202 Desa di Kerinci Sudah Terima Dana Desa Tahap II 2026, Kota Sungai Penuh Baru 12 Desa
- account_circle say say
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

202 Desa di Kerinci Sudah Terima Dana Desa Tahap II 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Hingga awal Juli 2026, Kabupaten Kerinci telah mencatat realisasi penyaluran Dana Desa Tahap II yang jauh lebih tinggi dibandingkan Kota Sungai Penuh.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan sebanyak 202 desa di Kabupaten Kerinci telah mencairkan Dana Desa Tahap II dari total 285 desa yang berada di wilayah tersebut.
“Di Kerinci sudah ada 202 desa yang telah melakukan pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2026,” kata Lusi.
Capaian tersebut menunjukkan percepatan penyaluran dana ke pemerintah desa yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, realisasi penyaluran di Kota Sungai Penuh masih tergolong rendah. Dari total 65 desa, baru 12 desa yang telah berhasil mencairkan Dana Desa Tahap II.
Meski demikian, KPPN Sungai Penuh memperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah dalam waktu dekat. Saat ini terdapat 10 desa yang telah menyampaikan dokumen pengajuan pencairan dan sedang menjalani proses penelitian serta verifikasi administrasi.
“Sudah ada 10 desa yang memasukkan berkas untuk pencairan Dana Desa, namun saat ini masih dalam proses penelitian dokumen,” ujar Lusi.
Menurut dia, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sehingga penyaluran dana dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPPN Sungai Penuh juga mengimbau pemerintah desa yang hingga kini belum mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kelengkapan administrasi dinilai menjadi faktor penting agar proses penyaluran dana dari pemerintah pusat ke rekening kas desa tidak mengalami keterlambatan.
Dana Desa merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, keterlambatan pencairan dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Bagi desa yang belum melakukan pencairan Dana Desa, segera lengkapi persyaratannya agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Lusi.
- Penulis: say say
