Selasa, 9 Jun 2026
light_mode
Beranda » Properti » Legalitas Jelas dan Bersertifikat, Beli Ruko Jambi Business Center Menguntungkan!

Legalitas Jelas dan Bersertifikat, Beli Ruko Jambi Business Center Menguntungkan!

  • account_circle Syaiful Amri
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pelaku usaha yang memilih properti ruko di kawasan Jambi Business Center (JBC) sudah sangat tepat. Selain letaknya strategis, Jambi Business Center mempunyai beberapa keuntungan lain buat konsumen dan investor, yakni pusat bisnis terpadu, akses dan mobilitas mudah, fasilitas modern, dan nilai investasi naik cepat.

Pelaku usaha maupun calon pembeli properti di kawasan Jambi Business Center bisa menjalankan bisnis lebih tenang, tanpa gangguan. Pengembang dan pemerintah daerah memastikan kawasan ini aman secara legalitas, infrastruktur, dan prospek investasi.

Apalagi pengembang transparan memaparkan sejumlah informasi penting dalam bentuk daftar Frequently Asked Questions (FAQ) terkait aspek hukum, teknis bangunan, hingga skema pembayaran.

Legalitas Jelas dan Bersertifikat

Pengembang menegaskan bahwa lahan kawasan Jambi Business Center tidak lagi dalam status sengketa. Meskipun sebelumnya digugat oleh pihak lain, namun gugatan tersebut telah diputuskan secara inkracht bahwa kepemilikan tanah kawasan Jambi Business Center merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Saat ini, berdasarkan data yang mengacu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), status kepemilikan tanah dinyatakan bersih.

Properti ruko yang di bangun dalam kawasan Jambi Business Center menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam penjelasan pengembang, peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat ini belum dapat dilakukan. Namun, jika melihat regulasi yang belaku, yakni PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pada Pasal 37 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Selain itu, Pasal 97 PP No. 18 Tahun 2021 juga memberikan peluang untuk mengubah Sertifikat HGB menjadi Hak Milik. Hal ini merupakan dasar yang cukup untuk menutup kekhawatiran calon konsumen terhadap status ruko kawasan Jambi Business Center.

Pengembang juga menegaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan telah dilengkapi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dinamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lainnya yang diperlukan untuk membangun suatu proyek. Dengan demikian, kawasan Jambi Business Center telah terbukti memenuhi aspek legal formal untuk proses konstruksi.

Dikelola Secara Profesional dan Proporsional

Keunggulan lain Jambi Business Center adalah sistem pengelolaan kawasannya yang proporsional dan profesional. Ini penting supaya nilai properti tetap terjaga dan nyaman buat pemilik maupun penyewa.

Terkait pemanfaatan unit ruko oleh konsumen, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan pengembang, di antaranya:
– Konsumen tidak diperbolehkan menambah bangunan permanen pada area di luar PBG
– Penambahan bangunan ke atas tidak diperbolehkan karena alasan struktur bangunan
– Renovasi façade atau tampak depan diperbolehkan selama tidak merubah struktur utama
– Perubahan material bangunan dapat diajukan untuk dikaji tim teknis pengembang
– Wajib membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang ditetapkan pengembang

Setiap pemilik ruko akan dikenakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang mencakup kebersihan, pengelolaan sampah, dan kebutuhan operasional kawasan. Besaran biaya IPL dapat berubah sesuai dengan kondisi operasional kawasan yang semakin meningkat dan akan diinformasikan ketika serah terima unit.

Untuk mekanisme pembelian, pengembang memiliki beberapa metode dan aturan pembayaran, antara lain:
– Pembayaran dilakukan dengan cara tunai keras (cash keras) atau cicilan hingga 36–48 bulan
– Pembayaran uang muka (DP) sebesar 20% dari harga ruko ditambah PPN
– Jika ingin melakukan booking pada unit impian, dapat membayar booking fee sebesar Rp25.000.000

Terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengembang menegaskan bahwa persetujuan sepenuhnya bergantung pada pihak bank dan bukan menjadi tanggung jawab developer. Jika KPR tidak disetujui dan pembeli tidak dapat melanjutkan pembayaran, maka unit dapat dibatalkan sesuai ketentuan dengan biaya pembatalan.

Dalam keberjalanannya, apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran, terdapat dua opsi:
– Mengalihkan unit kepada pembeli lain dengan biaya administrasi tertentu
– Membatalkan unit dengan biaya pembatalan sesuai perjanjian

Mall dan Ratusan Tenant

Selain kawasan ruko, proyek ini juga mencakup pembangunan pusat perbelanjaan (mall) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Maret 2027. Pengembang memberikan sedikit spoiler untuk warga Jambi, bahwa akan ada beberapa tenant yang belum pernah ada di Jambi. Salah satunya adalah Foot Locker, yaitu peritel global terkemuka untuk sepatu kets (sneakers), pakaian, dan aksesori olahraga, yang populer di kalangan anak muda dan atlet.

Jadi tunggu apa lagi? Segera miliki unit ruko pada kawasan Jambi Business Center, pusat strategis untuk bisnis, investasi, dan masa depan usaha Anda.(*)

 

  • Penulis: Syaiful Amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun […]

  • Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Meleset, Pemerintah Diminta Percepat Akselerasi Ekonomi 2026

    Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Meleset, Pemerintah Diminta Percepat Akselerasi Ekonomi 2026

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berpotensi meleset dari proyeksi awal. Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa akselerasi ekonomi pada 2026 perlu segera dikebut melalui pembenahan struktural dan penguatan transmisi kebijakan fiskal serta moneter. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah belum sepenuhnya mampu mendorong pertumbuhan sektor riil […]

  • Danantara Siapkan Tiga Skema Pelunasan Utang Kereta Cepat

    Danantara Siapkan Tiga Skema Pelunasan Utang Kereta Cepat

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persoalan utang proyek ambisius, Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus digodok. Terbaru, Danantara yang disebut Menkeu Purbaya yang bertanggungjawab atas utang tersebut, menyampaikan skema pelunasan utang. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan P Roeslani mengatakan pihaknya melakukan evaluasi mengenai hal itu secara menyeluruh. “Evaluasi ini akan segera kami finalisasi, setelah itu kami akan […]

  • Pertamina Temukan 724 Juta BOE Cadangan Migas Baru di Rokan, Terbesar dalam 10 Tahun

    Pertamina Temukan 724 Juta BOE Cadangan Migas Baru di Rokan, Terbesar dalam 10 Tahun

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina (Persero) mencatat capaian besar pada 2025 setelah menemukan potensi cadangan migas non konvensional (MNK) sebesar 724 juta barrel oil equivalent (BOE) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau. Temuan tersebut menjadi yang terbesar dalam satu dekade terakhir sekaligus memperkuat upaya peningkatan ketahanan energi nasional. Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, menyampaikan bahwa […]

  • 5 Kebiasaan Hemat yang Justru Bikin Keuangan Bocor dan Merugikan

    5 Kebiasaan Hemat yang Justru Bikin Keuangan Bocor dan Merugikan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hemat itu penting, tapi tidak semua cara menghemat membawa manfaat nyata. Beberapa kebiasaan hemat justru membuat keuangan bocor, menghabiskan waktu, tenaga, dan uang lebih banyak. 5 Kebiasaan Hemat yang Perlu Diwaspadai: Berkeliling ke Banyak Toko demi Diskon Kecil Menghabiskan waktu dan bensin untuk potongan harga kecil sering lebih boros daripada untung. Terlalu Sibuk […]

  • 10 Faktor Kegagalan Wirausaha dan Strategi Efektif untuk Mencegahnya

    10 Faktor Kegagalan Wirausaha dan Strategi Efektif untuk Mencegahnya

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dunia wirausaha semakin diminati masyarakat Indonesia, baik untuk menjual produk maupun jasa. Banyak yang melihat wirausaha sebagai peluang untuk meraih kebebasan finansial dan membangun karier mandiri. Namun, tidak sedikit pengusaha yang akhirnya menghadapi kegagalan, karena kurang memahami risiko dan tantangan yang ada dalam menjalankan bisnis. Berdasarkan buku Kewirausahaan karya Ida Ayu Dinda Priyanka […]

expand_less