit dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar jika dilakukan tanpa kesiapan yang matang. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa setiap […]

  • PHI Lampaui Target, Produksi Minyak Tembus 60,44 Ribu Barel per Hari

    PHI Lampaui Target, Produksi Minyak Tembus 60,44 Ribu Barel per Hari

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), mencatat produksi minyak sebesar 60,44 ribu barel per hari (mbopd) pada triwulan I 2026. Angka tersebut setara dengan 120 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, produksi gas juga mencapai 619 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) atau 105 persen […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Stabil, Cabai Turun 11,76 Persen

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Stabil, Cabai Turun 11,76 Persen

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil berdasarkan data terbaru dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Mayoritas komoditas strategis seperti beras, gula, minyak goreng, hingga daging tidak mengalami perubahan harga signifikan. Stabilitas ini menunjukkan pasokan yang masih terjaga di tingkat pedagang. Untuk komoditas beras, harga masih bertahan […]

  • Ramadhan 2026 di Jambi: Spot Takjil Teramai dan Paling Asik Buat Ngabuburit

    Ramadhan 2026 di Jambi: Spot Takjil Teramai dan Paling Asik Buat Ngabuburit

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM- Ramadhan 2026 jadi momen spesial bagi warga Kota Jambi. Tahun ini, pemerintah kota melakukan penataan besar-besaran pusat penjualan takjil agar lebih nyaman, rapi, dan asik buat dikunjungi. Hasilnya, beberapa lokasi pun menjadi favorit warga saat berburu menu berbuka puasa. Salah satu spot utama adalah Rumah Milenial atau bekas Terminal Rawasari. Di sini, lebih dari […]

  • Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Angso Duo Tembus Rp70 Ribu per Kg

    Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Angso Duo Tembus Rp70 Ribu per Kg

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo terpantau relatif stabil pada update Kamis, 16 April 2026. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa komoditas yang mengalami kenaikan dan penurunan harga. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai rawit merah yang kini mencapai Rp70.000 per kilogram atau naik 14,29 persen. Selain itu, […]

expand_less