Selasa, 30 Jun 2026
light_mode
Beranda » Regional » Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

  • account_circle Ksandi
  • calendar_month 43 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi terus bergulir. Persoalan yang semula berkaitan dengan kebersihan lingkungan kini meluas menjadi isu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kenyamanan kawasan perdagangan.

Di tengah perdebatan penerapan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), sejumlah aliansi masyarakat mendatangi DPRD Kota Jambi dan mendesak lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan sampah.

Namun, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan permintaan tersebut belum dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pembentukan hak angket harus memenuhi sejumlah ketentuan dan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami memohon maaf, kami belum bisa melanjutkan terkait permintaan pembentukan hak angket, karena dengan dasar beberapa aturan yang memang legitimasi diperbolehkan di pemerintah pusat, kemudian tahap-tahapannya juga panjang,” kata Kemas Faried di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026).

Meski belum menempuh jalur hak angket, DPRD meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan. Evaluasi dinilai penting mengingat polemik tersebut telah memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai kawasan kota.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi, yang mungkin dinilai timing-nya tidak tepat,” ujarnya.

Selain menyoroti penerapan OPBM, DPRD juga memberi perhatian terhadap keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS), baik yang permanen maupun liar, di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis ekonomi.

Menurut Kemas, keberadaan TPS di lokasi-lokasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penataan kota karena dapat mengganggu estetika, kelancaran aktivitas masyarakat, serta kenyamanan kawasan perdagangan.

Ia menilai TPS yang berada di jalan utama perlu ditata ulang bahkan ditutup. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan penyediaan lokasi pengganti agar pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Secara kebutuhan dan kepatutan, TPS-TPS yang permanen atau liar yang berada di jalan protokol setidaknya memang harus ditutup dengan konsekuensi harus ada pembangunan alternatif,” tegasnya.

Sebelumnya, massa aksi mendatangi DPRD Kota Jambi untuk mendesak penggunaan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi, termasuk kebijakan pengelolaan sampah yang belakangan menuai pro dan kontra.

Pengertian Hak Angket DPRD

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Jadi, baik itu hak angket DPR, DPD, ataupun DPRD, pada intinya adalah sama. Yang membedakan hanyalah subjek dan objeknya.

Adapun UU Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya di pasal 371 ayat (3), mengartikan hak angket sebagai:

“Hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi Hak Angket DPRD

Dalam pasal 365 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, DPRD kabupaten/kota dijelaskan punya tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam buku Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyaluran Bansos tulisan I Nengah Mudiana dkk, dijelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD ditujukan untuk mengawasi politik dan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan demikian, apabila pemerintah daerah dicurigai menerapkan kebijakan yang tidak tepat, DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk melakukan penelaahan. Jadi, aspirasi pengawasan masyarakat terwakili lewat fungsi DPRD kabupaten/kota ini.

Adanya 3 hak, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, memang ditujukan untuk menunjang 3 fungsi DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa fungsi hak angket DPRD kabupaten/kota adalah upaya mengawasi dan mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari kebijakan pemerintah daerah yang diduga menyeleweng dari peraturan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan konsep trias politika dari Montesquieu yang menyebut ketiga fungsi kekuasaan harus saling melaksanakan check and balance. Dalam hal ini, maka legislatif (DPRD kabupaten/kota) punya tugas memastikan kebijakan eksekutif (pemerintah daerah) berlangsung dengan benar.

Syarat Penggunaan Hak Angket DPRD

Berdasar pasal 381 ayat (1), hak angket dapat diusulkan apabila memenuhi syarat:

Paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20-35 orang.
Paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Usul di atas diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Setelah didiskusikan dalam rapat paripurna, hak angket disepakati bila mendapat persetujuan ⅔ jumlah anggota yang hadir. Minimal anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah ¾ dari total anggota DPRD kabupaten/kota.

“Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir,” bunyi pasal 381 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

  • Penulis: Ksandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Jadi Sorotan Publik, Ini Harta Kekayaannya

    Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Jadi Sorotan Publik, Ini Harta Kekayaannya

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS tengah menjadi sorotan publik usai kabar dirinya menjalani ibadah umrah di saat wilayahnya terdampak banjir Sumatera. Informasi tersebut diketahui setelah akun biro perjalanan umrah mengunggah foto keberangkatan Mirwan ke tanah suci. Kabar keberangkatan tersebut ramai dibahas warganet karena terjadi ketika Aceh Selatan masih dilanda bencana banjir dan longsor. […]

  • Samsung Galaxy A07 5G Rp2 Jutaan, Layar 120Hz

    Samsung Galaxy A07 5G Rp2 Jutaan, Layar 120Hz

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Samsung menghadirkan Galaxy A07 5G untuk pasar entry-level dengan harga terjangkau sekitar Rp2 jutaan. Meski menyasar konsumen pemula, ponsel ini dibekali fitur unggulan seperti layar 6,7 inci 120Hz, baterai 6.000 mAh, serta jaminan pembaruan sistem operasi selama 6 tahun. Galaxy A07 5G dibekali MediaTek Dimensity 6300, chipset 6nm yang efisien untuk pemakaian sehari-hari. […]

  • Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp 16.707 per Dolar AS

    Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp 16.707 per Dolar AS

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah berhasil mempertahankan penguatan hingga akhir perdagangan hari ini, Jumat (14/11/2025). Rupiah ditutup di level Rp 16.707 per dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah menguat 0,13 persen dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp 16.728 per dolar AS. Pergerakan rupiah ini berbanding terbalik dengan mayoritas mata uang di kawasan Asia. Mayoritas mata […]

  • Cetak Laba Rp 47 Miliar per September 2025, Ini Strategi PPRO Genjot Kinerja Keuangan

    Cetak Laba Rp 47 Miliar per September 2025, Ini Strategi PPRO Genjot Kinerja Keuangan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT PP Properti Tbk (PPRO) mencatatkan pendapatan Rp 230 miliar hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, laba bersih tahun berjalan mencapai Rp 47 miliar. Perusahaan properti pelat merah ini juga mencatat beban usaha Rp 39 miliar, sedikit turun dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 40 miliar. Langkah efisiensi tersebut menjadi bagian […]

  • Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Dikembalikan

    Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa […]

  • Menguat Tipis, Segini Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

    Menguat Tipis, Segini Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Selasa (23/6/2026). Setelah sempat bergerak fluktuatif, logam mulia tersebut kini tercatat menguat meski hanya tipis sebesar Rp5.000 per gram. Mengutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini menjadi Rp2.673.000 per gram dari sebelumnya Rp2.668.000 per gram. Tak hanya harga jual, […]

expand_less