Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp2.501.000 Per Gram

Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp2.501.000 Per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam tak bergerak pada perdagangan hari ini, Rabu (31/12/2025). Harga emas Antam masih tetap Rp2.501.000 per gram, seperti harga kemarin. Namun, untuk gramasi lebih besar harganya turun.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp2.360.000 per gram. Harga tersebut pun tak bergerak, sama harga buyback pada Selasa (30/12/2025) yang juga ada diposisi Rp2.360.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga emas Antam dan belum termasuk pajak pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.300.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.501.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.952.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.320.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 24.560.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 61.235.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 122.305.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 244.460.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 610.840.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.221.400.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.441.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS–India, Tarif Dipangkas Jadi 18%

    Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS–India, Tarif Dipangkas Jadi 18%

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan India yang mencakup penurunan tarif impor timbal balik. Dalam kesepakatan tersebut, tarif AS terhadap produk asal India dipangkas dari 25 persen menjadi 18 persen dan berlaku efektif segera. Pengumuman itu disampaikan Trump melalui akun Truth Social setelah melakukan pembicaraan dengan […]

  • 120 Pecatur Ikuti Turnamen Catur Bulanan Pengprov Percasi Jambi ke-3 di Sarolangun, Dorong Regenerasi Atlet Jambi

    120 Pecatur Ikuti Turnamen Catur Bulanan Pengprov Percasi Jambi ke-3 di Sarolangun, Dorong Regenerasi Atlet Jambi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Turnamen catur bulanan ke-3 tingkat provinsi yang akan digelar di Kabupaten Sarolangun pada 25–26 April 2026 mendapat sambutan luas dari kalangan pecinta catur di Provinsi Jambi. Hingga dua hari menjelang pelaksanaan, tercatat sekitar 120 pecatur telah memastikan diri untuk ambil bagian dalam ajang tersebut. Peserta yang mendaftar berasal dari berbagai latar belakang, mulai […]

  • Target Ambisius Bahlil: Program B50 dan RDMP Balikpapan Diyakini Hentikan Impor Solar pada 2026

    Target Ambisius Bahlil: Program B50 dan RDMP Balikpapan Diyakini Hentikan Impor Solar pada 2026

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah optimistis Indonesia dapat menghentikan impor solar sepenuhnya pada 2026 seiring keberhasilan program mandatori biodiesel dan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. Keyakinan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pemaparan capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025. Bahlil menyebut, penerapan biodiesel B40 yang telah berjalan serta rencana uji coba […]

  • Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

    Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini. “Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). […]

  • Menkeu Purbaya Tarik Rp 75 Triliun Dana Pemerintah dari Bank, Dialihkan ke Belanja Rutin K/L

    Menkeu Purbaya Tarik Rp 75 Triliun Dana Pemerintah dari Bank, Dialihkan ke Belanja Rutin K/L

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana pemerintah berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan. Dana tersebut selanjutnya dialihkan untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga (K/L) agar dapat langsung masuk ke sistem perekonomian. Purbaya menjelaskan, dana yang ditarik merupakan penempatan SAL pada kloter kedua, […]

  • Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

    Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan tersebut, bandara tidak dapat lagi melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang […]

expand_less