Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Ratusan Ribu Buruh Siap Turun dan Bawa 11 Tuntutan
- account_circle say say
- calendar_month 48 menit yang lalu

Ratusan buruh diperkirakan memadati kawasan Monas, Jakarta, saat peringatan May Day 2026 yang rencananya dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
JAMBISNIS.COM – Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dipastikan akan terpusat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei mendatang. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir langsung bersama elemen serikat pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan keputusan memindahkan lokasi peringatan dari DPR RI ke Monas diambil setelah komunikasi dengan Presiden. Agenda ini, kata dia, dimaksudkan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan buruh.
“Perayaan May Day akan digelar bersama Presiden di Monas,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu, 29 April 2026.
Ia memperkirakan jumlah massa yang hadir mencapai ratusan ribu orang. Dari internal KSPI saja, sekitar 50 ribu buruh telah terdata akan datang dari wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten.
Menurut Iqbal, peringatan tahun ini tidak berhenti pada seremoni. Buruh akan membawa sedikitnya 11 isu strategis, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga kebijakan ekonomi yang dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
Selain terpusat di Jakarta, aksi serupa juga akan digelar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. KSPI menekankan seluruh rangkaian kegiatan harus berlangsung damai dan tertib.
Di tengah momentum tersebut, kekhawatiran soal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) turut mencuat. KSPI mencatat potensi PHK terhadap sekitar 9.000 buruh di 10 perusahaan lintas sektor. Tekanan biaya produksi, terutama akibat kenaikan harga energi dan bahan baku, menjadi faktor utama.
Untuk meredam risiko tersebut, KSPI mengusulkan pemerintah menahan kenaikan harga BBM nonsubsidi sementara waktu. Selain itu, mereka juga mendorong pemberian diskon pajak pertambahan nilai (PPN) guna menjaga daya beli dan keberlangsungan produksi industri.
Usulan lain yang diajukan adalah kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan memperkuat daya beli buruh.
- Penulis: say say


