Senin, 21 Sep 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » QRIS Bukan Pajak, Ini Bedanya MDR, Aturan Baru dan Pilihan Pengusaha Mulai Oktober 2026

QRIS Bukan Pajak, Ini Bedanya MDR, Aturan Baru dan Pilihan Pengusaha Mulai Oktober 2026

  • account_circle say say
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin menjadi bagian dari aktivitas transaksi bisnis di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku usaha yang menganggap terdapat QRIS yang “kena pajak” dan QRIS yang “tidak kena pajak”.

Padahal, QRIS bukan objek pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan QRIS merupakan sarana pembayaran, seperti uang tunai, kartu debit atau metode pembayaran lainnya. Kewajiban pajak tetap mengikuti jenis usaha dan transaksi yang dilakukan, bukan metode pembayaran yang digunakan.

Yang sering dianggap sebagai “pajak QRIS” sebenarnya adalah Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ketika transaksi QRIS berlangsung. Bank Indonesia menegaskan MDR merupakan biaya transaksi dan bukan pajak. Biaya tersebut ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Aturan MDR QRIS Berubah Mulai Oktober 2026

Bank Indonesia mengumumkan perubahan penting dalam kebijakan MDR QRIS. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000.

Sementara itu, merchant kategori Usaha Mikro (UMI) tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Untuk transaksi UMI di atas Rp500.000, tarif MDR sebesar 0,3 persen tetap berlaku. Sebelum perluasan kebijakan tersebut, merchant Usaha Kecil, Menengah dan Besar dikenakan MDR 0,7 persen.

Artinya, apabila sebuah restoran non-UMI menerima pembayaran QRIS sebesar Rp100.000, mulai Oktober merchant tidak lagi terkena potongan MDR untuk transaksi tersebut.

Sebaliknya, untuk transaksi Rp200.000 pada merchant non-UMI, tarif MDR reguler tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini berpotensi mengurangi biaya transaksi terutama bagi bisnis dengan nilai transaksi rata-rata di bawah Rp100.000.

QRIS Semakin Dominan di Transaksi Digital

Perkembangan QRIS juga terlihat dari jumlah pengguna dan merchant. Hingga Juni 2026, Bank Indonesia mencatat 65,77 juta pengguna QRIS dan 44,86 juta merchant.

Dari jumlah merchant tersebut, sekitar 96,68 persen merupakan UMKM. Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan.

Data tersebut menunjukkan QRIS tidak lagi hanya digunakan oleh bisnis modern. Sistem pembayaran ini telah masuk ke berbagai lapisan usaha, mulai dari pedagang mikro hingga bisnis berskala besar.

Mana yang Lebih Cepat, QRIS Statis atau Dinamis?

Dalam praktik bisnis, kecepatan transaksi juga dipengaruhi model QRIS yang digunakan.

QRIS Merchant Presented Mode (MPM) memungkinkan merchant menampilkan kode QR untuk dipindai pelanggan. Model ini dapat menggunakan QRIS statis maupun dinamis.

Pada QRIS statis, pelanggan memindai kode kemudian memasukkan nominal pembayaran sendiri. Model ini relatif sederhana dan cocok untuk usaha kecil dengan jumlah transaksi yang tidak terlalu tinggi.

Sementara QRIS dinamis memungkinkan nominal transaksi ditampilkan oleh sistem atau kasir. Model tersebut lebih sesuai untuk bisnis dengan transaksi tinggi karena mengurangi risiko kesalahan input nominal.

Bank Indonesia juga menyediakan Customer Presented Mode (CPM), ketika pelanggan menampilkan QR dari aplikasi pembayaran untuk dipindai merchant. BI menyebut CPM lebih ditujukan untuk kebutuhan transaksi dengan kecepatan tinggi seperti transportasi, parkir dan ritel modern.

Pengusaha Cenderung Memilih yang Mana?

Tidak ada data nasional yang secara langsung menyatakan seluruh pengusaha lebih memilih QRIS statis atau dinamis. Namun, komposisi merchant QRIS yang didominasi UMKM menunjukkan kebutuhan pasar sangat beragam.

Untuk warung, pedagang kecil, booth dan usaha dengan transaksi sederhana, QRIS statis memiliki keunggulan dari sisi kemudahan implementasi.

Sementara restoran dengan antrean tinggi, retail, supermarket, parkir, event dan tenant pusat perbelanjaan memiliki kebutuhan berbeda. QRIS dinamis atau QRIS yang terintegrasi dengan POS lebih relevan karena transaksi dapat tercatat sekaligus dalam sistem penjualan.

Bagi pengusaha, pilihan akhirnya bukan semata soal “QRIS mana yang tidak kena pajak”, tetapi mengenai biaya transaksi, kecepatan pembayaran, integrasi sistem, rekonsiliasi dan kebutuhan pencatatan bisnis.

Dengan perluasan MDR 0 persen mulai Oktober 2026, biaya transaksi QRIS untuk nominal kecil menjadi semakin kompetitif. Di saat yang sama, meningkatnya jumlah pengguna dan merchant menunjukkan pembayaran digital semakin menjadi bagian dari infrastruktur bisnis, bukan sekadar alternatif pembayaran.

Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan pajak, MDR dan sistem QRIS menjadi penting agar biaya transaksi dapat dihitung dengan benar dan keputusan penggunaan sistem pembayaran tidak didasarkan pada informasi yang keliru.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Cabai Rawit di Pasar Talang Banjar Masih Bertahan di Harga Rp50.000 per Kilogram

    Harga Cabai Rawit di Pasar Talang Banjar Masih Bertahan di Harga Rp50.000 per Kilogram

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Perkembangan harga sembako di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, pada Rabu, 15 Juli 2026 masih terpantau stabil. Meski demikian, cabai rawit hijau dan cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan harga dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, cabai rawit merah naik 10 persen menjadi Rp50.000 per kilogram. Sementara […]

  • Naik Rp5000, Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp2.409.000 per Gram

    Naik Rp5000, Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp2.409.000 per Gram

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali naik hari ini, Senin (8/12/2025). Kini harga emas Antam dibanderol Rp2.409.000 per gram. Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp5.000. Sementara itu emas Antam paling murah kini Rp1.254.500 dan paling mahal mencapai Rp2,3 miliar. Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga menguat atas kenaikan tersebut menjadi Rp2.269.000 […]

  • Harga Bawang dan Ayam Broiler Naik di Pasar Angso Duo, Sembako Lain Stabil

    Harga Bawang dan Ayam Broiler Naik di Pasar Angso Duo, Sembako Lain Stabil

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil pada Rabu (24/6/2026). Namun, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, terutama pada daging ayam broiler serta komoditas bumbu dapur seperti bawang merah dan bawang putih. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga daging ayam broiler tercatat naik 5,71 persen […]

  • Daftar Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Hari Ini 9 Maret 2026

    Daftar Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Hari Ini 9 Maret 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil pada Senin (9/3/2026). Meski demikian, beberapa komoditas mengalami kenaikan dan penurunan harga. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga daging sapi murni masih berada di angka Rp140.000 per kilogram. Sementara itu, harga daging ayam broiler tercatat Rp38.000 per […]

  • OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. “Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 […]

  • Dulu Mewah, Kini Terjangkau! Mobil Listrik Rp200 Jutaan Mengaspal

    Dulu Mewah, Kini Terjangkau! Mobil Listrik Rp200 Jutaan Mengaspal

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Memasuki akhir semester I/2026, pasar otomotif nasional makin panas. Pilihan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) kini semakin beragam, harganya kian ramah di kantong. Di kisaran Rp200 jutaan. Disitat dari laman resmi masing-masing pabrikan, sedikitnya ada delapan merek yang memasarkan produk dimaksud, mulai dari BYD, Changan, Geely, Jaecoo, Neta, Seres, […]

expand_less