Bansos BPNT, PKH dan Beras 10 Kg Bisa Dicoret, Ini Penyebabnya
- account_circle say say
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Petugas melakukan verifikasi data penerima bansos saat penyaluran bantuan pangan beras.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah kembali melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2026. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan beras 10 kilogram tidak otomatis menerima bantuan secara permanen.
Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima bansos. Data tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi setiap keluarga.
Ada sejumlah kondisi yang dapat membuat penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
1. Kondisi Ekonomi Membaik
Salah satu penyebab utama adalah meningkatnya kondisi ekonomi keluarga. DTSEN memuat berbagai informasi sosial ekonomi, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik hingga kepemilikan aset. Keluarga yang mengalami peningkatan kesejahteraan dan tidak lagi masuk kelompok sasaran dapat dievaluasi kepesertaannya. Untuk PKH dan Program Sembako, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima. Kemensos juga mendorong proses graduasi, yakni kondisi ketika KPM yang sudah mandiri secara ekonomi secara bertahap keluar dari kepesertaan bansos.
2. Data Kependudukan Tidak Sesuai
Masalah administrasi juga dapat memengaruhi status penerima. Perubahan alamat, anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan maupun data kependudukan yang belum diperbarui dapat membuat informasi dalam sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, kesesuaian NIK, KK dan identitas anggota keluarga menjadi penting dalam proses pemutakhiran data.
3. Data Penerima Tercatat Ganda
Data ganda juga menjadi salah satu persoalan yang dapat menyebabkan status penerima perlu diperiksa kembali. Kemensos sebelumnya melakukan perbaikan data dengan menghapus nama penerima yang tercatat lebih dari satu kali. Masyarakat perlu memastikan identitas keluarga telah tercatat dengan benar dan tidak terdapat duplikasi data.
4. Tidak Lagi Memenuhi Komponen PKH
PKH memiliki ketentuan khusus karena kepesertaannya berkaitan dengan komponen tertentu dalam keluarga. Komponen tersebut antara lain kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Misalnya, anak yang sebelumnya menjadi komponen pendidikan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang ditentukan. Kondisi tersebut dapat membuat komponen kepesertaan keluarga perlu diperbarui.
5. Perubahan Status Desil
Status desil juga bukan angka yang bersifat permanen. Perubahan pekerjaan, pendapatan, kepemilikan aset, kondisi rumah maupun keadaan keluarga dapat memengaruhi posisi desil. Karena itu, keluarga yang sebelumnya berada dalam kelompok penerima dapat mengalami perubahan status setelah dilakukan pemutakhiran dan penilaian kembali.
BACA JUGA : Cara Cek Desil DTSEN untuk Bansos hingga Pertalite, Bisa Lewat HP
Perubahan status dalam sistem tidak selalu berarti penerima telah dicoret secara permanen. Ada kemungkinan data sedang menjalani proses pemutakhiran, verifikasi atau penyesuaian berdasarkan kondisi terbaru. Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria tetapi tidak lagi tercatat sebagai penerima dapat menempuh mekanisme usulan dan sanggah melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun kanal Cek Bansos yang tersedia.
Status penerima juga dapat dicek melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP. Dengan sistem DTSEN yang bersifat dinamis, penerima bansos perlu memastikan data keluarga selalu sesuai kondisi sebenarnya. Tujuannya bukan hanya memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi juga mencegah keluarga yang sebenarnya berhak justru tertinggal dari daftar penerima.
- Penulis: say say
