Selasa, 14 Apr 2026
light_mode
Beranda » Properti » Legalitas Jelas dan Bersertifikat, Beli Ruko Jambi Business Center Menguntungkan!

Legalitas Jelas dan Bersertifikat, Beli Ruko Jambi Business Center Menguntungkan!

  • account_circle Syaiful Amri
  • calendar_month 39 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pelaku usaha yang memilih properti ruko di kawasan Jambi Business Center (JBC) sudah sangat tepat. Selain letaknya strategis, Jambi Business Center mempunyai beberapa keuntungan lain buat konsumen dan investor, yakni pusat bisnis terpadu, akses dan mobilitas mudah, fasilitas modern, dan nilai investasi naik cepat.

Pelaku usaha maupun calon pembeli properti di kawasan Jambi Business Center bisa menjalankan bisnis lebih tenang, tanpa gangguan. Pengembang dan pemerintah daerah memastikan kawasan ini aman secara legalitas, infrastruktur, dan prospek investasi.

Apalagi pengembang transparan memaparkan sejumlah informasi penting dalam bentuk daftar Frequently Asked Questions (FAQ) terkait aspek hukum, teknis bangunan, hingga skema pembayaran.

Legalitas Jelas dan Bersertifikat

Pengembang menegaskan bahwa lahan kawasan Jambi Business Center tidak lagi dalam status sengketa. Meskipun sebelumnya digugat oleh pihak lain, namun gugatan tersebut telah diputuskan secara inkracht bahwa kepemilikan tanah kawasan Jambi Business Center merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Saat ini, berdasarkan data yang mengacu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), status kepemilikan tanah dinyatakan bersih.

Properti ruko yang di bangun dalam kawasan Jambi Business Center menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam penjelasan pengembang, peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat ini belum dapat dilakukan. Namun, jika melihat regulasi yang belaku, yakni PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pada Pasal 37 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Selain itu, Pasal 97 PP No. 18 Tahun 2021 juga memberikan peluang untuk mengubah Sertifikat HGB menjadi Hak Milik. Hal ini merupakan dasar yang cukup untuk menutup kekhawatiran calon konsumen terhadap status ruko kawasan Jambi Business Center.

Pengembang juga menegaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan telah dilengkapi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dinamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lainnya yang diperlukan untuk membangun suatu proyek. Dengan demikian, kawasan Jambi Business Center telah terbukti memenuhi aspek legal formal untuk proses konstruksi.

Dikelola Secara Profesional dan Proporsional

Keunggulan lain Jambi Business Center adalah sistem pengelolaan kawasannya yang proporsional dan profesional. Ini penting supaya nilai properti tetap terjaga dan nyaman buat pemilik maupun penyewa.

Terkait pemanfaatan unit ruko oleh konsumen, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan pengembang, di antaranya:
– Konsumen tidak diperbolehkan menambah bangunan permanen pada area di luar PBG
– Penambahan bangunan ke atas tidak diperbolehkan karena alasan struktur bangunan
– Renovasi façade atau tampak depan diperbolehkan selama tidak merubah struktur utama
– Perubahan material bangunan dapat diajukan untuk dikaji tim teknis pengembang
– Wajib membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang ditetapkan pengembang

Setiap pemilik ruko akan dikenakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang mencakup kebersihan, pengelolaan sampah, dan kebutuhan operasional kawasan. Besaran biaya IPL dapat berubah sesuai dengan kondisi operasional kawasan yang semakin meningkat dan akan diinformasikan ketika serah terima unit.

Untuk mekanisme pembelian, pengembang memiliki beberapa metode dan aturan pembayaran, antara lain:
– Pembayaran dilakukan dengan cara tunai keras (cash keras) atau cicilan hingga 36–48 bulan
– Pembayaran uang muka (DP) sebesar 20% dari harga ruko ditambah PPN
– Jika ingin melakukan booking pada unit impian, dapat membayar booking fee sebesar Rp25.000.000

Terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengembang menegaskan bahwa persetujuan sepenuhnya bergantung pada pihak bank dan bukan menjadi tanggung jawab developer. Jika KPR tidak disetujui dan pembeli tidak dapat melanjutkan pembayaran, maka unit dapat dibatalkan sesuai ketentuan dengan biaya pembatalan.

Dalam keberjalanannya, apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran, terdapat dua opsi:
– Mengalihkan unit kepada pembeli lain dengan biaya administrasi tertentu
– Membatalkan unit dengan biaya pembatalan sesuai perjanjian

Mall dan Ratusan Tenant

Selain kawasan ruko, proyek ini juga mencakup pembangunan pusat perbelanjaan (mall) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Maret 2027. Pengembang memberikan sedikit spoiler untuk warga Jambi, bahwa akan ada beberapa tenant yang belum pernah ada di Jambi. Salah satunya adalah Foot Locker, yaitu peritel global terkemuka untuk sepatu kets (sneakers), pakaian, dan aksesori olahraga, yang populer di kalangan anak muda dan atlet.

Jadi tunggu apa lagi? Segera miliki unit ruko pada kawasan Jambi Business Center, pusat strategis untuk bisnis, investasi, dan masa depan usaha Anda.(*)

 

  • Penulis: Syaiful Amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luhut Bertemu MSCI, Pemerintah Klaim Reformasi Pasar Modal dan Digitalisasi Sudah Berjalan

    Luhut Bertemu MSCI, Pemerintah Klaim Reformasi Pasar Modal dan Digitalisasi Sudah Berjalan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan pemerintah terus melakukan pembenahan menyeluruh usai bertemu dengan lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pertemuan tersebut membahas reformasi pasar modal hingga percepatan digitalisasi pemerintahan. Luhut mengungkapkan diskusi dengan MSCI berlangsung hampir dua jam dan mencakup berbagai isu strategis terkait pasar keuangan […]

  • OJK Cabut Izin 6 BPR hingga Maret 2026, Nasabah Diminta Tetap Tenang

    OJK Cabut Izin 6 BPR hingga Maret 2026, Nasabah Diminta Tetap Tenang

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026 hingga Maret. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi serta perlindungan terhadap konsumen di sektor perbankan. Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. […]

  • Tanda Kiamat Makin Cepat Muncul dari Besi di Dalam Es Antartika

    Tanda Kiamat Makin Cepat Muncul dari Besi di Dalam Es Antartika

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pencairan lapisan es di Antartika kembali memunculkan kekhawatiran baru terkait krisis iklim global. Penelitian terbaru mengungkap bahwa penyusutan es di Antartika Barat justru dapat melemahkan kemampuan Samudra Selatan dalam menyerap karbon dioksida dari atmosfer. Studi yang dimuat dalam jurnal Nature Geoscience menunjukkan bahwa pada periode hangat di masa lalu, meningkatnya jumlah gunung es […]

  • Pertamina EP Zona 4 Tambah Produksi Minyak hingga 432 BOPD

    Pertamina EP Zona 4 Tambah Produksi Minyak hingga 432 BOPD

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upaya peningkatan produksi minyak terus dilakukan PT Pertamina EP melalui unit operasinya, Pertamina EP Zona 4. Salah satu strategi utama yang dijalankan adalah kegiatan workover pada 51 sumur eksisting sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan untuk menahan laju penurunan produksi alami pada sumur-sumur tua sekaligus menjaga kontribusi terhadap ketahanan energi nasional. General Manager Pertamina […]

  • Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kebakaran di Solok Sipin

    Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kebakaran di Solok Sipin

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Skip 2, RT 20, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Rabu (4/3/2026). Wali Kota Jambi Maulana turun langsung meninjau lokasi kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan kepada para korban yang terdampak musibah tersebut. Berdasarkan data […]

  • BPS: Pengangguran di Jambi Turun Jadi 4,08 Persen per November 2025

    BPS: Pengangguran di Jambi Turun Jadi 4,08 Persen per November 2025

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi menunjukkan perbaikan pada November 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 4,08 persen, atau menurun 0,17 persen poin dibandingkan Agustus 2025. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025, jumlah angkatan kerja di Jambi mencapai 1,94 juta orang, meningkat 5,26 ribu […]

expand_less