Jumat, 7 Agu 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Update Harga Emas Antam Hari Ini: Berbalik Arah! Anjlok Rp29.000

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Berbalik Arah! Anjlok Rp29.000

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali anjlok setelah beberapa hari sebelumnya mencatatkan penguatan. Mengawali perdagangan Jumat (7/8/2026), logam mulia yang banyak diminati masyarakat itu turun tajam dan kini dibanderol Rp2.650.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, emas Antam hari ini turun Rp29.000 per gram. Dengan koreksi tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.650.000 dari semula Rp2.679.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terpangkas. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.461.000 per gram. Turun cukup dalam sebesar Rp29.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.375.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.650.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.240.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.835.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.025.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.995.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp64.862.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp129.645.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp259.212.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp647.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.295.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.590.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

 

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Pakta Integritas, Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah Milik Istri Lurah Penyengat Rendah

    Langgar Pakta Integritas, Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah Milik Istri Lurah Penyengat Rendah

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog Kanwil Jambi resmi memutus kerja sama Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah milik istri Lurah Penyengat Rendah Muhammad Haikal Fahlevi. Pemutusan dilakukan setelah RPK tersebut terbukti melanggar pakta integritas dengan menjual MinyaKita tidak kepada konsumen akhir serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Manajer Bisnis Perum Bulog […]

  • Rupiah Melemah Jadi Rp16.620 per Dolar AS

    Rupiah Melemah Jadi Rp16.620 per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) rontok pada Kamis (23/10/2025). Pelemahan itu tertekan oleh meningkatnya sentimen risk-off di pasar global. Mengutip Antara, rupiah melemah sebesar 35 poin atau 0,21 persen menjadi Rp16.620 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.585 per dolar AS. Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede di Jakarta, Kamis, mengatakan […]

  • PIS Kurangi Emisi Karbon 116 Ribu Ton Sepanjang 2025

    PIS Kurangi Emisi Karbon 116 Ribu Ton Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina International Shipping (PIS) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pengurangan emisi karbon sepanjang 2025. Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini berhasil menekan emisi hingga 116.761 ton setara karbon dioksida (CO2e) melalui berbagai inisiatif pelayaran berkelanjutan. Kontribusi penurunan emisi terbesar berasal dari armada tanker unggulan PIS, di antaranya Pertamina Prime sebesar 37.596 ton […]

  • MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR 2024–2029, Pengunduran Diri Ditolak

    MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR 2024–2029, Pengunduran Diri Ditolak

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah MKD menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menegaskan status keanggotaan Rahayu di parlemen. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil […]

  • Bea Cukai Luncurkan Jaminan Nontunai Elektronik, Proses Kepabeanan Kini Instan

    Bea Cukai Luncurkan Jaminan Nontunai Elektronik, Proses Kepabeanan Kini Instan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempercepat digitalisasi layanan dengan meluncurkan program jaminan nontunai elektronik. Sistem ini memangkas proses kepabeanan yang selama ini bergantung pada dokumen fisik. Peluncuran dilakukan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada 29 April 2026. Program ini menjadi bagian dari transformasi layanan untuk meningkatkan […]

  • Masuk Singapura Makin Ketat, Turis Bisa Ditolak Sebelum Terbang

    Masuk Singapura Makin Ketat, Turis Bisa Ditolak Sebelum Terbang

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana bepergian ke Singapura perlu persiapan ekstra. Mulai 30 Januari 2026, pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat, memungkinkan otoritas menolak pengunjung sebelum mereka naik pesawat atau kapal menuju Negeri Singa. Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) menyatakan aturan baru ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan yang […]

expand_less