Emas Antam Ambruk Lagi! Kini Rp2,689 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam anjlok lagi hari ini, Kamis (11/6/2026). Koreksi harga ini membuat emas Antam lebih murah dari hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun cukup dalam sebesar Rp24.000. Dengan penurunan tersebut, harga emas kini berada di level Rp2.689.000 per gram.
Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi masyarakat, termasuk warga Jambi, yang ingin mulai membeli atau menambah koleksi emas Antam di tengah harga yang sedang terkoreksi.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut tertekan cukup dalam. Tercatat, harga buyback turun tajam sebesar Rp92.000 ke level Rp2.395.000 per gram.
Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.394.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.689.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.318.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.952.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 13.220.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 26.385.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 65.837.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 131.595.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 263.112.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 657.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.314.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.629.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
