Update Harga Emas Antam Hari Ini: Melesat Lagi, Cek Daftar Lengkapnya!
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali melanjutkan tren penguatan. Pada perdagangan Jumat (31/7/2026), harga logam mulia tersebut naik Rp7.000 per gram. Meski kenaikannya tidak sebesar hari sebelumnya, harga emas Antam tetap bergerak naik dan kembali mencetak level yang lebih tinggi.
Mengutip laman Logam Mulia, emas Antam kini dibanderol Rp2.623.000 per gram. Lebih tinggi dari posisi perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.616.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mencatat lonjakan lebih tinggi. Hari ini harga buyback tercatat di level Rp2.398.000 per gram. Naik Rp17.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.361.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.623.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.186.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.754.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.890.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.725.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.187.000.
- Harga emas 50 gram: Rp128.295.000.
- Harga emas 100 gram: Rp256.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp641.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.281.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.563.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
